Sampaikan Penjelasan Ke BEI - TPS Food Beberkan Soal Gugatan PKPU

NERACA

Jakarta – Sebagai reaksi atas permintaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau disebut TPS Food menjawab permintaan penjelasan BEI soal kabar adanya pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

Perseroan menyatakan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat tertanggal 10 Juli 2018 perihal panggilan sidang menghadap dalam perkara dengan Nomor 92/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Surat itu diterima pada 12 Juli 2018. Panggilan sidang ini terkait perkara PKPU yang diajukan dua kreditur perseroan.

Perseroan menyatakan sedang berkonsolidasi untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu dalam menghadapi perkara permohonan PKPU. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan kepada publik pada 5 Juli 2018 dengan nomor surat 055/TPSF-Corsec/VII/2018 bahwasanya perseroan sedang upayakan proses restrukturisasi utang perseroan termasuk instrument utang obligasi dan sukuk ijarah. Perseroan memandang proses ini sebagai upaya untuk mendapatkan solusi terbaik bagi semua pihak.

Perkembangan atau informasi lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terkait kewajiban pembayaran bunga obligasi dan sukuk ijarah TPS Food I 2013 dan sukuk ijarah TPS Food II 2016, perseroan sedang upayakan proses restrukturisasi atas instrumen utang itu. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk akan gelar rapat umum pemegang obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) pada 10 Agustus 2018.

Sebelumnya dikabarkan AISA sudah telat melakukan pembayaran bunga ke-21 atas obligasi dan sukuk ijarah TPS Food I Tahun 2013. Ini merupakan kedua kalinya perusahaan telat membayar utang bunga. Pembayaran bunga obligasi dan sukuk ijarah TPS Food I Tahun 2013 ke-21 jatuh pada 5 juli 2018. Perusahaan diketahui belum membayarkan hingga saat ini.

Perusahaan menegaskan bahwa perusahaan sedang mengupayakan proses restrukturisasi obligasi dan sukuk tersebut. Manajemen berjanji akan memberikan informasi kelanjutan proses tersebut. TPS Food menerbitkan obligasi dan dan sukuk ijarah (sukuk) TPS Food I dengan nilai masing-masing Rp 600 miliar dan Rp 300 miliar pada 1 April 2013.

Obligasi dan sukuk ijarah ini sebenarnya jatuh tempo pada 5 April 2018 dengan tingkat suku bunga tetap 10,25%. Bunga dan fee ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Namun karena alasan keuangan, perusahaan mengajukan perpanjangan pembayaran obligasi hingga 12 bulan setelah tanggal jatuh tempo. Itu artinya perusahaan masih terus membayarkan bunga.

Perusahaan yang dulu bergerak di industri beras ini memang tengah mengalami permasalahan panjang. Awalnya ketika anak usahanya PT Indo Beras Unggul (IBU) yang dituding melakukan pengoplosan beras subsidi menjadi beras premium. Hal itu berujung dengan penjualan lini bisnis berasnya.

 

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…