Dirjen Pas Pernah Surati KPK Soal Napi Koruptor

NERACA

Jakarta-Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Pas Kemenkum HAM) Sri Puguh Budi Utami ternyata tidak mau disalahkan sendiri, atas terbongkarnya suap pemberian fasilitas mewah dan perizinan di LP Sukamiskin Bandung.

Menurut Sri, pihaknya sudah pernah mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak hanya menempatkan narapidana koruptor di satu lokasi. "Beberapa waktu lalu sebenarnya kami juga sudah bersurat kepada KPK terkait penempatan napi koruptor dalam satu Lapas seperti di Sukamiskin. Surat kami sudah kami kirimkan kepada KPK supaya tidak ada ekslusivisme," ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (21/7).

Sri menuturkan, Ditjen Pas Kemenkum HAM sudah menunjuk beberapa Lapas selain Sukamiskin untuk menempatkan narapidana korupsi. Dia mengaku pihaknya memiliki 528 Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) yang tersebar di Tanah Air.

Menurut Sri Utami, hal tersebut merupakan salah satu upaya pihaknya mengurangi adanya tindakan kotor dari pihak di pemasyarakatan. "Beberapa Lapas sudah kami tunjuk. Sejatinya dengan penempatan (napi korupsi) yang mungkin tersebar ini mengurangi tingkat tekanan yang dialami seperti yang dialami di Sukamiskin," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik suap yang terjadi di Lapas Sukamiskin terkait izin maupun fasilitas mewah untuk para narapidana korupsi.

Sri membenarkan, adanya fasilitas bagi narapidana korupsi yang tidak sesuai standar di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. "Benar ada fasilitas yang tidak pada tempatnya di Sukamiskin dan Menteri Hukum dan HAM telah memerintahkan untuk segera dibenahi sesuai dengan standar yang seharusnya," ujarnya.

Menurut dia, pembersihan terhadap terhadap fasilitas yang tidak sesuai standar tersebut akan dilakukan di lapas di seluruh Indonesia, tidak hanya di Sukamiskin. Terkait fasilitas di Sukamiskin, Sri mengatakan bahwa ruang kunjungan di lapas tersebut akan dibenahi. "Gazebo akan kami bongkar," tegas dia.

Secara ter[isah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, salah satunya yaitu Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. OTT dilakukan Sabtu pk. 00.00 WIB.

"Dapat kami konfirmasi terlebih dahulu, benar tadi menjelang tengah malam tim penindakan KPK menjalankan tugasnya di Sukamiskin, Bandung. Kami lakukan pengecekan informasi dari masyarakat. Setelah kami kroscek dan ada bukti awal, maka sekitar 6 orang diamankan, termasuk pimpinan Lapas dan pihak swasta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (21/7).

Sekitar pukul 00.00 WIB, tim KPK melakukan penggeledahan terhadap ruang kalapas dan kamar WBP berdasarkan keterangan dari komandan jaga, Yunaidi. Saat itu, KPK bersama petugas Polresta Bandung, Kalapas Wahid Husen dan Hendri (petugas atau ajudan Kalapas) tiba di lapas kelas I Sukamiskin, diterima oleh petugas P2U an Aceng.

Kemudian langsung meminta petugas jaga untuk membuka atau melakukan penggeledahan kamar WBP atas nama Andri dan Fahmi Darmawangsa.

Penggeledahan tersebut berlangsung selama sekitar 30 menit di kamar WBP atas nama Fahmi Darmawangsa dan Andri. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar WBP an Andri dan Fahmi, KPK menanyakan posisi kamar Fuad Amin dan Tb Chaeri Wardana untuk dilakukan penggeledahan. "Tetapi karena yang bersangkutan sedang sakit dan dirawat di RS luar Lapas, sehingga hanya dilakukan penyegelan terhadap kamar Fuad Amin dan Tb, Chaeri Wardana," katanya.

Lalu, penggeledahan dilanjutkan ke ruang kantor Bagian Perawatan dan ruang Kepala Lapas. Saat itu dilakukan penyegelan terhadap filing kabinet yang berada di ruang perawatan dan penyegelan terhadap ruang Kalapas.

Selanjutnya, sekitar pukul 01.30 WIB, petugas KPK, petugas Kepolisian Resor Kota Bandung, Kalapas Wahid Husen, Hendri dan dua orang WBP atas nama Fahmi Darmawangsa dan Andri keluar meninggalkan Lapas, dan belum diketahui dibawa ke mana.

Dari hasil penggeledahan itu, beberapa berkas yang ada di ruang Kalapas, ruang perawatan dan kamar WBP atas nama Andri dan Fahmi Darmawangsa di bawa oleh KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Seperti ketentuan di KUHAP, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut. Hasilnya akan disampaikan melalui konferensi pers," ujarnya. mohar

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…