Jangan Hanya Fokus Kejar Saham

Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Mimika, Provinsi Papua meminta Pemerintah Pusat tidak hanya fokus mengejar kepemilikan saham 51 persen PT Freeport Indonesia. "Ada penting juga yaitu memikirkan nasib sekitar 8.300 karyawan mogok kerja Freeport yang hingga kini nasibnya terkatung-katung di Timika," ucap Ketua DPC SP-KEP SPSI Mimika, Aser Gobay di Timika.

Dikatakan, proses negosiasi untuk mendapatkan saham 51 persen Freeport masih terus berlangsung alot antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport McMoRan.

Di sisi lain, katanya, sudah lebih dari satu tahun sekitar 8.300 karyawan permanen Freeport dan perusahaan subkontraktor yang melakukan mogok kerja dan di-PHK secara sepihak oleh perusahaan hingga kini belum mendapatkan keputusan yang jelas terkait nasib mereka.

"Kami minta pemerintah tolong memperhatikan nasib sekitar 8.300 karyawan mogok kerja Freeport. Kalaupun pemerintah sedang fokus untuk mengejar 51 persen saham Freeport, tapi juga perlu dipikirkan nasib ribuan karyawan yang di-PHK secara semena-mena oleh manajemen Freeport dan perusahaan subkontraktor. Perlu ada Peraturan Presiden untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap nasib pekerja dari tindakan semena-mena oleh perusahaan," kata Aser.

Anggota DPRD Mimika itu mengatakan sejak awal kasus mogok kerja sekitar 8.300 karyawan Freeport dan subkontraktornya bergulir, posisi karyawan kurang mendapat perlindungan maksimal dari pemerintah. "Keputusan manajemen Freeport melakukan furlog itu kan tidak pernah diatur dalam peraturan hukum ketenagakerjaan Indonesia. Itulah yang memicu ribuan karyawan melakukan mogok kerja. Tapi mengapa pemerintah seolah-olah membenarkan tindakan furlog yang dilakukan perusahaan sehingga tidak melakukan pembelaan apapun saat perusahaan memutuskan PHK massal secara sepihak," tanya Aser Gobay, politisi Partai Nasdem itu.

Saat ini, katanya, ribuan karyawan mogok kerja Freeport telah memberikan kuasa kepada lembaga advokasi hukum dan HAM Lokataru untuk memperjuangkan nasib mereka melalui gugatan class action terhadap manajemen Freeport di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pihak DPC SP-KEP SPSI Mimika optimistis bahwa nantinya gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat lantaran hal-hal yang dipersoalkan menyangkut nasib karyawan mogok kerja yang mendapat perlakuan tidak adil seperti hak-hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang dihentikan secara sepihak oleh perusahaan.

Kuasa Hukum karyawan mogok kerja PT Freeport Nurkholis Hidayat beberapa waktu lalu menyebutkan 15 karyawan mogok telah meninggal dunia lantaran kepesertaan BPJS Kesehatannya telah dinonaktifkan. "Sesuai laporan dan data dari SPSI Kabupaten Mimika, sudah ada 15 karyawan mogok kerja meninggal dunia. Untuk itu, kami ajukan gugatan class action,"kata Nurkholis.

 

Freeport Bungkam

 

Sementara itu, PT Freeport Indonesia tidak memberikan komentar atau bungkam terkait dengan kejelasan status ratusan karyawannya yang 'furlough' atau dirumahkan pada April 2017 lalu di Timika, Mimika, Papua.

Vice President Corporate Communications PT Freeport Indonesia, Riza Pratama yang dihubungi Antara dari Timika, Kamis terkait kejelasan status karyawan yang dirumahkan tersebut tidak memberikan komentarnya.

Permintaan agar Riza memberikan komentar terkait kejelasan status dan apakah ada kemungkinan karyawan yang dirumahkan diterima dan dipekerjakan kembali oleh Freeport melalui pesan singkat (SMS) dan pesan melalui WhatsApp juga tidak dibalas. Bahkan Riza juga tidak menanggapi ketika dihubungi Antara melalui telepon selulernya.

Sebelumnya pada Selasa (10/7), Kemenaker RI, Disnaker Provinsi Papua dan Disnaker Mimika melakukan mediasi di Timika, antara pihak PT. Freeport Indonesia dan perwakilan karyawan Freeport yang dirumahkan.

Pada kesempatan tersebut Perwakilan Kemenaker RI, Disnaker Provinsi Papua dan Disnaker Mimika sama-sama menginginkan agar Freeport mempekerjakan kembali karyawan yang telah dirumahkan selam satu tahun sejak April 2017 lalu.

Perwakilan Disnaker Provinsi Papua Ruth Paulus menyesali sikap PT. Freeport yang melakukan perekrutan karyawan baru sementara tidak mempekerjakan karyawannya yang dirumahkan dengan alasan efisiensi. "Beberapa bulan lalu kami mendapat permintaan dari PTFI untuk perekrutan 500 karyawan baru pada gelombang pertama, dan agendanya pada gelombang kedua nanti akan lebih banyak yang direkrut. Menurut saya lebih baik mempekerjakan kembali mereka yang dirumahkan itu," ujarnya.

Kepala Disnaker Mimika, Ronny S. Marjen mengatakan bahwa pada Desember 2017 Freeport telah mencatatkan perkaranya di Disnaker terkait 77 karyawan furlough dan pada Februari untuk sebanyak 119 karyawan.

Selain itu, pengurus PC SPKEP SPSI Kabupaten Mimika, Tripuspita membenarkan adanya pencatatan terkait total 196 karyawan furlough ke Disnaker Mimika untuk ditindaklanjuti.

Ia juga mengatakan bahwa karyawan mogok kerja Freeport atau yang telah dianggap PHK sepihak oleh Freeport tidak ada yang mengajukan permohonan untuk bekerja kembali. "Kami yang moker (mogok kerja) masih menunggu tanggapan dinas atas laporan terkait dugaan adanya pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan Freeport. Tapi belum ada tanggapan dari Disnaker Mimika terkait laporan kami itu," ujarnya.

Freeport pada April 2017 lalu merumahkan sebanyak seribuan karyawannya termasuk kontraktor dan privatisasi akibat keluarnya PP nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan keempat atas peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Langkah Freeport untuk merumahkan karyawannya sebagai upaya efisiensi karena tidak adanya kepastian beroperasi tersebut menyulut protes ribuan karyawan yang tergabung dalam SPKEP SPSI yang melakukan mogok kerja pada awal Mei 2017.

Mogok kerja sendiri oleh Freeport dinilai tidak sah untuk itu, karyawan yang tidak bekerja selama lima hari dinyatakan mengundurkan diri sesuai dengan perjanjian kerja. (ant)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…