Benahi Zonasi PPDB

Sistem zonasi kembali diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018, ternyata menimbulkan keresahan orang tua murid di beberapa daerah. Walaupun berdasarkan evaluasi umum berjalan dengan baik, Mendikbud Muhadjir Effendy mengakui penerapan sistem zonasi untuk PPDB tahun ini menemui beberapa hambatan.

"Hambatan yang mengemuka masih banyak daerah yang sepenuhnya belum mengadopsi peraturan menteri tentang zonasi," ujarnya di Padang,  akhir pekan lalu.

Secara umum, semua pihak relatif sudah menjalankan ketentuan tentang zonasi, namun masih ada beberapa yang belum menerapkan. Selain itu, jaringan internet yang bermasalah juga menjadi salah satu catatan dalam penerapan zonasi itu. Masih ada pihak sekolah yang belum bisa menafsirkan peraturan secara tepat,  dan ada juga kondisi daerah yang belum memungkinkan untuk diterapkan sistem zonasi secara penuh.

Akibatnya, masih banyak orang tua yang kecewa anaknya tidak diterima di sekolah favorit. Padahal sebentar lagi, sekolah tidak berstatus favorit karena kebijakan yang dibuat di setiap zona kualitasnya harus relatif sama. Jadi, seharusnya mutu sekolah dijamin sama dalam zona terkait.

Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP baru saja diumumkan. Hasilnya membuat banyak orang tua yang gusar. Putra-putrinya yang tidak lulus atau tidak diterima di sekolah yang tidak dipilih menjadi alasan orang tua. Alhasil, sejumlah orang tua menilai sistem zonasi yang diterapkan pemerintah amburadul. Mereka pun beramai-ramai mendatangi Kantor Disdik setempat.

Menurut Muhadjir, hal utama yang perlu diperhatikan dalam PPDB adalah mengubah pola pikir orang tua siswa yang rata-rata masih berburu sekolah favorit. Karenanya, sistem zonasi diklaim dapat menghilangkan adanya anggapan sekolah favorit.

Pendapat Mendikbud itu ada benarnya. Namun yang perlu diperhatikan adalah Kemendikbud seharusnya mempertimbangkan hasil nilai evaluasi murid (NEM). Bagaimanpun, nilai NEM merupakan hasil jerih payah belajar kiranya patut menjadi pertimbangan dapat diterima di sekolah favorit di zona manapun.

Sistem zonasi sepatutnya tidak menghilangkan standar NEM bagi siswa yang berada di lingkungan sekolah terdekatnya. Artinya, secara berjenjang angka NEM akan secara otomatis menduduki peringkat sesuai standar minimal dari sekolah yang bersangkutan. Untuk itu kombinasi persyaratan NEM dan zonasi menjadi pegangan pihak sekolah, dan sekaligus menghilangkan indikasi pungli terhadap penerimaan siswa baru.

Selain itu, Pemerintah harus benar-benar serius mengatasi praktik kebohongan orang tua murid yang mengaku miskin, padahal kenyataan tidak demikian. Seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang bersikap tegas akan memidanakan siapa saja yang terlibat jual beli Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 tingkat SMA/SMK. "Kalau ada yang terlibat jual beli SKTM dalam proses PPDB akan saya pidanakan. Namun saya tidak terburu-buru, akan saya didik dan bina dulu," katanya di Kabupaten Magelang, Selasa (10/7).

Banyaknya penyalahgunaan SKTM dalam PPDB 2018 tingkat SMA/SMK negeri di Jawa Tengah, pihaknya telah meminta panitia PPDB dan sekolah untuk segera melakukan verifikasi ulang data calon siswa yang menggunakan SKTM sebelum PPDB tersebut diumumkan. Ini jelas mengungkapkan, berdasarkan data yang diterima jumlah calon siswa yang sudah dicoret karena terindikasi menggunakan SKTM "abal-abal" dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya mencapai ribuan calon siswa.

Kita tentu mendukung sikap orang tua calon siswa yang mendaftarkan putra-putrinya di sekolah lanjutan atas negeri untuk tetap mengutamakan kejujuran terkait penggunaan SKTM sebagai salah satu syarat pendaftaran calon siswa baru. Jangan sampai orang tua memberikan contoh perbuatan tidak jujur dan tidak memiliki akhlak yang baik di hadapan anak didik.

BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…