Kehadiran Aplikasi MyUKM - Pemerintah Sambut Positif Peran Swasta Ikut OSS

NERACA

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian sudah meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) pada 8 Juli lalu. Tujuan sistem ini untuk mempermudah pelaku usaha dalam memproses izin karena berlangsung online dan data terintegrasi antara daerah dan pusat.

OSS sendiri mencakup ratusan perizinan yang melibatkan sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Sejauh ini, penerapan OSS mendapat sambutan positif dari masyarakat,”Animonya besar sekali, kalau kita liat di kantor Menko Perekonomian luar biasa animonya," ujar Sekjen Kementerian Perindustrian, Haris Munandar di Jakarta, kemarin.

Mengenai adanya kendala dalam penerapan OSS di sejumlah daerah, seperti infrastruktur jaringan yang belum memadai dan OSS belum bisa tersambung dengan sistem perizinan satu pintu di daerah, dia juga mendengar informasi tersebut."Infrastruktur masing-masing daerahkan tidak sama. Di lapangan bisa saja banyak hal-hal teknis yang ternyata jadi masalah. Ini juga sistem baru, sehingga ada hal-hal yang perlu diperhatikan. Tujuannya tentunya untuk peningkatan,"jelasnya.

Disinggung mengenai adanya keinginan swasta berpartisipasi dalam mensukseskan kemudahan perizinan lewat OSS, dia menyambut baik. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pihak swasta, PT Tetap Terus Terang sudah menyampaikan pemaparan tentang aplikasi MyUKM di hadapan sejumlah perwakilan kementerian dan pemda di gedung Pusdiklat LAN. Aplikasi MyUKM itu menyediakan fitur untuk membantu minat pelaku UMKM pengurusan izin yang bisa terintregrasi dengan OSS, marketplace UKM, dan fintech.

Aplikasi itu dipersiapkan sebagai marketplace untuk produk-produk asli Indonesia. Aplikasi MyUKM dipopulerkan sebagai Alibabanya Indoneia,”Kalau memang pelayanan publik bisa dipercepat dengan melibatkan swasta, ya bagus. Kalau pemerintahkan lebih ke regulasi dan policy ya, kebijakan, jadi kalau hal teknis ada yang bisa dialihkan ke swasta ya bagus juga. Contohnya PLB (Pusat Logistik Berikat) itukan pastisipasi swasta. Tapi ini (OSS) kan tetap domainnya Kemenko Perekonomian,"ujarnya.

Penerapan OSS sendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Presiden Joko Widodo menandatangani PP ini pada 21 Juni 2018.

BERITA TERKAIT

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…