KAN Permudah Ekspor Produk Halal ke Uni Emirat Arab

NERACA

Jakarta – Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) bekerja sama dengan Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA) mempermudah perusahaan Indonesia mengekspor produk halal ke Uni Emirat Arab.

Melalui kerja sama tersebut, sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi KAN akan diakui oleh ESMA berdasarkan persyaratan standar UAE. "Dengan ditandatanganinya kerja sama ini, maka KAN selanjutnya akan melakukan akreditasi kepada lembaga sertifikasi halal untuk produk yang diekspor ke UAE dan melakukan pengawasan terhadap lembaga sertifikasi tersebut untuk menjamin integritas sertifikat halal yang diterbitkan," kata Kepala BSN yang juga Ketua KAN Bambang Prasetya di Jakarta, disalin dari Antara.

Pengembangan kerja sama BSN/KAN dengan ESMA tertuang dalam bentuk nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Kepala BSN/Ketua KAN Bambang Prasetya dan Director General ESMA Abdulla Abdelqader Al Maeeni di Jakarta, kemarin.

Penandatanganan kerja sama dihadiri oleh perwakilan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, delwgasi ESMA, Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan sejumlah perusahaan produk pangan Indonesia.

Bambang menjelaskan selama ini produk pangan Indonesia masih terkendala masuk ke pasar Uni Emirat Arab karena adanya persyaratan yang mengharuskan sertifikat halal yang diterbitkan harus diperoleh dari lembaga sertifikasi yang terakreditasi oleh badan akreditas dan diakui ESMA.

Jika tidak dipenuhi, produk Indonesia seperti biskuit, mi instan, produk olahan daging, permen, jelly dan bahan makanan lainnya akan terhambat. "Perbedaan standar dan prosedur itu masalahnya. Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong produsen Indonesia memperluas pasar ke UAE sehingga dapat meningkatkan nilai ekspor kita," katanya.

Sementara itu, Abdulla menyambut baik kerja sama antara kedua negara yang dipastikan akan meningkatkan nilai perdagangan selain juga mengharmonisasi standar halal kedua negara. "Kerja sama ini akan memuluskan perdagangan kedua negara," katanya.

Nilai perdagangan Indonesia-UAE saat ini mencapai 2,2 miliar dolar AS dan ditargetkan bisa meningkat hingga 3,7 miliar dolar AS. Berdasarkan survei Global Islamic Economic Gateway, bertambahnya jumlah penduduk muslim pada 2020 yang diperkirakan mencapai 20 persen dari total populasi dunia juga diprediksi akan mendorong perdagangan produk halal dunia. Dengan demikian, perdagangan produk halal dinilai menjadi peluang investasi yang signifikan untuk digarap.

Berbagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu mendapat sosialisasi yang lebih genccar terkait dengan Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) dan bagaimana untuk memperolehnya, kata anggota Komisi VI DPR RI Lili Asdjudiredja.

Lili Asdjudiredja dalam rilisnya, Sabtu, mengemukakan bahwa masih banyak pelaku usaha UMKM dan koperasi yang belum mendapatkan sosialisasi mengenai cara mendapatkan SNI. "Jika pelaku UKM memiliki plat SNI dalam menjalankan usahanya, tentunya mereka akan merasa lebih tenang dan menjadi efisien kinerjanya," ucap dia.

Untuk itu, ujar dia, Lembaga Badan Standardiasai Nasional (BSN) juga harus terus meningkatkan sosialisasi kepada pelaku usaha UMKM dan koperasi. Karena dengan demikian, lanjutnya, berbagai pelaku usaha kecil di Tanah Air juga diharapkan dapat meningkatkan ekspor produk mereka.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan penerapan tarif pajak penghasilan final bagi usaha mikro kecil menengah sebesar 0,5 persen bisa mendorong kegiatan bisnis para pelaku usaha kecil. "Kebijakan pajak ini dapat menjadi insentif dan perangsang bagi pelaku UMKM agar usahanya semakin tumbuh, berkembang, dan maju," kata Yustinus.

Yustinus menambahkan revisi kebijakan tarif PPh Final, dari sebelumnya sebesar 1 persen menjadi 0,5 persen ini, juga bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum agar terjadi penambahan basis pajak dari penerapan pajak UMKM yang lebih ramah dan adil.

Selain itu, revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tarif PPh Final ini juga memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) untuk memilih antara skema final maupun skema normal dan kemudahan untuk memanfaatkan insentif ini dalam jangka waktu tiga hingga tujuh tahun. "Skema ini dinilai cukup untuk mengedukasi wajib pajak agar mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…