Walikota Depok: STNK Nunggak Dua Tahun, Data Dihapus dan Dilarang Operasional

Walikota Depok: STNK Nunggak Dua Tahun, Data Dihapus dan Dilarang Operasional

NERACA

Depok - Walikota Depok Dr. KH M. Ideis Abdul Shomad MA mengingatkan warganya, agar jangan sampai menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor PKB) lebih dari dua tahun. Hal ini, bisa membuat data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dihapus yang berakibat pemiliknya atau pengendaranya dilarang mengoperasionalkan kendaraan miliknya. Demikian pernyataan yang diperoleh NERACA dalam Media Forum Kota Depok Sehat (FKDS) yang disampaikankan pengurusnya, pekan kemarin.

Walikota dalam pernyataannya mengajak warga Kota Depok untuk memanfaatkan program Pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor. Selanjutnya Walikota M. Idris menjelaskan juga bahwa yang keduanya adalah Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor."Segera bayar pajak kendaraan motor anda," katanya mengingatkan.

Atau, lanjutnya, registrasi ulang pajak kendaraan bermotor anda. Karena bila dua tahun berturut-turut tidak membayar pajak bermotor, atau registrasi ulang setelah habis masa berlaku STNK, maka data kendaraan bermotor anda akan dihapus. Selanjutnya, diingatkan lagi yang akan berdampak pada kendaraan bermotor anda tidak dapat dioperasionalkan.

"Dengan membayar pajak kendaraan bermotor berarti anda ikut serta menunjang pembangunan Kota Depok yang kita cintai‎," ujarnya Walikota Muhammad Idris.

Menurut data makro yang diperoleh NERACA, pajak kendaraan bermotor di kota merupakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah PBB/BPHTB dan pajak hotel dan restoran, rumah kost, apartemen, reklame parkir serta lainnya dari cukai tembakau, dan bagi hasil pajak lainnya. Juga potensi PAD dari berbagai retribusi diantaranya IMB, izin Trayek, Kir, terminal, puskesmas, rumah sakit, Sewa berbagai aset daerah dari alat berat, gedung dan balai pertemuan serta banyak lainnya.‎

Apalagi target PAD memang masih sangat belum maksimal dilakukan Pemkot Depok. Padahal, pemerintah selalu keluhkan masih terbatasnya dana kas daerah, kendati setiap tahun selalu ada SiLPA APBD yang tahun 2017 mencapai Rp719 miliar lebih. Ada kejanggalan sepertinya. Demikian keterangan dari sumber NERACA. Dasmir

 

BERITA TERKAIT

Dari Ibu Rumah Tangga Jadi Pemimpin Keluarga Bersama PNM Mekaar

NERACA Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional 2025, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menegaskan komitmennya untuk mendorong peran…

FAKTA Indonesia Bersama Rakyat Desak Prabowo Akhiri Penundaan Cukai MBDK

NERACA Jakarta - Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, sebuah organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen pada kesehatan publik dan keadilan sosial,…

PNM Wujudkan Komitmen Peduli Lingkungan, Raih Penghargaan Gold di TJSL & CSR Awards 2025

NERACA Jakarta – Dengan penuh rasa syukur, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali menorehkan prestasi melalui penghargaan kategori Gold dalam…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Dari Ibu Rumah Tangga Jadi Pemimpin Keluarga Bersama PNM Mekaar

NERACA Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional 2025, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menegaskan komitmennya untuk mendorong peran…

FAKTA Indonesia Bersama Rakyat Desak Prabowo Akhiri Penundaan Cukai MBDK

NERACA Jakarta - Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, sebuah organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen pada kesehatan publik dan keadilan sosial,…

PNM Wujudkan Komitmen Peduli Lingkungan, Raih Penghargaan Gold di TJSL & CSR Awards 2025

NERACA Jakarta – Dengan penuh rasa syukur, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali menorehkan prestasi melalui penghargaan kategori Gold dalam…