BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp11 Miliar

BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp11 Miliar 

NERACA

Jakarta - Balai Besar POM (BBPOM) bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya dan Pospol Kapuk Muara menggerebek gudang di kawasan Kapuk Muara, Jakarta Utara, dan menyita kosmetik ilegal yang diperkirakan senilai Rp11 miliar.

"Selain 736 drum berisi 25 liter bahan dasar krim, kami menemukan lebih dari 170.000 pieces produk kosmetik jadi dengan merek Temulawak Day n Night Cream, Yu Chun Mei Serum, Kuteks Elf aneka warna dan Collagen Plus Vit E Day and Night Cream," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (27/7).

Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (26/7) tersebut merupakan pengembangan informasi dari penindakan sebelumnya yang dilakukan terhadap kosmetik ilegal. Temuan produk jadi kosmetik tersebut tidak mempunyai nomor notifikasi BPOM RI, dengan kata lain adalah produk ilegal.

Selama 2018, BBPOM telah melakukan penindakan terhadap produsen kosmetik ilegal di wilayah Jelambar, Pademangan, dan Jembatan Dua."Dari setiap TKP, kami menemukan bahan baku berupa bahan dasar krim siap kemas dalam drum. Berdasarkan temuan ini, kami melakukan penelusuran lebih lanjut dan akhirnya mengarah pada kompleks pergudangan di Kawasan Kapuk Muara," kata dia.

Industri kosmetik merupakan salah satu industri andalan nasional yang sangat berperan sebagai penggerak ekonomi. Karena itu harus dipastikan industri dan pasar kosmetik bebas dari produk ilegal."Penggerebekan yang dilakukan, selain untuk memberantas produk ilegal juga untuk mengawal daya saing produk kosmetik lokal. Karena itu, kami mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk memberantas produk ilegal," lanjut dia.

Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. 

Sebelumnya, Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta melakukan penggrebegan terhadap sebuah gudang penyimpanan kosmetik diduga ilegal di Jalan Kapuk Utara no. 21, Jakarta Utara.

"Yang kita grebeg gudang kosmetik impor ilegal. Asal barangnya masih kita periksa, tapi melihat dari tulisan di produknya memakai Bahasa Malaysia. Itu sementara dugaan kita. Kalau untuk bahan baku kosmetiknya dari luar (negeri) juga, masih kita periksa," tutur Kepala BPOM DKI Jakarta Sukriadi Darma di Jakarta, Kamis malam (26/7).

Dari penggrebegan tersebut berhasil diamankan sebanyak 100.000 pcs kosmetik yang sudah jadi dan telah dikemas dalam dus-dus, serta drum berisi bahan baku dengan volume 25kg/drum.

Menurut informasi yang ia berikan, nilai total barang bukti dalam penggrebegan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp7,3 miliar."Untuk selanjutnya informasi secara rinci akan disampaikan oleh Kepala Badan POM RI Bu Peny Lukito melalui konferensi pers, kemungkinan besok," ujar Sukriadi menjelaskan. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…