KPPU Sosialisasikan Larangan Praktik Monopoli di Mamuju

KPPU Sosialisasikan Larangan Praktik Monopoli di Mamuju

NERACA

Mamuju - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Sosialisasi Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 yang dibuka Asisten II Pemerintah Kabupaten Mamuju Syamsul Suddin dan dihadiri Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Artis Efendy, Asisten III Tonga, para pimpinan Organisasi Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat itu berlangsung di ruang pola kantor Bupati Mamuju, Senin (9/7).

Asisten II Pemerintah Kabupaten Mamuju Syamsul Suddin menyampaikan apresiasi kepada pihak KPPU yang menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tersebut.

"Kami mengapresiasi dan mengucapkan selamat datang kepada Ketua beserta rombongan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) Kantor Perwakilan Makassar yang telah hadir memberikan sosialisasi, advokasi tentang nilai-nilai dan prinsip persaingan usaha yang sehat kepada jajaran pemerintah daerah Kabupaten Mamuju," kata Syamsul Suddin, dikutip dari Antara, kemarin.

Sementara itu Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Makassar Aru Armando menyampaikan bahwa KPPU sebagai lembaga negara yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, memiliki tugas dan wewenag melakukan penegakan hukum persaingan usaha dan memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

KPPU melalui Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 juga berperan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengambil keputusan serta mengubah perilaku pelaku usaha dalam rangka mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat."Sehingga dunia usaha akan terhindar dari perilaku praktik monopoli yang menyebabkan rendahnya pasokan dan semakin tingginya harga, yang juga berarti menghilangkan kesempatan kesejahteraan yang seharusnya dinikmati masyarakat," ujar Armando.

Oleh karena itu, kata dia, KPPU sangat berkepentingan atas terjadinya penurunan harga dan tarif di sejumlah sektor, kelancaran pasokan dan distribusi, peningkatan kualitas layanan publik, serta pengadaan barang dan jasa serta pemberian lisensi usaha yang semakin transparan dan kompetitif.

Terkait hal tersebut, Aru Armando menjelaskan untuk sampainya sosialisasi undang-undang tersebut kepada masyarakat yang ada di daerah, KPPU RI membentuk Mitra Satgas (Satuan Tugas) sebagai perpanjangan tangan dari KPPU RI untuk menyampaikan sosialisasi tersebut dan mengawasi persaingan usaha tidak sehat, di antaranya Dinas Perdagangan, Dinas UMKN, Dinas Perindustrian, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan dan Biro Perekonomian atau Asisten II.

"Sosialisasi ini dilakukan agar jajaran Pemerintah Kabupaten Mamuju mengetahui, memahami dan melaksanakan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan sehari-hari," ucap dia.

"Harapan dan tindak lanjutnya tentu dengan cara melakukan pelatihan, dalam hal misalnya penyusunan daftar periksa, pengecekan persaingan dalam setiap proses penerbitan kebijakan atau peraturan di jajaran Pemerintah Kabupaten Mamuju yang terkait dengan kegiatan perekonomian, kegiatan bisnis dan perdagangan. Sehingga, peraturan yang dikeluarkan memenuhi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat," papar Aru Armando. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…