BANI Mampang Tak Khawatirkan BANI Sovereign Ajukan PK

BANI Mampang Tak Khawatirkan BANI Sovereign Ajukan PK

NERACA

Jakarta - Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang, Husseyn Umar tidak khawatir terhadap rencana BANI versi Sovereign untuk mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung 232 K/TUN/2018 terkait gugatan badan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Husseyn menyebutkan, bahwa PK merupakan hak hukum dari setiap warga negara, karena memang ada undang-undang yang mengaturnya.“Meskipun demikian, pengajuan PK secara hukum tidak menunda eksekusi sebuah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, apalagi putusan resmi kasasi tersebut telah dikeluarkan, sehingga dibatalkannya legalitas BANI Versi Sovereign harus segera dilaksanakan,” ujar Husseyn di Kantor BANI, Mampang, Jakarta, Rabu (25/7).

Namun Husseyn mengemukakan bahwa pihaknya pun telah menyurati Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) dengan merujuk pada copy Putusan lengkap tentang Putusan Kasasi MA yang telah diumumkan dalam website Resmi MA. agar dapat segera melaksanakan putusan tersebut, yakni dengan mencabut status Badan Hukum BANI Versi Sovereign

Perihal asal muasal gugatan antara BANI dengan BANI versi Sovereign tersebut, Husseyn menjelaskan semuanya berawal dari adanya sebuah perkumpulan yang menamakan dirinya persis sama dengan lembaga yang kini tengah dipimpinnya dan telah berdiri sejak 41 tahun yang lalu. Perkumpulan tersebut mendaftarkan dirinya sebagai badan hukum dengan nama BANI ke Kemenkum-HAM padahal nama BANI sudah dilindungi oleh Undang-Undang tentang Merek sejak tahun 2003.

Tak berhenti disitu, perkumpulan yang selanjutnya dikenal dengan BANI versi Sovereign tersebut menggugat BANI terkait hak penggunaan merek BANI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, walaupun akhirnya Pengadilan Niaga memenangkan BANI, dan menyatakan BANI tetap merupakan pihak yang berhak untuk menggunakan merek dengan kata “Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)” dan “BANI Arbitration Center”.

Husseyn juga menjelaskan bahwa BANI tidak pernah berkeberatan jika ada lembaga atau perkumpulan yang dibentuk untuk menyelenggarakan arbitrase.“Namun tentunya dengan menggunakan nama sendiri, tidak menggunakan nama lembaga yang telah dilindungi oleh Undang-Undang tentang Merek. Silahkan gunakan nama lain. Seperti diketahui saat ini di Indonesia sudah ada BAPMI untuk penyelesaian sengketa pasar modal, ada BAORI untuk sengketa olahraga, dan lain sebagainya, mengapa harus melanggar hukum dengan menggunakan nama BANI yang sudah ada sejak dahulu secara nyata dan secara hukum,” ujar dia.

BANI selama ini telah sebagai lembaga telah memeriksa dan memutus berbagai sengketa di bidang bisnis. Hingga tahun 2016 BANI telah menangani lebih dari 1000 perkara.

“Pada tahun 2007 BANI merupakan salah satu anggota pendiri dari (founding member) Regional Arbitration Institute Forum (RAIF) yang beranggotakan institut arbitrase dari berbagai negara di kawasan Asia, dan tanggal 5-6 Mei 2012, BANI bertindak sebagai tuan rumah penyelenggara RAIF Conference di Bali. BANI juga merupakan salah satu founding member dari Asia Pacific Regional Arbitration Group (APRAG) yang didirikan pada tahun 2004. APRAG saat ini beranggotakan 48 badan arbitrase di seluruh kawasan Asia-Pacific. Sebagai founding member, pada tanggal 6-8 Oktober 2016 yang lalu BANI menjadi tuan rumah penyelenggara APRAG Conference di Bali. Pada saat ini Ketua BANI adalah President dari organisasi tersebut. BANI juga merupakan salah satu member ICCA (International Council for Commercial Arbitration). Selain itu BANI juga telah mengadakan kerjasama dengan 12 badan arbitrase, baik di Asia maupun di Eropa,” ujar Husseyn.

Husseyn berharap MENKUM-HAM dapat segera melaksanakan putusan kasasi MA tersebut agar masalah ini segera selesai, sehingga kedepannya tidak menimbulkan keresahan dikalangan para pelaku bisnis yang ingin menyelesaikan sengketanya di badan arbitrase dan tidak ada lagi sebuah perkumpulan yang menamakan dirinya BANI secara tidak sah atau karena adanya itikad yang tidak baik. Mohar

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…