Kisruh Pelayanan Publik

 

Belakangan ini banyak kebijakan publik yang belum optimal memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seperti belum tuntasnya penyelesaian masalah, misalnya penanganan banjir, area trotoar pejalan kaki, hingga pelayanan transportasi massal. Ini semua menjadi penyebab telantarnya fasilitas umum publik di semua wilayah di Indonesia.

Kondisi yang cukup memprihatinkan juga menyangkut bidang kesehatan, misalnya masih dijumpai bayi bergizi buruk. Padahal pemerintah sudah mengalokasikan anggaran ke pemkab/ pemkot dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK) kesehatan. Tingkat kerusakan infrastuktur jalan dan jembatan, baik di jalur provinsi maupun kabupaten/kota belum memperoleh penanganan memadai.

Belum lagi kerusakan gedung sekolah, bencana longsor, meningkatnya angka kemiskinan, persoalan sampah, pencemaran lingkungan hidup yang skalanya meluas, dan banyak persoalan kepentingan masyarakat yang belum terlayani dengan baik. Siapa yang seharusnya bertanggung jawab?

 

Apakah pemkab/ pemkot sebagai penanggung jawab wilayah atau masyarakat sendiri? Pasalnya, penanganan semua problem itu tidak terlepas dari tingkat partisipasi masyarakat (swasta) yang saat ini cenderung menurun secara signifikan.

Sejak otonomi daerah diberlakukan pada 12 tahun lalu, UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa pemda berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas perbantuan. Manajemen pemerintahan, mengarah pada percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan partisipasi  masyarakat.

Pemda memang punya peran penting dalam mengatasi segala problem di daerah. Sebagai pelaksana kebijakan di daerah pemda pasti memiliki strategi menjabarkan anggaran sesuai dengan kemampuan pendapatan yang bersumber dari PADS, dana perimbangan (DAK, DAU, dan dana bagi hasil), serta pendapatan asli daerah (PAD) lainnya.

Memang tidak semua persoalan pembangunan di daerah sepenuhnya jadi tanggung jawab pemda. Ada kegiatan tertentu yang butuh partisipasi masyarakat. Melalui program bottom up, diharapkan muncul kepedulian masyarakat, dan rasa memilikinya terhadap masalah di wilayahnya sehingga penanganannya dapat melalui pendekatan sinkronisasi dan koordinasi.

Ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemda tidak hanya terkait dengan masalah administrasi (perizinan), tetapi juga pelayanan barang dan jasa publik. Inilah yang jadi salah satu permasalahan, mengapa sampai saat ini banyak pemkab/ pemkot belum memiliki perda yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik karena ada beberapa kendala.

Persoalan dana misalnya, pemda butuh dana tidak sedikit guna mendukung pelayanan. Dana itu tidak hanya untuk memenuhi pengadaan software tetapi juga kelengkapan hardware. Lalu kualitas SDM. Seringnya mutasi dan promosi bagi PNS berpengaruh pada staf yang sudah mengikuti diklat terkait bidang pelayanan publik sehingga perlu ada jabatan fungsional di institusi yang menangani pelayanan.

Kemudian yang penting lagi, adalah belum memadainya sarana dan prasarana. Artinya kalau pemda membentuk lembaga pelayanan publik, konsekuensinya perlu mempersiapkan tenaga dan ruangan yang representatif. Masalah lainnya, adalah keengganan pemda terhadap berbagai tuntutan dan pengaduan dari masyarakat.

Karena itu bila perda pelayanan publik, belum dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan publik, hal ini tentu berpengaruh terhadap banyak tidaknya pengaduan dari masyarakat. Jadi, ada baiknya dana perimbangan seperti DAK selayaknya menggunakan tolok ukur kinerja untuk pembandingnya, agar pemanfaatannya dapat maksimal bagi kepentingan masyarakat.


BERITA TERKAIT

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…