Direktur Utama PT Quadra Divonis 6 Tahun Penjara

Direktur Utama PT Quadra Divonis 6 Tahun Penjara

NERACA

Jakarta - Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sugihardjo divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20,732 miliar karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan KTP elektronik 2011-2012.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Anang Sugiana Sugihardjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Frankie Tumbuwun di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/7).

Vonis itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Anang juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20,732 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp20,732 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 5 tahun," tambah hakim Frankie.

Vonis lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Anang divonis selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp39,239 miliar subsider 7 tahun kurungan.

"Jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp79,39 miliar dikurangi uang yang dikeluarkan Rp39,8 miliar dan terdakwa sudah mengembalikan uang kepada KPK sebagaimana diungkap dalam pembelaan 16 Juli 2018 adalah sebesar Rp18,98 miliar sehingga total uang pengganti yang harus dibebankan adalah sebesar Rp20,732 miliar," tutur anggota majelis hakim Anwar.

Menurut hakim, PT Quadra Solution yang merupakan perusahaan milik Anang telah menerima keuntungan sejumlah Rp79,039 miliar, di mana keuntungan tersebut diperoleh dengan cara melakukan tindak pidana korupsi yaitu untuk keperluan jasa advokat pada kantor hukum Hotma Sitompul & Associates sejumlah 200 ribu dolar AS atau Rp1,8 miliar dan kepada Setya Novanto melalui Made Oka Masagung sejumlah 3,8 juta dolar AS atau sejumlah Rp38 miliar.

Hakim juga menolak pengajuan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau "justice collaborator" alias JC yang diajukan Anang."Permohonan terdakwa untuk dijadikan JC tidak dapat dipertimbangkan karena JPU KPK tidak mengajukan terdakwa sebagai JC dan majelis hakim memandang terdakwa Anang belum memenuhi persyaratan sebagai JC sebagaimana yang telah ditentukan," ungkap hakim Anwar.

Terkait permintaan Anang untuk membuka blokir rekening dan mengembalikan sertifikat hak milik juga ditolak oleh majelis hakim."Pembukaan bloikir dan sertifikat hak milik terdakwa dan istrinya belum dapat dipertimbangkan karena dalam perkara a quo terdakwa masih dibebani uang pengngati sebagaimana tersebut di atas bila sudah membayar uang pengganti maka pemblokiran rekening dan sertifikat hak milik harus dibuka," ungkap hakim Anwar.

Proyek KTP-e itu menurut hakim sudah diatur sejak Februari 2010 di Gran Melia dalam pertemuan yang dihadiri Setya Novanto (Setnov), pengusaha Andi Agustinus, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Angraeni. Pertemuan dilanjutkan di ruang kerja Setnov di gedung DPR.

Spesifikasi teknis dan harga merujuk pada produk tertentu yang ditawarkan beberapa vendor yang hadir di Ruko Fatmawati antara lain untuk pengadaan AFIS menggunakan produk merk L-1 Identity Solutions sehingga Sugiharto dapat membuat Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan harga Rp18 ribu per keping KTP yang sudah dinaikkan harganya (mark up) dan tanpa memperhatikan adanya diskon terhadap barang-barang tertentu. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…