Pengusaha Protes 2.400 Kontainer Bahan Baku Baja Ditahan di Priok - Kemenperin Tuntut Toleransi Aturan Limbah Impor

NERACA

Jakarta – Kementerian Perindustrian menilai, peraturan yang menyebabkan tertahannya sekitar 2.400 kontainer berisi bahan baku baja di Tanjung Priok, yakni Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak memiliki batas toleransi. Karena itu, Kemenperin menuntut toleransi pada pelaksanaan ketentuan limbah impor karena dinilai merugikan pengusaha.

“Padahal di semua negara ada toleransi sampai ambang batas yang aman. Di China ada toleransi. Marilah kita realistis, jangan zero tolerance, tapi harus ada juga toleransi yang tidak melanggar ketentuan mengenai limbah yang menjadi sampah di Indonesia,” kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di Jakarta, Rabu (22/2).

Namun, menurut dia, seperti apa toleransi itu harus dibicarakan dengan sejumlah pihak terkait. “Itu harus dibicarakan. Memang impor limbah itu seringkali tercampur barang-barang yang tidak diperlukan. Saya ingin kita proenvironment, ramah lingkungan, bersih, sekaligus juga jangan menghentikan proses produksi industri,” ujarnya.

Hidayat meminta kepada Sucofindo untuk melakukan proses verifikasi melalui sistem sampling terhadap besi tua yang sudah masuk ke pelabuhan. “Selanjutnya ada ketentuan baru misalnya barang-barang yang masuk ditaruh dulu di luar pelabuhan yang masih dalam kontrol Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan, caranya sedang dirundingkan,” jelasnya.

Hidayat menegaskan, apabila ditemukan produsen yang melanggar ketentuan ketika mengimpor bahan baku baja, maka harus ditindak sesuai prosedur yang berlaku. “Sekarang sudah berapa puluh kontainer yang numpuk, karena setiap minggu ada yang datang. Apakah ini satu persatu diverifikasi? Kalau iya, akan terjadi kelangkaan bahan baku pabrik baja. Karena itu merupakan bahan yang tidak sepenuhnya dapat di Indonesia,” paparnya.

Dia berharap, terhambatnya ketersediaan bahan baku tidak akan menyebabkan kenaikan harga baja dan mengganggu proses produksi di dalam negeri. “Itu yang berusaha kita cegah, jadi agar masalah yang menyangkut beberapa perusahaan yang impor limbahnya tercampur bahan-bahan lainnya itu bisa diselesaikan dengan mekanisme khusus, tapi jangan mengorbankan lainnya yang belum tentu punya kesalahan yang sama,” terangnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan membahas masalah tersebut dengan sejumlah pihak terkait seperti menteri keuangan pada pekan depan. Pasalnya, kata dia, hingga saat ini surat yang telah dikirim kepada menkeu belum mendapat tanggapan.

Pengusaha Dirugikan

Produsen baja lokal mengaku rugi akibat penahanan besi bekas atau scrap yang diimpor melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Kerugian yang harus ditanggung perusahaan baja itu berasal dari melonjaknya tarif sewa penumpukan kontainer di pelabuhan. Indonesian Iron and Steel Industri Association (IISA) mencatat kerugian yang dialami oleh perusahaan pemilik bahan baku besi bekas mencapai US$ 100.000.

Direktur Eksekutif IISA Edward Pinem mengungkapkan, perhitungan kerugian mengacu pada biaya sewa gudang di pelabuhan sebesar US$ 50 per kontainer per hari untuk 2.000 kontainer besi bekas yang ditahan petugas. “Sementara tarif sewa gudang berlaku progresif, semakin lama disimpan maka tarif semakin tinggi bisa US$ 60 sampai US$ 75 per hari,” ujar Edward.

Kerugian produsen baja itu, bermula dari kasus penahanan besi bekas impor dari Eropa itu sejak 4 Februari 2012 lalu. Penahanan besi baja impor itu dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dalam pemeriksaan oleh KLH, diketahui besi bekas yang diimpor itu mengandung limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) sebanyak 113 kontainer. KLH mengkhawatirkan, limbah berbahaya itu bisa mencemari lingkungan.

Bagi industri baja nasional, penahanan impor besi bekas tersebut membuat produksi mereka terganggu. Edward mengatakan, sejumlah perusahaan baja sudah hampir kehabisan stok bahan baku scrap. Dia yakin, stok bahan baku scrap beberpa pabrik baja hanya cukup untuk tiga minggu ke depan. Jika penahanan besi bekas tersebut berlarut, ia khawatir beberapa pabrik baja akan berhenti beroperasi.

Dari 2.000 kontainer besi bekas yang ditahan di pelabuhan, pihak Bea dan Cukai serta KLH hanya mampu memeriksa 25 kontainer per hari. Untuk itu, Edward meminta agar pemeriksaan dipercepat, dengan cara memakai metode sampling.

Pengusaha Keberatan

Sementara itu, Sofyan Pane, Ketua Gafeksi (Gabungan Perusahaan Forwarder, Logistik Dan Ekspedisi Indonesia) DKI Jakarta memaparkan, perusahaan jasa logistik dan ekspedisi keberatan dengan aturan pembatasan waktu penumpukan barang impor maksimal 5 hari di terminal atau Lini 1 Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka mendesak agar PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II merevisi aturan baru tersebut.

Sofyan meragukan aturan itu mampu menciptakan efisiensi jasa kepelabuhanan, tetapi justru berpotensi menambah masalah baru bagi pemilik barang karena biaya logistik di pelabuhan semakin membengkak. “Kami menolak penerapan pembatasan waktu penumpukan barang impor maksimal 5 hari di Pelabuhan Tanjung Priok, karena ini mempercepat terjadinya overbrengen [pemindahan lokasi penumpukan peti kemas],” ujar Sofyan.

Dia mengatakan, aturan tersebut juga di persoalkan para Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) anggota Gafeksi DKI Jakarta yang merupakan perwakilan dari pemilik barang dalam kepengurusan dokumen kepabeanan di pelabuhan. Pasalnya, aturan itu justru mempercepat terjadinya kegiatan pindah lokasi penumpukan barang impor dari kawasan Lini 1, dan beban biayanya di tanggung pemilik barang. “Selama ini PPJK menanggung terlebih dahulu ongkos logistik yang muncul di pelabuhan kemudian menagihkannya kepada perusahaan importir mitra kerjanya,” paparnya.

Sedangkan Cipto Pramono,General Manager Cabang Tanjung Priok PT Pelindo II, mengingatkan perhitungan waktu penumpukan barang impor maksimal 5 hari dihitung berdasarkan saat kargo impor di bongkar dari kapal. ”Dihitung lima hari sejak kegiatan bongkar impor dilakukan. Jadi waktu 5 hari tersebut bukan dihitung sejak kapal tiba di Pelabuhan,” ujarnya.

Cipto menegaskan aturan pembatasan waktu penumpukan maksimal selama 5 hari tersebut tetap di berlakukan untuk mendukung kelancaran dan mempercepat pelayanan jasa barang dan menertibkan kegiatan penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok, lanjutnya, akan terus mensosialisasikan aturan tersebut kepada semua pihak terkait di pelabuhan. ”Kami sudah melibatkan asosiasi terkait termasuk dengan perusahaan pemilik kapal anggota Indonesian National Shippowners Association (INSA),” ujarnya.

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…

BERITA LAINNYA DI Industri

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…