Perlu Ada Isentif Geliatkan Transaksi Derivatif

NERACA

Jakarta – Mempertimbangkan efisiensi dan juga sepinya transaksi derivatif menjadi alasan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapuskan produk transaksi tersebut. Merespon hal tersebut, Komite Ketua Umum APEI, Octavianus Budiyanto mengatakan, yang menjadi persolan dalam produk derivatif adalah nilai transaksi. Untuk meningkatkan nilai transaksi perlu market maker atau pengerak pasar.”Market maker butuh insentif, misalnya pajak transaksi dan fee transaksi bursa,”ujarnya di Jakarta, kemarin.

Dirinya menjelaskan, BEI telah meniadakan biaya transaksi tapi hal itu dianggap tidak terlalu berdampak. Sehingga perlu insentif lainnya. Sementara itu, Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan ulang terhadap produk produk efek derivatif yang ada. Hal yang akan ditinjau terkait satu perdagangan, fraksi harga dan pemberian insentif.”Disamping itu, kita lihat juga kesiapan para pelaku dan pemilihan jaminan efeknya dengan melihat efek yang nilai trasaksinya paling likuid,” ujar Hasan.

Saat ini, jelas dia, BEI telah memberikan insentif berupa peniadaan biaya transaksi bursa kepada liquidity provider terutama anggota bursa penawaran dan pembelian produk derivatif.“Ini berlaku pada AB (Anggota Bursa) yang punya kemampuan financial yang tinggi dan kami juga akan memberikan informasi pasar,” ucap dia.

Mengenai permintaan insentif pajak transaksi, menurut dia, hal itu juga menjadi perhatiannya untuk ditindak lanjuti. Untuk diketahui, produk derivatif sampai ini terdapat sembilan produk, yaitu; BMO5H9, BM05U8, BM05Z8, BM10H9, BM10U8, BM10Z8, LQ45N8, LQ45Q8 dan LQ45U8. Asal tahu saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai produk lindung nilai (hedging) di pasar modal Indonesia untuk investor asing sudah sangat diperlukan sehingga menjadi salah satu prioritas OJK tahun depan. Otoritas bakal meluncurkan produk Indonesia government bonds future (IGBF) dan tengah mengkaji produk derivatif saham untuk memfasilitasi hedging investor asing. 

OJK mengungkapkan, selama ini transaksi di pasar modal Indonesia lebih berat ke spot market, belum ada produk derivatif. Padahal, investor asing sangat membutuhkan instrumen derivatif untuk melindungi nilai investasinya di pasar modal Indonesia. Selama ini investor asing melakukan hedging investasinya di Singapura dan Hong Kong. Oleh sebab itu, tahun ini OJK memprioritaskan membuat regulasi baru terkait produk derivatif yang ditujukan untuk investor asing sebagai bagian dari pendalaman pasar (market deepening). 

Adanya produk derivatif saham dan obligasi di Indonesia akan berimplikasi pada pergerakan rupiah. Apabila investor asing aktif melakukan hedging di luar negeri, hal itu akan membuat risiko terhadap rupiah karena rupiah diperdagangkan di luar negeri tanpa dikontrol Bank Indonesia (BI). 

BERITA TERKAIT

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BRIS Bakal Lepas Saham Ke Investor Strategis

NERACA Jakarta – Guna perkuat likuiditas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI bakal menggelar aksi korporasi berupa melepas…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BRIS Bakal Lepas Saham Ke Investor Strategis

NERACA Jakarta – Guna perkuat likuiditas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI bakal menggelar aksi korporasi berupa melepas…