MAMPU HEMAT HINGGA US$70 MILIAR - Pengelolaan Blok Rokan Sebaiknya Ke Pertamina

NERACA

Jakarta – Kesuksesan pemerintah mengambil alih saham Freeport Indonesia mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Namun hal tersebut belum dirasakan puas, bagaimana pemerintah membangun kedaulatan dalam mengelola sumber daya alam. Pasalnya, saat ini masih banyak kontrak pengelolaan migas yang masih banyak dilakukan perusahaan asing dan salah satunya pengelolaan Blok Rokan di provinsi Riau menyusul habisnya kontrak dengan PT Chevron Pasific Indonesia pada 2021.

Menurut pengamat energi dari ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, pemerintah sudah seharusnya menyerahkan pengelolaan blok Rokan kepada PT Pertamina karena bisa menghemat hingga US$ 70 miliar.”Produksi crude atau minyak mentah Blok Rokan bisa langsung masuk ke kilang Pertamina sehingga tidak perlu keluar devisa lagi untuk impor crude," katanya di Jakarta, Senin (30/7)

Berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), saat ini Blok Rokan memproduksi crude sebesar 200.000 barel per hari. Dengan asumsi harga crude US$ 50 per barel, penghematan devisa yang diperoleh selama 20 tahun kontrak bisa mencapai lebih dari US$ 70 miliar. Kata Komaidi, dalam memutuskan kelanjutan pengelolaan Blok Rokan, pemerintah harus benar-benar melakukannya secara objektif.”Saya paham betul soal Blok Rokan ini merupakan kondisi yang cukup sulit bagi pemerintah,"ujarnya.

Di satu sisi, pemerintah ingin mempertahankan produksi Rokan. Sedangkan, di sisi lain, lanjutnya, ada juga keinginan pemerintah dan publik meningkatkan kapasitas Pertamina. "Oleh karenanya, jangan diputuskan terburu-buru. Pertimbangkan semua masukan, sehingga diperoleh keputusan terbaik," kata Komaidi.

Hal senada juga disampaikan pengamat energi Sofyano Zakaria. Menurutnya, pemerintah harusnya menyerahkan pengelolaan Blok Rokan ke Pertamina.”Seperti halnya Blok Mahakam, Kaltim, pemerintah seharusnya ngotot tidak memperpanjang Blok Rokan dan selanjutnya menyerahkan ke BUMN, Pertamina, sebagai wujud memenuhi amanat Pasal 33 UUD 1945," katanya.

Menurutnya, menyerahkan Blok Rokan ke Pertamina merupakan bukti pemerintah berpihak kepada kepentingan nasional. Chevron sudah 50 tahun mengelola Blok Rokan atau sejak 1971 sehingga sudah cukup tepat dialihkan ke negara melalui Pertamina. Di samping itu, lanjutnya, Pertamina juga sudah berhasil membuktikan mampu mengelola blok terminasi termasuk West Madura Offshore (WMO), Offshore North West Java (ONWJ) dan Mahakam, dengan baik dan telah memberikan manfaat besar bagi negara.”Pertamina sudah terbukti dan berpengalaman, jadi sangat layak mengelola Blok Rokan," kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi).

Sofyano juga mengatakan, saat ini produksi minyak dan kondensat Blok Rokan berkontribusi sekitar 25 persen atau sekitar 200.000 barel per hari dari total produksi minyak nasional sebesar 800.000 barel per hari. Jika produksi Blok Rokan itu dikelola Pertamina, lanjutnya, maka hasil minyak mentahnya bisa masuk ke kilang milik BUMN migas tersebut, sehingga akan menekan impor minyak mentah, sekaligus meningkatkan devisa negara.”Artinya, kalau dikelola Pertamina, maka Blok Rokan akan makin meningkatkan ketahanan energi nasional," katanya.

Ditempat terpisah, pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menyatakan pihaknya siap untuk mengelola Blok Rokan di Riau. "Blok Rokan kita siap (kelola)," tandasnya. Namun, Nicke enggan mengungkapkan berapa penawaran yang Pertamina sampaikan. Sementara Karyada, anggota komisi VII DPR RI meminta pemerintah menunda keputusan penetapan operator Blok Rokan lantaran payung hukum yang mewadahi dinilai cacat hukum.

Dirinya mengatakan, regulasi yang ada saat ini harus dibenahi terlebih dulu sebelum memutuskan pengelolaan Blok Rokan atau blok lain yang akan berakhir kontraknya (terminasi). Pemberlakuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 23 Tahun 2018 dinilai bertentangan dengan peraturan diatasnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 serta undang-undang migas yang mengamanatkan pengelolaan migas harusnya dikuasai negara.”Permen tersebut bertentangan dengan UU. Di dalam UU disebutkan tujuan pengembangan minyak bumi harus berpihak untuk kepentingan nasional,”ungkapnya. bani

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…