Hakim UE-ASEAN Berbagi Keahlian Hukum Kekayaan Intelektual

Hakim UE-ASEAN Berbagi Keahlian Hukum Kekayaan Intelektual

NERACA

Jakarta - Hakim-hakim Uni Eropa dan Asia Tenggara berbagi keahlian di bidang penegakan hukum kekayaan intelektual dalam pertemuan meja bundar yang diselenggarakan selama tiga hari mulai Rabu (4/7) di Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO), Alicante, Spanyol.

“Melalui pertemuan yang menghadirkan para hakim ahli yang menangani perkara kekayaan intelektual (KI) di pengadilan setiap negara, pertemuan meja bundar tersebut diharapkan mendorong kerja sama para ahli hukum untuk meningkatkan secara signifikan keefektifan penegakan KI di negara mereka masing-masing,” demikian siaran pers Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia yang diterima di Jakarta, Jumat (13/7).

Deputi Direktur Badan untuk Pemantauan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Andrea Di Carlo membuka pertemuan tersebut, sementara Prof. Dr. Alexander von Mhlendahl dan ahli dari European Observatory on Infringements of Intellectual Property Rights Erling Vestergaard akan berbagi keahlian mereka mencakup topik-topik seputar kerangka KI internasional.

Selain itu, hukum acara khusus untuk kasus-kasus KI, upaya hukum, tindakan sementara, dan langkah-langkah pencegahan, serta permasalahan terkait yurisdiksi. Tantangan-tantangan yang juga akan dibahas seperti pelanggaran merek dan hak cipta, e-commerce, nama domain, dan penyelesaian sengketa KI di lingkungan digital.

Penerapan standar-standar KI internasional cenderung bervariasi di Asia Tenggara sehingga hal tersebut menciptakan ketidakpastian bagi banyak usaha lokal maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha di kawasan tersebut.

Demikian pula halnya penuntutan pidana dan gugatan perdata dapat membutuhkan waktu lama dan biaya besar. Sebaliknya, kepastian peraturan untuk perlindungan aset KI merupakan pertimbangan penting bagi pengusaha yang ingin melakukan investasi.

Pertemuan meja bundar ini bertujuan menciptakan kepercayaan dunia usaha terhadap proses peradilan terkait kasus-kasus KI di Asia Tenggara, terutama melalui pemahaman yang lebih luas dan penerapan praktik-praktik internasional terbaik.

Diskusi meja bundar ini menawarkan kesempatan istimewa kepada UE untuk memberikan dukungan kepada para mitra kami di Asia Tenggara dalam membangun komunitas dengan pengetahuan yang lebih mendalam tentang penegakan hukum KI di lingkungan peradilan, kata Di Carlo dalam pidato pembukaan. Sistem penegakan di lingkungan peradilan yang lebih kuat dan efektif merupakan komponen penting untuk menarik investasi dalam jumlah besar yang diperlukan untuk pembangunan ekonomi nasional.

Pertemuan meja bundar ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh IP Key Southeast Asia (IP Key SEA), program yang berlangsung selama 4 tahun dengan nilai tujuh juta euro yang didanai oleh Uni Eropa dan dilaksanakan oleh EUIPO.

UE telah mengadakan kerja sama secara aktif dengan negara-negara Asia Tenggara, termasuk melalui perjanjian-perjanjian bilateral di bidang perdagangan, yang memuat bab-bab komprehensif tentang kekayaan intelektual, yang telah disepakati atau sedang dalam tahap negosiasi, serta dialog-dialog tentang KI.

Program IP Key Sea akan tersedia untuk memberikan kontribusi terhadap dialog-dialog tersebut. Tujuan utama IP Key adalah untuk memberikan dukungan terhadap perlindungan dan penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di seluruh kawasan Asia Tenggara sehingga menciptakan lingkungan hukum dan ekonomi yang kondusif untuk perdagangan dan investasi di kawasan tersebut.

Dengan memperkuat kerangka dan praktik baik di bidang HKI, IP Key SEA bertujuan memastikan adanya kesempatan yang setara (level playing field) baik untuk usaha-usaha lokal maupun para pemangku kepentingan UE.

IP Key SEA merupakan salah satu di antara tiga program yang didanai oleh UE tentang kekayaan intelektual yang sedang dilaksanakan oleh EUIPO, besama dengan IP Key China dan IP Key Amerika Latin EUIPO adalah badan UE yang berkedudukan di Alicante, Spanyol. Kantor ini mengelola pendaftaran merek dagang Uni Eropa (EUTM) dan Desain Masyarakat Eropa Terdaftar (RCD) yang sama-sama memberikan perlindungan di seluruh 28 negara anggota UE, dan melaksanakan berbagai kegiatan kerja sama dengan kantor-kantor kekayaan intelektual UE nasional maupun regional.

Sesuai dengan tujuan Rencana Strategis 2020, EUIPO bekerja sama dengan kantor-kantor KI UE pada tingkat nasional dan regional, bertujuan untuk memajukan kerja sama global di bidang KI antara para mitra UE, negara-negara ketiga dan organisasi-organisasi multilateral. Ant

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…