Pengaduan THR ke Pemerintah Turun

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai memproses pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan pengaduan mengenai permasalahan tunjangan hari raya pada 2018 menurun dibandingkan dengan pada 2017.

Jika pada 2017 ada 412 pengaduan mengenai THR (Tunjangan Hari Raya) diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan, tahun ini lembaga tersebut menerima 396 pengaduan THR. “Secara keseluruhan terjadi penurunan untuk pengaduan terkait pembayaran THR. Semua aduan akan kami tangani," kata dia seperti dikutip Antara, kemarin.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menurunkan tim untuk memantau apakah Dinas Ketenagakerjaan setempat melaksanakan penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang dilaporkan. Masalah THR tersebut sebenarnya menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk mengawasinya dan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran.

Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi membayar semua THR ditambah denda lima persen dari total THR yang harus dibayarkan. Jika perusahaan tersebut belum menunaikan kewajiban, katanya, pemerintah akan memberikan teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Saat ini, 241 pengaduan terkait THR telah ditangani.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja Sugeng Priyanto mengatakan bahwa terdapat sekitar 350 aduan yang saat ini sedang diproses. Pengaduan tersebut paling banyak disampaikan pekerja di Jakarta. "Jenis pengaduan bermacam-macam mulai dari keterlambatan membayar maupun pembayaran yang masih sebagian," katanya.

Sugeng mengatakan proses penanganan pengaduan dilakukan oleh dinas tenaga kerja (Disnaker) di provinsi tempat perusahaan yang diadukan. Disnaker akan memanggil karyawan pengadu dan perusahaan. Mereka akan menjadi mediator pekerja dan perusahaan dalam menyelesaikan pengaduan soal pembayaran THR yang masih bermasalah. “Kami mengawasi dan menurunkan tim untuk memastikan bahwa penanganan pengaduan THR oleh dinas berjalan baik," katanya.

Menurut dia, dalam mediasi, pemerintah tetap berpedoman bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dijalankan pengusaha. Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan, pemerintah akan memberi sanksi mulai dari teguran, sampai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. "Sebelum itu, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban akan kami tegur. Ada nota I, ada nota II,"katanya.

 

 

BERITA TERKAIT

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan NERACA Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (PPN/Bappenas) Suharso…

BUMN Diminta Gerak Cepat Antisipasi Dampak Geopolitik

BUMN Diminta Gerak Cepat Antisipasi Dampak Geopolitik  NERACA Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta perusahaan-perusahaan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan

RKP 2025 Dinilai Sangat Strategis untuk Transisi Kepemimpinan NERACA Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (PPN/Bappenas) Suharso…

BUMN Diminta Gerak Cepat Antisipasi Dampak Geopolitik

BUMN Diminta Gerak Cepat Antisipasi Dampak Geopolitik  NERACA Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta perusahaan-perusahaan…