Permenkop 8/2018, Permudah Akses ke LPDB

Permenkop 8/2018, Permudah Akses ke LPDB

NERACA

Batam - Hingga pertengahan 2018, penyerapan dana bergulir yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir untuk Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) belum optimal dari target penyaluran 2018 sebesar Rp1,2 triliun.

Dari 225 proposal diajukan ke LPDB, hanya 46 proposal yang sudah lolos mandatory. Mayoritas atau sebanyak 165 proposal dikembalikan agar diperbaiki."Padahal, yang mengajukan 225 proposal saja, yang lolos mandatory hanya 46 proposal ini jelas belum optimal, saya tidak puas, ini bentuk pembinaan LPDB " kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo di depan para kepala Dinas Koperasi dan UKM tingkat provinsi se Indonesia yang hadir pada acara Forum Konsultasi Penguatan Peran Koperasi Sebagai Lembaga Pembiayaan Formal Bagi Usaha Mikro dan Kecil di Batam, Kamis (26/7).

Bahkan, kata Braman, Menteri Koperasi dan UKM sudah menerbitkan Peraturan Menkop dan UKM Nomor 8 Tahun 2018 untuk mempermudah prosedur dan persyaratan pengajuan pinjaman ke LPDB. Setidaknya ada tiga persyaratan yang ditiadakan atau dihilangkan bagi koperasi yang akan mengajukan pinjaman. Yaitu, keharusan memiliki nomor induk koperasi (NIK), sertifikat kompetensi bagi manajer koperasi, dan penilaian kesehatan."Ketiga syarat itu sangat memberatkan, tapi kalau koperasi bisa menunjukkan ketiga itu atau memiliki, akan menjadi poin yang mempermudah disetujuinya pinjaman yang diajukan," kata Braman, mantan Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM.

LPDB mensyaratkan ada 11 dokumen yang harus dilampirkan dalam setiap pengajuan pinjaman ke LPDB. Di antaranya: daftar kebutuhan, akta pendirian koperasi, laporan rapat anggota tahunan (RAT), laporan keuangan, surat izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan bukti status kantor.

Pada sesi yang menghadirkan narasumber Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno itu, Braman berharap kepada para kepala Dinas Koperasi dan UKM agar ikut mensosialisasikan Permenkop dan UKM Nomor 8/2018 yang ditandatangani Menkop dan UKM, Puspayoga pada 26 Juni 2018.

Selain itu, Braman juga menguraikan langkah optimalisasi penyaluran pinjaman LPDB. Setidaknya ada tiga pola pengajuan proposal. Pertama, melalui Dinas Koperasi prov di daerah. Kedua, melalui lembaga penjaminan, yaitu Perum Jamkrindo atau PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) yang ada di setiap ibukota provinsi. Ketiga, proposal bisa dibawa langsung ke LPDB.

Ada tiga komponen yang bisa mengajukan dana bergulir LPDB, yaitu koperasi, UMKM, dan lembaga keuangan bank dan bukan bank (LKB/LKBB). LPDB menargetkan tahun ini alokasi pinjaman disalurkan secara syariah sebesar Rp 450 miliar dan Rp750 miliar dengan pola konvensional. Sedangkan alokasi terbesar ke sektor riil yaitu sebanyak Rp 480 miliar dengan bunga 4,5% (khusus sektor nawacita). Buat kalangan UMKM sebesar Rp 360 miliar dengan bunga 5%, disusul LKB/LKBB Rp240 miliar yang dikenakan bunga 7%. Sedangkan melalui koperasi Rp120 miliar dengan bunga 7%. Untuk pola syariah sementara diterapkan maksimal bagi hasil 70:30.

Mendapat pertanyaan dari sejumlah kepala dinas tentang tingginya bunga pinjaman yang dikenakan koperasi kepada anggotanya, Braman menjamin koperasi tidak bisa seenaknya mematok bunga."Saya akan kunci di akad pinjaman atau SP3 (Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip), yaitu misalnya maksimal bunga ke anggota koperasi maksimal 15%," sehingga akan membantu angg koperasi yg memanfaatkan dana LPDB . kata Braman.

Agar penyaluran dana pinjaman lebih banyak, LPDB masih terus menerima proposal baru. Sejak mulai dikelola pada 2008 hingga saat ini LPDB telah menggelontorkan dana bergulir sebesar Rp 8,5 triliun.

Kendalanya Saat ini, LPDB tidak bisa membuka kantor cabang di daerah. Untuk mengantisipasi banyaknya permintaan di daerah, LPDB pun menggandeng Dinas Koperasi dan Jamkrindo/Jamkrida."Disamping itu, saya berharap ada pendampingan terhadap koperasi," tuturnya.

Plafond dana bergulir LPDB tidak bersinggungan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun Kredit Ultra Mikro. Plafon KUR Mikro maksimal Rp25 juta, plafon kredit ultra mikro maksimal hanya Rp10juta. Sementara itu LPDB dapat menyalurkan pinjaman minimal Rp150 juta untuk koperasi dan minimal Rp250 juta untuk UKM dan sektor riil. Mohar/Rin

 

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…