Pemerintah Segera Bahas RUU Sumber Daya Air

 

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah segera melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan, dengan memperhatikan berbagai masukan dari para pemangku kepentingan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa salah satu poin penting dalam pembahasan RUU SDA tersebut menyangkut pengusahaan air oleh pihak swasta, dengan tetap mengedepankan hak masyarakat untuk mendapatkan air.

"Pasti yang paling krusial pembahasannya adalah masalah pengusahaan. Nanti akan dibahas bersama secara transparan, karena hal ini akan menentukan pengusahaan sumber daya air untuk kedepannya," kata Basuki, di Jakarta, Senin (23/7). Basuki menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jumlah keseluruhan DIM pada batang tubuh RUU ada sebanyak 604 DIM.

Dari total DIM tersebut, terdiri atas kategori tetap sebanyak 362 DIM, usulan penyempurnaan redaksional sebanyak 84 DIM, usulan penyempurnaan substansi sebanyak 32 DIM dan penghapusan usulan sebanyak 65 DIM. Selain itu, jumlah DIM pada bagian penjelasan RUU adalah 389 DIM, dengan rincian kategori tetap sebanyak 366 DIM, dan usulan penyempurnaan pada penjelasan sebanyak 23 DIM.

Basuki mengemukakan berdasarkan amanat Presiden Joko Widodo, ada enam kementerian teknis yang dilibatkan dalam pembuatan draf RUU Sumber Daya Air tersebut. Enam kementerian tersebut adalah Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Untuk kementerian lain yang tidak dilibatkan, bukan berarti tidak boleh memberikan masukan. Tapi amanat dari Presiden, enam kementerian lembaga itu yang mewakili pemerintah," kata Basuki. Para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air tersebut dinilai akan memberikan dampak negatif terhadap kalangan dunia usaha.

Salah satu catatan Apindo, terdapat pasal-pasal pungutan terhadap dunia usaha dalam bentuk bank garansi, dan kompensasi untuk konservasi sumber daya air minimal 10 persen dari laba perusahaan. Apindo sendiri tengah menyiapkan masukan kepada pemerintah terkait RUU tersebut, dengan beberapa poin utama adalah terkait dengan pemisahan pengaturan sumber daya air berdasarkan fungsi air untuk kebutuhan sosial atau publik, dan fungsi air untuk kegiatan ekonomi.

Selain itu, dalam perumusan RUU Sumber Daya Air tersebut perlu dilakukan dengan visi strategik nasional yang berimbang antara kepentingan hak-hak publik, kelestarian lingkungan hidup, dan pertumbuhan ekonomi. Perumusan tersebut juga perlu mempertimbangkan terhadap adanya rencana pungutan terhadap dunia usaha.

 

BERITA TERKAIT

Infobrand.id Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya

Infobrand Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya NERACA Jakarta – Di tengah persaingan yang semakin sengit,…

Presiden Sebut Sektor Maritim Jadi Kunci Perkembangan Ekonomi Indonesia

  NERACA Palu - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan kawasan maritim menjadi kunci perkembangan ekonomi Indonesia karena menjadi…

Stabilitas Keuangan Hadapi Tiga Tantangan Besar

Stabilitas Keuangan Hadapi Tiga Tantangan Besar NERACA Jakarta - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengatakan stabilitas sistem keuangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Infobrand.id Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya

Infobrand Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya NERACA Jakarta – Di tengah persaingan yang semakin sengit,…

Presiden Sebut Sektor Maritim Jadi Kunci Perkembangan Ekonomi Indonesia

  NERACA Palu - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan kawasan maritim menjadi kunci perkembangan ekonomi Indonesia karena menjadi…

Stabilitas Keuangan Hadapi Tiga Tantangan Besar

Stabilitas Keuangan Hadapi Tiga Tantangan Besar NERACA Jakarta - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengatakan stabilitas sistem keuangan…