Oleh: Fauzi Aziz
Pemerhati Masalah Ekonomi dan Industri
Dalam satu siklus manajemen pembangunan, fungsi pengorganisasian nyaris tidak mendapatkan perhatian dengan baik, dibandingkan dengan fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Mungkin kita berpendapat bahwa pengorganisasian sudah tertata dalam satu struktur kelembagaan yang sudah ada yang mengemban tugas pokok dan fungsi pemerintahan dan pembangunan, khususnya pada lembaga publik milik pemerintah.
Secara administratif dan teknis fungsi pengorganisasian memang bisa dibentuk sesuai kebutuhan. Tapi saking tenggelam dalam persoalan administrasi dan teknis, fungsi pengorganisasian menjelma menjadi sosok yang penuh dengan urusan kekuasaan dan kewenangan, khususnya di lingkungan organisasi pemerintahan, sehingga pola kerjanya menjadi bersifat "eksklusif" di masing-masing sektor. Eksklusifitas ini dibentuk melalui undang-undang yang spektrumnya secara sadar atau tidak terbentuk "imperium" yang sifat kepentingan sektornya menguat.
Ketika konsep pengorganisasian konteksnya dikonstruksikan ke dalam sistem pembangunan yang dalam hubungan ini berfokus pada masalah industrialisasi, maka lanskap pengorganisasian semacam itu menjadi faktor penghambat secara struktural pembangunan industri di negeri ini. Padahal sistem industri membutuhkan ekosistem yang bersifat inklusif, dan perlu penanganan yang bersifat in the one direction dalam satu sistem manajemen pembangunan baik yang berlangsung pada level strategis maupun pada level taktis dan operasional. Mengapa harus demikian?
Paling tidak ada tiga alasan fundamental yang menjadi pertimbangan, yakni : 1). Industrialisasi selalu melibatkan secara inklusif peran pemerintah, dunia usaha, pendidikan, dan masyarakat. 2). Industrialisasi bersifat lintas sektor dan lintas wilayah, sehingga pada dasarnya pembangunan industri yang secara esensial bersifat INKLUSIF tidak bisa dikrangkengi oleh sistem administrasi negara/administrasi pemerintahan yang kaku karena alasan adanya kekuasaan dan kewenangan yang melekat pada sebuah lembaga publik, baik di pusat maupun di daerah. 3). Konsep supply chain atau industrial network sangat memerlukan ekosistem yang mampu menciptakan sistem logistik, sistem produksi, dan sistem distribusi yang efisien, sehingga diperlukan sistem manajemen, khususnya sistem pengorganisasian yang in the one direction.
Upaya ini diperlukan agar investor tidak berurusan dengan persoalan tetek bengek dari a sampai z yang utamanya pada aspek penyediaan prasarana industrialisasi. Menurut penulis, beban investor atau para enterpreneur acapkali mengambil sikap wait and see untuk berinvestasi membangun industri karena seluruh cost recovery-nya harus dipikul sendiri.
Mari kita telaah secara cermat ketika kita pahami apa yang tersurat dan tersirat dalam UU nomor 3/2014 tentang perindustrian. Satu hal dapat dicatat bahwa UU ini bersifat sektoral. Tapi konten dan konteksnya mengakomodasi kebutuhan yang bersifat lintas sektor dan lintas wilayah.
Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…
Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…
Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…
Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…