Asuransi Syariah Petani

Oleh : Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Selain sebagai negara bahari Indonesia dikenal sebagai negara agraris yaitu pertanian. Maka otomatis di tanah air ini banyak sekali dengan berbagai produk - produk pertanian yang dihasilkannya. Namun dibalik kekayaan yang melimpah tersebut tak diiringi dengan nasib dan kesejahteraan para petaninya. Disana  masih banyak dijumpai kehidupan para petani dibawah garis kemiskinan, dan tragisnya pula mereka terkadang  tak mampu  memproduksi pertanian karena dikarenakan mahalnya bibit pertanian, obat - obatan dan sarana pertanian. Sementara lembaga intermediasi keuangan yang formal selama ini masih banyak keengganan untuk memasuki sektor terrsebut dikarenakan besarnya tingkat resikonya. Jika demikian yang terjadi sangat sulit bagi para petani untuk bisa berkembang dan sejahtera, apalagi ada kendala lain di lapangan berupa banyaknya praktek - pratek tengkulak dalam perdagangan produk pertanian di pasar. Realitas ini yang seharusnya bisa dijawab oleh berbagai pihak.  

Merujuk pada pembahasan diatas, ketika sistem yang ada selama ini belum mampu memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi oleh petani sudah saatnya para petani tak bergantung diri kepada lembaga kuangan formal atau institusi formal untuk menjawabnya. Mereka bisa membangun sendiri atas dasar kesadaran kolektif dengan cara membangun asuransi syariah petani. Dengan adanya asuransi syariah bagi petani, maka petani bisa membuat pola - pola sendiri dalam menentukan jumlah premi kepada anggotanya bahkan kelebihan dana yang dikelolanya bisa digunakan untuk investasi dalam bentuk produk pedagangan pengadaan bibit, pupuk dan obat - obatan. Inisiatif untuk membuat asuransi petani tak harus formal seperti asuransi - asuransi yang ada selama ini melalui pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Asuransi petani bisa dibangun atas dasar paguyuban berbasis kearifan lokal yang selama ini kita kenal dengan model - model arisan yang banyak di praktekkan di masyarakat akar rumput. Dengan model seperti ini secara integrasi para petani bisa menghimpun kekuatan ekonomi sendiri untuk menciptakan jumlah premi yang tak mahal sama sekali. Bahkan dengan pola asuransi syariah tiap anggota petani yang sakit dan tak mampu berobat bisa di cover karena adanya asuransi syariah tersebut. 

Asuransi syariah secara prinsip berbeda dengan asuransi konvensional, di asuransi syariah ini tiap - tiap anggota menyertakan dana keanggotaanya untuk saling tolong - menolong dalam berbagi resiko. Saat dana tersebut dikumpulkan para peserta menunjuk kepada manajemen untuk mengelola dana tersebut dengan pola bagi hasil. Dengan demikian, dana keuntungan dalam pengelolaan bukan untuk manajemen saja tapi juga untuk  para anggota dengan konsep bagi hasil. Bahkan jika dalam setahun tidak ada klaim sama sekali maka uang premi yang dibayar tiap tahun tersebut akan kembali. Hal ini sangat berbeda dengan pola konvensional, dimana di pola konvensioal si manajemen membuat asuransi dan kemudian menerbitkan premi yang dijual kepada anggota. Anggota hanya berhak memperoleh fasilitas dalam premi saja sementara segala macam keuntungan dalam pengelolaan asuransi dimiliki semua oleh pihak manajemen. Dengan demikian di asuransi konvensional pihak manajemen akan memperoleh keuntungan yang sebesar - besarnya. Di asuransi konvensional ini jika dalam satu tahun  anggota tak mengalami klaim maka dana premi tersebut  hangus. Inilah salah satu bedanya asuransi syariah dan konvensional.

Maka dengan basis kearifan lokal yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, tentunya asuransi petani bisa dibuat dengan pola - pola sederhana. Apalagi dalam diri masyarakat Indonesia semangat guyub, kegotong - royongan dan kekeluargaan tercermin dari Sabang hingga Merauke. Asuransi syariah petani bisa menggunakan pola - pola ini sebagai istrumennnya. Dengan adanya asuransi syariah petani dengan premi yang sangat kecil maka persoalan kesehatan bisa tercover. Begitu juga dengan dana - dana investasi dalam pengelolaan asuransi tersebut bisa dimanfaatkan untuk pengembangan bisnis sarana dan prasarana bagi para petani. 

Agar  asuransi syariah petani berbasis kearifan lokal tersebut bisa berdiri diperlukan  peran regulasi yang  bijak, dimana peran regulator harus memiliki keistimewaan terhadap asuransi berbasis kearifan lokal tersebut. Sebab, tak semuanya asuransi berbasis keariifan lokal tersebut mampu mengikuti pola - pola ketentuan yang diberikan oleh regulator. Tentunya dalam hal ini pihak regulator bisa memetakan mana asuransi berbasis kearifan lokal dan mana yang tidak. Regulator harus mampu memberikan perlakuan regulasi yang berbeda ketika melakukan pemetaan tersebut. 

Jika demikian bisa terjadi, maka kedepan akan banyak muncul berbagai asuransi syariah petani di masyarakat dengan berbagai ragam jenis yang ada. Hal ini  sekaligus akan mendorong para petani dalam memperbaiki nasibnya untuk  memajukan kesejahteraanya. Tinggal sejauhmana pemerintah memahami persoalan ini dan mampu memberikan edukasi dan literasi tentang asuransi syariah yang kompromis dan tidak konservatif seperti yang terjadi saat ini.  

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

BERITA LAINNYA DI

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…