Berhasil Tingkatkan Produksi Lapangan Tua, Pertamina Layak Kelola Blok Rokan

Berhasil Tingkatkan Produksi Lapangan Tua, Pertamina Layak Kelola Blok Rokan

NERACA

Jakarta - Pertamina telah membuktikan kemampuan meningkatkan produksi lapangan minyak yang sudah tua. Itu sebabnya, BUMN tersebut sangat layak diberi kesempatan untuk mengelola blok minyak terbesar di Tanah Air, Blok Rokan. Pendapat tersebut disampaikan anggota anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Tumiran.

“Pertamina sudah terbukti mampu. Makanya secara pribadi saya mendorong Pertamina untuk mengelola (Blok Rokan). Dengan pengelolaan oleh BUMN, bisa memperkuat ketahanan energi nasional. Dan saya yakin Pertamina bisa. Kita jangan men-down grade kemampuan BUMN kita,” jelas Tumiran di Jakarta, kemarin.

Tumiran menambahkan, Pemerintah memang sudah saatnya memberi kepercayaan lebih besar kepada Pertamina. Apalagi sektor hilir yang selama ini menjadi andalan Pertamina, diperkirakan akan tergerus di masa yang akan datang.

Dalam konteks itulah Tumiran setuju jika dalam proses bidding Blok Rokan, Pemerintah memberikan privillege yang tidak berlebihan kepada Pertamina. Sementara di sisi lain, Pertamina juga harus menunjukkan kemampuan melalui instrumen yang terukur, bahwa perusahaan kebanggaan nasional itu memang bisa mengelola secara efisien, menerapkan teknologi yang tepat, dan mengelola SDM secara optimal.

Blok Rokan sendiri merupakan blok minyak terbesar di Indonesia. Blok yang selama ini dikelola perusahaan asing, Chevron, akan berakhir masa kontrak pada 2021. Proses alih kelola blok tersebut hingga saat ini memang menjadi polemik. Terlebih dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Sebab, pada aturan sebelumnya, Pemerintah cq Kementerian ESDM justru memberikan hak khusus untuk Pertamina dalam mendapatkan blok-blok yang akan berakhir kontrak di Indonesia.

Sebelumnya, Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto juga menilai bahwa kinerja Pertamina dalam alih kelola blok tua memang baik. Untuk produksi siap jual (lfting) Blok Mahakam, misalnya, capaian Pertamina bahkan lebih tinggi dibandingkan prediksi Total E&P Indonesie. “Lifting 900 mmscfd sudah banyak dan itu lebih tinggi dari prediksi Total. Total memprediksi bahwa lima tahun habis meskipun ada pengeboran juga,” kata Djoko.

Kalaupun terjadi penurunan produksi, menurut Djoko, hal itu merupakan kondisi wajar ketika terjadi pengalihan pengelolaan dan Pertamina baru menjadi operator Blok Mahakam per 1 Januari 2018. Apalagi, ketika Total masih menjadi operator pun, perusahaan asal Prancis itu juga sudah mengurangi pengeboran.“Total kan mengurangi mengebor. Jadi pasti terjadi penurunan terlebih dahulu,” jelas Djoko. Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…