Ketika Nelayan Tak Lagi Melaut

Keluarnya Peraturan Presiden No.15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu pada 7 Februari silam membuat nelayan tak mampu lagi melaut. Dalam regulasi itu, pemerintah “mengharamkan” kapal berbobot 30 gross tonnage (GT) ke atas mendapat solar subsidi seharga Rp 4.500 per liter sehingga memaksa para nelayan “gantung jaring”.

Kontan saja, kapal-kapal mereka terdampar di bibir pantai. Tidak hanya itu. Di satu sisi, kebijakan pembatasan BBM bagi nelayan ini niscaya bakal membuat pasokan ikan ke berbagai pelabuhan menyusut tajam. Sementara di pihak lain, industri pengolahan ikan di berbagai daerah harus siap menjerit karena kekurangan bahan baku.

Namun, Perpres baru ini ibarat nyanyian merdu bagi nelayan asing. Boleh jadi mereka tengah bertepuk-tangan karena melihat kapal nelayan Indonesia tidak lagi mampu mengarungi wilayah zona ekonomi eksklusif 200 mil ke atas. Tapi yang lebih parah, di saat pasokan ikan semakin tiris, seperti biasa pemerintah akan buka keran impor ikan sehingga memukul harga ikan lokal. Ikan “asing” bakal masuk dengan bebas dan merajalela di pasar ikan domestik.

Dalam konteks ini, Presiden SBY telah mencederai hati para nelayan di negeri yang dia pimpin. Kebijakan ini jelas kontraproduktif dengan upaya meningkatkan usaha sektor perikanan laut. Termasuk mencederai misi industrialisasi perikanan yang getol digalakkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Yang lebih ironis, Presiden seperti telah lupa dengan kebijakannya setahun silam menerbitkan Instruksi Presiden No. 15/2011 tentang Perlindungan Nelayan.

Seharusnya pemerintah memberikan subsidi khusus BBM untuk nelayan. Agar kapal mereka kembali berlayar, pemerintah harus berani gelontorkan subsidi khusus dengan mekanisme penyaluran melalui SPBU-SPBU khusus nelayan sehingga penyalurannya tepat sasaran. Tidak usah subsidi penuh, subsidi 50% dari harga BBM umum sudah lebih dari cukup.

Jika Perpres ini tidak segera direvisi, kerugian lebih besar telah siap menanti. Pendapatan nelayan akan semakin tergerus. Pasalnya, harga BBM non subsidi mencapai dua kali lipat dibandingkan harga BBM subsidi. Jika harga solar naik dua kali lipat, maka biaya melaut juga lebih tinggi dua kali lipat. Padahal biaya melaut kapal berbobot di atas 30 GT selama ini kurang lebih Rp60 juta, sekitar 70% di antaranya atau sekitar Rp40 juta digunakan untuk membeli solar.

Selain dianggap sebagai ketidakberpihakan pemerintah pada rakyat, Perpres ini mendapat sorotan tajam lantaran tidak mampu menutup peluang terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi. Nelayan yang menggunakan kapal motor ikan dengan ukuran maksimun 30 GT tidak dibatasi volume pembelian BBM bersubsidi. Kondisi ini memunculkan sinyalemen bahwa mereka bisa saja memborong atau membeli dalam jumlah banyak BBM bersubsidi untuk kemudian dijual lagi kepada yang tidak berhak. Karena itu, pemerintah harus segera menjawab dan mencari solusi atas masalah yang meliputi pemberlakuan Perpres ini agar para nelayan lebih terlindungi.

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…