KESEPAKATAN PEMERINTAH RI DAN FREEPORT - Hikmahanto: Hindari Eforia di Masyarakat

Jakarta-Guru Besar Hukum Internasional UI Prof Dr. Hikmahanto Juwana mengatakan, penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara pemerintah RI dan Freeport McMoran perlu disambut dengan baik namun tidak perlu dianggap suatu “kemenangan” bagi Indonesia, terlebih lagi untuk memunculkan eforia di masyarakat.

NERACA

Menurut Hikmahanto, meski HoA itu telah ditandatangani oleh PT Inalum (Persero), Freeport McMoRan Inc, dan Rio Tinto, HoA bukan lah merupakan perjanjian yang mengindikasikan transaksi jual beli saham selesai.

Dia pun mengutip pernyataan Head of Corporate Communications & Government Relations Inalum, Rendi Witular, di sebuah media bahwa HoA yang telah ditandatangani tersebut masih akan dituangkan dalam perjanjian lebih rinci.

 “Pernyataan ini perlu diapresiasi mengingat jelas bahwa HoA bukanlah perjanjian yang mengindikasikan telah selesainya transaksi jual beli participating interest dari Rio Tinto dan jual beli saham dari Freeport sehingga Indonesia melalui Inalum telah menjadi pemegang saham 51% dari PT FI,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada media massa di Jakarta, Sabtu (14/7).

“Ada baiknya klaim yang mengatakan Indonesia telah berhasil menjadi pemegang saham 51% dihentikan,” tegas Hikmahanto. Menurut dia, mengutip pernyataan Rendi Witular itu bahwa masih ada sejumlah langkah yang harus diambil agar PTFI berada di tangan Indonesia, di mana langkah selanjutnya adalah negosiasi untuk perjanjian teknis.

“Bukannya tidak mungkin langkah ini gagal di tengah jalan. Suatu hal yang tentu tidak diharapkan,” katanya. Selain itu masih ada empat isu lain selain divestasi yang harus dibahas, salah satunya ialah akan diadakannya perjanjian stabilisasi investasi untuk PTFI.

Dari perspektif hukum, menurut dia,  ada beberapa alasan. Pertama. HoA bukanlah perjanjian jual beli saham. HoA merupakan perjanjian payung sehingga mengatur hal-hal prinsip saja. “HoA akan ditindak-lanjuti dengan sejumlah perjanjian,” ujarnya.

Perjanjian yang harus dilakukan untuk benar-benar pemerintah memiliki 51% adalah Perjanjian Jual Beli Participating Rights antara Rio Rinto dengan Pemerintah yang nantinya dikonversi menjadi saham sebesar 40% di PT FI. Lalu perjanjian jual beli saham antara Pemerintah dengan Freeport McMoran sejumlah 5,4%.

Hikmahanto mengingatkan, perjanjian-perjanjian tersebut harus benar-benar dicermati karena bagi lawyer ada adagium yang mengatakan 'the.devil is on the detail' (setannya ada dimasalah detail). Kerap bagi negosiator Indonesia mereka akan cukup puas dengan hal-hal yang umum saja.

Kedua, menjadi pertanyaan berapa harga yang disepakati untuk membeli participating rights di Rio Tinto dan saham yang dimiliki oleh Freeport McMoran. Ini muncul karena bila konsesi tidak diperpanjang hingga 2021 tentu harga akan lebih murah dibanding bila konsesi mendapat perpanjangan hingga tahun 2041.

Hingga saat ini belum jelas apakah pemerintah akan memperpanjang konsesi PT FI atau tidak. Untuk hal ini menjadi pertanyaan apakah pemerintah pasca 2019 (bila ada perubahan) akan merasa terikat dengan HoA yang ditandatangani atau tidak.

Ketiga,  hal yang perlu diperhatikan adalah pengaturan pengambil keputusan di RUPS. Apakah ada ketentuan untuk sahnya kehadiran dan pengambilan keputusan harus dilakukan minimal 51%+1, bahkan lebih. Bila demikian meski pemerintah mayoritas namun pengendalian perusahaan masih ada ditangan Freeport McMoran.

Terlebih lagi bila saham yang dimiliki oleh Freeport McMoran adalah saham istimewa yang tanpa kehadirannya maka RUPS tidak akan kuorum. Juga bila penunjukan Direksi dan Komisaris harus tanpa keberatan dari Freeport McMoran.

Keempat, bila pemerintah telah menjadi pemegang saham di PT FI dan ada keputusan RUPS untuk meningkatkan modal dan karena satu dan lain hal pemerintah tidak dapat melakukan penyetoran, apakah kepemilikan saham pemerintah akan terdelusi? Sehingga besaran 51% akan turun. “Tentu masih banyak hal-hal detail yang akan menjadi pembahasan antara pemerintah dengan berbagai pihak. Karenanya menyatakan pemerintah menang tentu merupakan suatu pernyataan yang prematur, “ ujarnya.

Bila pemerintah transparan dan akuntabel maka apa yang disepakati dalam HoA sebaiknya dibuka ke publik. “Ini untuk mencegah publik merasa dikhianati oleh pemerintahnya sendiri. Toh HoA sudah ditandatangani bukan dalam tahap negosiasi,” ujarnya.

Sebelumnya, keterangan resmi PT Freeport Indonesia (PTFI) menjelaskan pemerintah RI bersama Freeport-McMoRan Inc. (NYSE:FCX), perusahaan induk dari PT Freeport Indonesia, telah menyepakati Heads of Agreement (kesepakatan pokok) terkait proses peralihan sebagian kepemilikan saham PT Freeport Indonesia. Kesepakatan tersebut adalah bagian dari proses yang memungkinkan Pemerintah untuk memiliki 51% saham PT Freeport Indonesia. 

Kedua perusahaan yang akan menjadi pemegang saham PT Freeport Indonesia, yaitu PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dan Freeport-McMoRan Inc. telah sepakat untuk melanjutkan program jangka panjang yang telah dan tengah dijalankan oleh PT Freeport Indonesia. Sebagai entitas bisnis Indonesia, PT Freeport Indonesia meyakini bahwa kesepakatan pokok tersebut akan memberikan manfaat bagi semua pihak. 

Dalam kesepakatan ini, para pihak menyepakati keberlangsungan operasi PT Freeport Indonesia hingga tahun 2041 dengan mekanisme yang akan didetailkan lebih lanjut. Tercapainya kesepakatan ini akan menguatkan kemitraan yang telah terjalin antara Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc. selaku pemegang saham PT Freeport Indonesia.  

PT FI meyakini bahwa perpanjangan izin operasi akan memberikan jaminan bagi investasi bernilai miliaran dolar dan memberikan kepastian bagi seluruh pemegang saham PT Freeport Indonesia, karyawan, masyarakat Papua, pemasok dan kontraktor, serta seluruh pemangku kepentingan.

“Freeport-McMoRan tetap berkomitmen untuk kesuksesan PTFI,” kata Richard Adkerson, Presiden dan Chief Executive Officer Freeport-McMoran Inc. “Kami bangga dengan apa yang telah kami capai dalam lebih dari 50 tahun sejarah kami, dan kami sangat menantikan masa depan selanjutnya,” ujarnya.  

Perpanjangan operasi ini akan meningkatkan manfaat secara signifikan bagi Pemerintah Indonesia di masa mendatang. Dengan kepastian investasi dan operasi hingga tahun 2041, kami memperkirakan manfaat langsung kepada pemerintah pusat dan daerah, serta dividen kepada Inalum dapat melebihi US$ 60 miliar.

Dijelaskan, selama lima belas tahun terakhir, PT FI  telah memulai proses transisi dari operasi penambangan terbuka ke penambangan bawah tanah. Dalam proses tersebut, kami telah menginvestasikan sekitar USD 6 miliar untuk mengembangkan tambang bawah dan berencana menambah investasi hingga miliaran dolar sebagai komitmen untuk memberikan manfaat bagi seluruh pemegang saham.

PT Freeport Indonesia menyambut baik kemitraan baru ini. Kesepakatan ini tidak berdampak pada status ketenagakerjaan karyawan PT Freeport Indonesia. Perusahaan akan tetap beroperasi dengan merujuk kepada rencana kerja yang telah ditetapkan.

Selama sekitar 50 tahun terakhir, PT Freeport Indonesia telah menjalankan kemitraan yang baik dengan pemerintah Indonesia. PT Freeport Indonesia akan tetap beroperasi dengan standar tertinggi dan menjalankan operasinya secara bertanggung jawab, untuk mendukung pembangunan berkelanjutan yang berdampak bagi masyarakat setempat, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Indonesia. 

HoA yang ditandatangani itu, merupakan langkah maju dan strategis mewujudkan kesepakatan sebelumnya antara Pemerintah RI dan PTFI/FCX pada 27 Agustus 2017.  Poin-poin penting dalam kesepakatan tersebut, antara lain landasan hukum yang mengatur hubungan Pemerintah Indonesia dengan para pihak bukan berupa kontrak karya, dan divestasi saham PT FI sebesar 51% untuk kepemilikan nasional Indonesia.

Bangun Smelter

Selain itu, PT FI diwajibkan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibandingkan dengan penerimaan melalui kontrak kerja seperti selama ini, dan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga 2041 akan diberikan setelah PT FI memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP).

Untuk mendukung divestasi saham, telah dilakukan penandatanganan perjanjian dengan Pemprov Papua dan Pemkab Mimika pada 12 Januari 2018. Kedua pemda secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham PT FI sebesar 10%. "Semoga dengan penandatanganan kesepakatan para pihak hari ini, dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan yang terpenting adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia," kata Menteri KLH Siti Nurbaya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…