Nasib Uang Digital?

Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya bersikap tegas melarang transaksi mata uang virtual, Bitcoin, dan sejenisnya di dalam negeri. Bahkan BI menyatakan siap bertindak keras terhadap perantara perdagangan Bitcoin baik bank maupun non-bank. Yang jelas, penggunaan mata uang digital itu dianggap sebagai transaksi ilegal,  melanggar UU Mata Uang dan dapat diancam pidana di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BI kini gencar mengawasi peredaran uang digital cryptocurrencies. Karena BI sebagai otoritas di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran nasional, senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Uang digital cryptocurrencies memiliki risiko tinggi yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan, rawan risiko penggunaan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme serta merugikan konsumen oleh karena itu kita larang di Indonesia,” tegas Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Enny V. Panggabean di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Enny, terdapat empat karakteristik cryptocurrencies yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan. Salah satu karakteristiknya adalah belum adanya aturan yang pasti dari peredaran cryptocurrencies di dunia.

Karakteristik kedua, Peer-to-Peer dimana tidak ada perantara (intermediary) yang bertanggung jawab bila terjadi transaksi. Artinya, transaksi langsung final karena dua orang saling terhubung secara virtual dan transaksi diketahui semua pihak serta settlement langsung.

Karakteristik ketiga, Pseudonymity dimana pemilik dari uang digital tersebut belum terdata dengan jelas nama serta identitas pemiliknya. Selama ini masih banyak transaksi cryptocurrencies yang menggunakan nama samaran atau menggunakan kode sandi. Model transaksi seperti ini rawan disalahgunakan untuk pembiayaan terorisme.

Karakteristik keempat, tidak adanya entitas sentral. Dimana harga ditentukan dari penawaran dan permintaan pasar, sehingga tidak ada perlindungan konsumen. “Misalnya Bitcoin diproduksi cuma 21,6 juta keping setelah itu harganya maka bisa naik ke harga sekunder. Kalau supply sudah 21,6 juta maka tergantung dari yang beredar di masyarakat, tidak ada perlindungan konsumen,” ujar Enny.

Kita menyadari saat ini terjadi booming Bitcoin dimana-mana. Mulai dari negara maju sampai ke negara berkembang terlihat tidak sanggup menolak kehadiran mata uang virtual tersebut. Apalagi segelintir orang tiba-tiba berubah drastis menjadi miliuner dadakan karena bermain Bitcoin, yang akhirnya cerita ini membuat banyak orang termasuk di Indonesia berusaha ingin tahu dan coba-coba membeli Bitcoin, dan berharap dapat keuntungan dari menambang Bitcoin via internet.

Karena nilainya cenderung meningkat belakangan ini, baik “penambang” yang menggunakan komputer mereka untuk melakukan perhitungan rumit untuk menciptakan mata uang, dan mereka yang membeli Bitcoin dari pihak lain, merasa enggan menggunakannya sebagai transaksi pembelanjaan. Tetapi sebaliknya mereka berspekulasi menunggu harga Bitcoin dapat naik lebih tinggi. Namun, pasokan Bitcoin yang terbatas dan tidak memenuhi permintaan, alih-alih berfungsi sebagai mata uang, Bitcoin merupakan aset kosong spekulatif.

Tidak hanya itu, Bitcoin juga memiliki masalah teknologinya. Seperti siapa saja yang memiliki akses ke kata sandi Bitcoin memiliki wewenang untuk menghabiskan Bitcoin yang dibukanya. Apabila kata sandinya hilang, maka si “penambang” juga kehilangan semua Bitcoin-nya.

Hanya persoalannya sekarang, kita tidak tahu bagaimana cara BI dan OJK mendeteksi dan mendapatkan data mengenai orang yang “menambang” atau mentransaksikan mata uang digital tersebut. Karena dalam aturannya yang dianggap melanggar UU Mata Uang adalah sebagai alat transaksi. Sementara sampai sekarang belum ada larangan mengenai kepemilikan dan “menambang” mata uang digital tersebut. Untuk itu, BI dan OJK dapat lebih tegas lagi membuat aturan kepemilikan Bitcoin ke depan.

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…