Bank ICBC Tolak Perintah Pengadilan Batam

Bank ICBC Tolak Perintah Pengadilan Batam

NERACA

Jakarta - Bank ICBC Cabang Batam kembali dilaporkan menolak perintah Pengadilan Negeri Batam untuk membuka dokumen transaksi aliran dana Proyek Pembangunan Depo Minyak Batam milik PT West Point Terminal (WPT).

"Mereka (Bank ICBC Batam) tetap tidak mau mengikuti perintah pengadilan. Ini adalah penolakan keempat kalinya terhadap penetapan PN Batam yang sudah diputuskan pada 23 Maret 2018," ujar auditor dari Kantor Akuntan Publik Benny, Tony, Frans & Daniel (BTFD), Daniel E Hassa, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/7).

Daniel mendatangi kantor Bank ICBC, Batam, Kamis (5/7) dan proyek Pembangunan Depo Minyak Batam itu sendiri sudah terhenti sejak dilakukan peletakan batu pertama pada akhir 2012.

Berdasarkan penetapan PN Batam Kelas 1A No.: 165/PDT.P/PN.BTM tanggal 23 Maret 2018 tentang Penetapan Audit atas PT WPT, BTFD ditetapkan sebagai auditor untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keuangan PT WPT.

Daniel mengaku, atas perintah pengadilan, pihaknya sudah mendatangi langsung ke Bank ICBC Cabang Batam dengan membawa penetapan PN Batam pada 12 April 2018 dan ditolak. Daniel lalu mengirim surat permintaan dokumen kedua dan ketiga yang diterima langsung pihak bank. Sikap Bank ICBC tetap menolak. Keempat, Daniel kembali datang ke Batam menemui Bank ICBC Kamis (5/7). Hasilnya sama, bank asal Tiongkok itu tak menggubris perintah PN Batam.

"Sejak menjadi auditor bertahun-tahun saya tidak pernah mengalami situasi ini. Sebagai pihak independen, bank seharusnya memberikan dokumen untuk audit, apalagi ini ditetapkan oleh pengadilan dan diminta pemegang saham dari perusahan pemilik rekening bank," ujar dia pula.

Permintaan audit atas PT WPT diajukan oleh PT Mas Capital Trust (MCT) ke PN Batam, karena sejak 2015 sampai saat ini PT WPT tidak pernah lagi menyampaikan audit keuangan dan perkembangan perusahaan. Apalagi setelah tiga direksi PT WPT perwakilan Sinopec ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana perusahaan pada 2015, nasib perusahaan tidak jelas.

MCT sendiri merupakan pemegang saham lokal nasional di PT WPT, sedangkan Sinomart, anak usaha perusahaan minyak dari Tiongkok, Sinopec Grup menjadi pemegang saham lain di perusahaan yang berstatus PMA ini. MCT dan Sinomart telah menyetorkan modal PT WPT ke rekening perusahaan di Bank ICBC. Namun, dua hari sejak setoran modal masuk ke rekening bank, dana tersebut kemudian ditransfer oleh direksi dari Sinomart ke rekening lain di luar negeri tanpa persetujuan komisaris WPT.

Sejak itu kondisi perusahaan tidak jelas, terlebih setelah tiga direksi yang menjadi tersangka kabur dari Batam."Kami sangat kecewa dan menyayangkan sikap Bank ICBC yang tetap tidak patuh pada hukum di Indonesia. Kami ditunjuk oleh PN Batam dan memiliki posisi hukum yang jelas untuk mendapatkan dokumen keuangan PT WPT di Bank ICBC," kata Daniel pula.

Terkait penolakan bank asal Tiongkok itu, Daniel akan melaporkan kepada ketua PN Batam sebagai pengambil keputusan audit PT WPT. Apalagi Bank ICBC Batam sebelumnya juga telah mengabaikan surat Ketua PN Kelas 1A Batam, tanggal 31 Mei 2018 kepada Bank ICBC Cabang Batam.

Dalam surat itu, ketua PN Batam meminta pihak Bank ICBC untuk tunduk dan melaksanakan penetapan pengadilan dengan memberikan dokumen di rekening PT WPT kepada auditor. Surat ketua PN Batam ini juga ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Batam sebagai otoritas tertinggi perbankan di Indonesia.

"Kami akan lapor kepada ketua PN Batam agar dapat diambil tindakan yang memberikan keadilan dan kepastian hukum. Penolakan Bank ICBC ini sangat merugikan pengusaha nasional, apalagi ini dilakukan oleh bank asing," ujar dia.

Pidana Berlanjut

Proyek pembangunan Depo Minyak Batam yang dimulai pada akhir 2012 praktis terhenti setelah Kepolisan Daerah Kepulauan Riau menetapkan tiga direksi PT WPT, yaitu Zhang Jun (Direktur Keuangan), tersangka Feng Zhigang (Direktur Utama), dan tersangka Ye Zhijun (Komisaris Utama) sebagai tersangka penggelapan dana perusahaan pada 2015. Ketiganya diduga menggelapkan uang PT WPT senilai 1,5 juta dolar AS.

Terhadap para pejabat Sinopec yang telah kabur itu, Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No.: B/468/V/2018/Dittipidum tertanggal 22 Mei 2018.

Dalam surat itu Mabes Polri menyatakan telah melanjutkan proses penyidikan terhadap ketiga tersangka yang disangka melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 374 KUHP. Penyidik di Mabes Polri juga akan segera mengajukan permohonan "Red Notice" kepada Divhubinter Polri untuk tersangka Zhang Jun, Feng Zhigang, dan Ye Zhijun.

SP2HP kasus ini merupakan tindak lanjut dari keputusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 27 Maret 2018. Dalam putusannya majelis hakim tunggal Kartim Haerudin menyatakan bahwa penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Polri atas kasus penggelapan dana PT WPT oleh tiga direksi asal Tiongkok pada 6 Februari 2018 tidak sah. Konsekuensinya, Polri harus melanjutkan penyidikan, menetapkan kembali tersangka, termasuk mengajukan "red notice" ke Interpol serta menghadirkan tiga tersangka ke pengadilan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Buruk Mohon Perhatian Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, Ketua MA dan Presiden

Oleh: Togap Marpaung Untuk memahami judul berita di atas, silahkan ditelaah rencana penulisam 11 (sebelas) buku yang meruapakan suara hati…

Kemenkominfo Siap Awasi Ruang Digital Dukung Pilkada Damai 2024

NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengawal ruang digital guna mendukung Pemilihan…

Kejaksaan Agung Masih Telusuri Aset 16 Tersangka Timah

NERACA Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka perkara…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Buruk Mohon Perhatian Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, Ketua MA dan Presiden

Oleh: Togap Marpaung Untuk memahami judul berita di atas, silahkan ditelaah rencana penulisam 11 (sebelas) buku yang meruapakan suara hati…

Kemenkominfo Siap Awasi Ruang Digital Dukung Pilkada Damai 2024

NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengawal ruang digital guna mendukung Pemilihan…

Kejaksaan Agung Masih Telusuri Aset 16 Tersangka Timah

NERACA Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka perkara…