Gelombang Penolakan Akuisisi Pertagas oleh PGN

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Gelombang penolakan terhadap keputusan pemerintah untuk mengakuisisi PT Pertamina Gas (Pertagas) oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) lewat Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) mencuat dikalangan pekerja Pertamina. Bahkan, beberapa serikat pekerja Pertamina akan melakukan Aksi Bela Pertamina untuk menyuarakan sikap mereka kepada Pemerintah pada Jumat (20/7).

Serikat Pekerja Pertamina Geothermal Energy (SPPGE) dan Serikat Pekerja Pertamina Eksplorasi dan Produksi (SPPEP) menyampaikan sikap mereka atas akuisisi tersebut bakal mengancam kedaulatan energi dalam negeri. Maka dari itu, serikat pekerja Pertamina menolak akuisisi Pertagas oleh PGN. “Kami secara tegas menolak aksi akuisisi Pertagas oleh PGN dengan kedok aksi korporasi. Kami juga meminta agar CSPA tersebut dibatalkan dan seluruh proses akuisisi tersebut dihentikan,” ungkap Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina Geothermal Energy Bagus Bramantio saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/7).

Bahkan, Sekretaris Jenderal SPPGE Indra Mantik Oentara mengancam akan menginstruksikan para pekerja untuk berhenti produksi geothermal sehingga pasokan listrik akan terganggu. Terlebih dalam waktu dekat akan ada event Asian Games 2018 yang mana Jakarta dan Pelembang menjadi tuan rumahnya. “Event Asian Games bisa saja nanti lampu nya mati karena pasokan listrik terhambat,” ujarnya.

Ada beberapa hal yang membuat serikat pekerja Pertamina menolak akuisisi tersebut. Pertama, Pertagas adalah anak perusahaan Pertamina yang mana kepemilikan saham Pertamina di perusahaan tersebut sebesar 100%. Sedangkan PGN merupakan perusahaan yang 43% sahamnya dimiliki publik, dimana 82% saham publik tersebut berada di tangan investor asing sehingga lebih dari 35% PGN milik asing.

Disamping itu juga, tingkat kesehatan perusahaan, produktifitas dan profitabilitas Pertagas lebih baik dibandingkan PGN. “Adalah aneh ketika pemerintah justru melego kepemilikan 51% saham Pertamina di Pertagas kepada perusahaan publik. Secara legal, proses akuisisi Pertagas bertentangan dengan UU No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, dimana perbuatan hukum dalam proses penggabungan atau pengambilalihan perseroan wajib memperhatikan kepentingan karyawan,” jelas Ketum SPPGE Bagus Bramantio.

Ketum SP Pertamina EP Adam Syukron Nasution menambahkan bahwa pihaknya juga meminta dibatalkannya SK Menteri BUMN No39/MBU/02/2018 tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur, pengalihan tugas anggota direksi Pertamina. “SK tersebut menghilangkan jabatan Direktur Gas, Energi Baru Terbarukn di Pertamina. Penghilangan jabatan tersebut menjadi tanda tanya besar atas pemenuhan visi Pertamina menjadi perusahaan energi nasional kelas dunia,” katanya.

Proses konsolidasi melalui akuisisi Pertagas oleg PGN, kata Adam, dilakukan terburu-buru karena hanya berdasarkan opsi yang tercepat tanpa memperhatikan kajian aspek-aspek terkait secara komperehensif, termasuk namun tidak terbatas dalam hal organisasi, kelembagaan dan SDM yang mana hal ini sangat berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Skenario Pelemahan Pertamina

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menyampaikan bahwa akuisisi Pertagas oleh PGN merupakan skenario untuk melemahkan Pertamina. “Dalam semester I ini, rapor keuangan Pertamina khususnya di sektor hilir masih merah bahkan rugi. Makanya jangan sampai Pertamina menjadi Indosat kedua yang mana telah dilepas ke asing. Nanti kalau mau di buyback lagi maka akan susah. Contoh lainnya adalah saat menjual kapal tanker Pertamina, justru malah sekarang Pertamina malah sewa,” tegasnya. 

Disamping itu juga, kata Mamit, Pertamina “berdarah-darah” untuk menyalurkan BBM dengan jenis Premium dan Pertalite lantaran harganya sudah tak sesuai dengan harga pasar. “Meskipun ada subsidi dari pemerintah, saya rasa itu belum cukup buat Pertamina. Sekarang kita lihat saja, Pertamina wajib menyalurkan Premium di Jawa Madura dan Bali. Harga CPO di pasar juga jauh dibawah harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam APBN,” katanya.

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…