Forum Pengguna Keramik Sebut Pemberlakuan Safeguard Tak Mendidik

Forum Pengguna Keramik Sebut Pemberlakuan Safeguard Tak Mendidik

NERACA

Jakarta - Forum Pengguna Keramik Seluruh Indonesia (FPKSI) meminta pemerintah khususnya Kementerian terkait untuk tidak terlalu banyak memproteksi industri keramik. 

"Pemerintah seharusnya tidak terlalu banyak proteksi buat segala hal, seharusnya dilepas saja agar memberikan kompetisi antara impor dan industri," ungkap Triyogo selaku Ketua Umum FPKSI di Jakarta, Selasa (24/7).

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tengah memproses pengajuan safeguard yang diajukan oleh Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) terkait impor keramik yang semakin menggerus ceruk pasar keramik nasional.

Menurut Triyogo, membanjirnya produk impor keramik justru menandakan tidak berdayanya produsen keramik nasional untuk memenuhi kebutuhan pasar di Indonesia yang semakin besar."Ukuran dan kualitas produk lokal keramik belum bisa memenuhi standar permintaan pasar atau trend penggunaan keramik yang ada di Indonesia (ukuran 60cm x 60cm keatas). Harus disadari bahwa trend pengguna keramik sudah bergeser dari keramik yang diglasir menjadi porselen," terangnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, saat ini produsen keramik dalam negeri masih menggunakan peralatan dan sistem jaman jadul yang masih memproduksi keramik glasur, sedangkan tren dunia sudah menggunakan keramik poles."Industri-industri semacam ini yang seharusnya pemerintah dukung, bagaimana keramik glasur menuju keramik poles dimana tren dunia sudah sudah menggunakan keramik poles," imbuh Triyogo. 

Namun, ia mengakui bahwa Indonesia masih mempunyai permasalahan terkait bahan baku."Ini yang harusnya pemerintah berikan fiskal untuk investor yang akan berinvestasi di dalam pengolahan bahan baku poles. Namun memang belum ada investor yang diberikan insentif fiskal tadi," kata Triyogo.

Sementara itu, Sekjen FPKSI, Daniel Hendra menilai pemberlakuan safeguard terhadap impor keramik tidak mendidik. Pasalnya, produsen keramik dalam negeri tidak bisa memenuhi kebutuhan pasar."Marketnya itu besar sekali, kenapa harus dilindungi. Harusnya produsen dalam negeri meningkatkan kapasitas produksinya agar bisa memenuhi kebutuhan pasar terutama untuk produk unglazed dengan ukuran 60x60cm keatas," jelas Daniel.

Menurutnya, trend kenaikan import sebesar 21% terjadi karena adanya permintaan dari pasar domestik yang tidak dapat dipenuhi oleh pabrik dalam negeri dan hal ini sama sekali tidak berhubungan dengan kerugian yang dialami oleh beberapa pabrik di dalam negeri.

Terkait harga, menurut Daniel, dipasaran harga keramik dalam negeri masih bisa bersaing dibanding dengan keramik impor.“Selain kenaikan harga bahan baku di China melambungnya harga dolar AS turut membuat tingginya harga beli percelain tiles impor," imbuhnya.

Daniel menerangkan, Safeguard bisa saja dilakukan apabila indutri dalam negeri bisa memenuhi seluruh kebutuhan domestik."Selama hal itu belum terlaksana, kiranya pemerintah dapat mempertimbankan untuk menunda langkah-langkah pengamanan. Mengingat industri dalam negeri telah menikmati perlindungan sebelumnya tanpa mencoba untuk mengembangkan produk sejenis secara signifikan. Kalau safeguard diberlakukan nanti ujung-ujungnya para pengguna keramik yang merugi, karena harga akan merambat naik," tutup Daniel Hendra. Mohar

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…