PDIP: Perpres Pencegahan Korupsi Langkah Progresif Pemerintah

PDIP: Perpres Pencegahan Korupsi Langkah Progresif Pemerintah

NERACA

Jakarta - PDI Perjuangan menilai langkah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi merupakan langkah progresif pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Perpres tersebut upaya Presiden Jokowi untuk memaksimalkan dan mendorong maju pemberantasan tindak pidana korupsi," kata politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu dalam diskusi di Jakarta, dikutip dari Antara, kemarin.

Kemudian dia juga menilai Perpres tersebut lebih fokus dalam strategi nasional pemberantasan korupsi misalnya dari menyangkut keuangan negara, aparat penegak hukum dan birokrat. Menurut Masinton, Presiden mengeluarkan Perpres agar penegak hukum dan pemda bisa bersinergi untuk mencegah terjadinya korupsi dalam rangka memperbaiki indeks persepsi korupsi.

"Ini mencerminkan keteladanan sehingga pemerintahan ini tidak perlu diganti. Karena itu tidak perlu mencari capres bersih di 2019, nanti saja 2024, kalau pun mau saat ini maka yang dicari adalah cawapres," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi pada 20 Juli 2018 dan langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Di dalam Perpres tersebut mengamanatkan pembentukan Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan strategis nasional pemberantasan korupsi serta menyampaikan laporan kepada Presiden.

Dalam pasal 3 Perpres tersebut disebutkan fokus Stranas Pencegahan Korupsi meliputi perizinan dan tata niaga; keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi sehingga dalam pelaksanaannya, dibentuk tim nasional (timnas) pencegahan korupsi (pasal 4).

Timnas Pencegahan Korupsi (PK) terdiri atas menteri bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri urusan pemerintahan dalam negeri, menteri bidang aparatur negara, kepala lembaga non-struktural yang melakukan pengendalian program prioritas nasional dan isu strategis.

Kemudian Timnas PK juga melakukan penyelarasan dengan kebijakan pemerintah pusat, kebijakan pemerintah daerah dan kebijakan strategis KPK (pasal 5) dan hasil dari pelaksanaan stranas PK akan dilaporkan kepada Presiden setiap 6 bulan sekali ata sewaktu-waktu jika diperlukan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…