KESEPAKATAN BI-KEMENKEU - Penjaminan Dana Nasabah Diturunkan Rp 572 Juta

NERACA

Jakarta – Kabar baik sepertinya bakal menghampiri para nasabah perbankan di republik ini. Lihat saja, Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah sepakat untuk mengkaji penurunan besaran penjaminan dana nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dari Rp 2 miliar menjadi Rp 572 juta. Hal itu mengacu kepada perekonomian Indonesia sudah pulih dari krisis yang sempat terjadi pada 2008.

Gubernur BI Darmin Nasution mengungkapkan, tahun ini menjadi waktu yang tepat untuk membahas apakah nilai penjaminan sebesar Rp2 miliar masih relevan atau tidak. "Ini adalah waktu yang tepat untuk membahas nilai penjaminan. Karena nilai penjaminan kemarin dinaikkan karena adanya tekanan krisis global pada 2008 dan memang seluruh negara merubah nilai penjaminannya," ujarnya dalam Seminar ISEI di Jakarta, Rabu (2/3).

Menurut Darmin, sudah 2,5 tahun sejak 2008 lalu sampai sekarang, banyak data yang menunjukkan Indonesia sudah pulih. Namun, ada hal yang meski diperhatikan. "Perekonomian kita sendiri boleh dikatakan sudah pulih. Dan kita sudah keluar dari krisis, tetapi dunia belum keluar dari krisis," jelas Darmin.

Pada kesempatan itu, Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan nilai Rp 572 juta tersebut sudah memperhatikan beberapa faktor seperti struktur dana pihak ketiga (DPK) di perbankan, mencakup 99% dari total rekening, minimalisasi moral hazard, mendorong disiplin pasar, dan mendukung terpeliharanya stabilitas sistem perbankan.

"Kalau nanti sudah disepakati, LPS menurunkannya secara bertahap lagi dari Rp 500 juta-Rp 700 juta," ujarnya. Sejak akhir 2008, LPS menjamin simpanan nasabah di bawah Rp 2 miliar. Menurut Firdaus, batasan maksimal penjaminan yang besar itu bisa menimbulkan kecurangan atau moral hazard yang berpengaruh pada pengelola, perbankan ataupun nasabah. Selain itu, LPS juga menilai, ekonomi Indonesia sekarang sudah pulih dari krisis.

Lebih jauh Darmin mengatakan, menurunkan skema penjaminan memang perlu dilakukan bertahap. Ketika Indonesia mengambil kebijakan blanket guarantee alias penjaminan penuh di 1997-1998 itu perlu tahapan hingga penjaminan sampai di Rp100 juta. "Saya ingat penjaminan turun ke Rp5 miliar, turun kembali ke Rp1 miliar baru ke Rp100 juta. Kali ini perlu juga kajian lebih jauh," katanya.

Batas maksimal penjaminan sebesar Rp 2 miliar mencakup 99,89% rekening sistem perbankan atau 96 juta rekening, dan 51% jumlah simpanan bank. Sedangkan, untuk batas Rp 500 juta sudah mencakup 99,44% rekening perbankan.

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, secara umum Indonesia memang dalam keadaan baik. "Tetapi memang kalau mau lebih spesifik ada ancaman inflasi karena pangan dan inflasi karena miyak dan gas. Ini akan memberikan tekanan ekonomi Indonesia," tuturnya.

Namun, Agus menyetujui adanya kajian lebih jauh untuk menentukan besaran penjaminan. Bahkan Agus meminta agar LPS direview lebih jauh mengenai premi. "Di 2008 lalu, penjaminan yang dinaikkan dari Rp100 juta ke Rp2 miliar telah berhasil dan memberikan rasa aman kepada nasabah serta efektif mencegah dana keluar," tuturnya.

Kali ini, Agus mengharapkan untuk dikaji kembali nilai penjaminan harus melihat dua hal penting. Pertama, nilai simpanan yang dijamin LPS harus mencakup sebagian besar nasabah, sedikitnya 90% dari seluruh nasabah perbankan. Kedua, perlu dikaji jangan sampai besarnya penjaminan memicu adanya moral hazard bagi nasabah dan pengelola. "Makanya perlu diskusi yang mendalam," tandas Menkeu.

Lebih dari itu, Menkeu mengungkapkan, nilai penjaminan dana nasabah bank di Indonesia merupakan yang paling tinggi di antara negara-negara tetangga bahkan Uni Eropa.

Lantas, bagaimanakah skema penjaminan di negara lain? LPS memaparkan exit policy di negara-negara yang sebelumnya memberlakukan blanket guarantee alias penjaminan penuh pada 2008.

Di Malaysia, sebelum krisis keuangan tahun 2008 Malaysia Deposit Insurance Corporation (MDIC) menjamin simpanan sebesar MYR 60.000. Sejak Oktober 2008, Malaysia memberlakukan penjaminan penuh yang berlaku sampai 31 Desember 2010. Per 1 Januari 2011 simpanan yang dijamin di Negeri Jiran tersebut menjadi 250.000 ringgit atau sekitar Rp737 juta per nasabah per bank. Penjaminan tersebut mencakup 99% nasabah.

Di Singapura, setelah melakukan penjaminan penuh di 1 Januari 2011 simpanan yag dijamin menjadi sebesar SGD 50.000 atau sekitar Rp352 juta per nasabah per bank. Penjaminan tersebut mencakup 91% nasabah yang seluruh simpanannya dijamin.

Sama halnya di Singapura, Hong Kong juga melakukan penjaminan penuh dimana per 1 Januari 2011 diturunkan menjadi HKD 500.000 atau sebesar Rp 575 juta. Penjaminan ini mencakup 90% nasabah yang dijamin. Sedangkan untuk Taiwan, per 1 Januari 2011 telah memberlakukan penjaminan sebesar TWD 3.000.000 atau sekitar Rp 929 juta per nasabah per bank. Di mana mencakup 98,6% nasabah yang dijamin. rin/fba

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…