MA Butuhkan Banyak Hakim untuk Selesaikan Perkara

MA Butuhkan Banyak Hakim untuk Selesaikan Perkara

NERACA

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) masih membutuhkan banyak hakim agung untuk ditempatkan di kamar-kamar perkara guna percepatan penyelesaian perkara yang menumpuk di lembaga peradilan tertinggi tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Mulyadi, mengatakan hal itu di sela penyelenggaraan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (10/7).

Menurut Mulyadi, Komisi III DPR RI pada Selasa (10/7) menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua calon hakim agung, Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh, untuk ditempatkan di Kamar Agama dan Kamar Perdata di MA."Komisi III menerima usulan dua nama calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial ke DPR RI, sehingga melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua calon tersebut," kata dia.

Menurut dia, karena calonnya hanya dua dan untuk ditempatkan di dua kamar, maka pilihannya adalah menerima atau tidak menerima. Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, MA sebenarnya masih membutuhkan banyak hakim agung untuk ditempatkan di kamar-kamar perkara untuk percepatan penyelesaian perkara-perkara yang menumpuk di MA.

"Karena hanya dua nama calon yang diusulkan, maka kami selenggarakan uji kelayakan dan kepatutannya," ujar dia.

Mulyadi menambahkan, DPR RI tidak bisa meminta usulan calon hakim agung, karena prosesnya ada pada Komisi Yudisial. "DPR cuma mengimbau, agar Komisi Yudisial dapat melakukan seleksi calon hakim agung lagi," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi mengatakan, Komisi Yudisial mengirimkan dua nama calon hakim agung ke DPR RI, yakni Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh, setelah dinilai layak untuk diusulkan."Kedua nama tersebut dinyatakan lulus secara musyawarah mufakat pada penetapan kelulusan dalam rapat pleno KY," kata dia.

Menurut Farid, kedua calon yang diajukan KY ini memang tidak memenuhi kebutuhan yang diminta MA, yaitu sebanyak delapan jabatan hakim agung. Rinciannya, satu orang di kamar agama, tiga orang di kamar perdata, satu orang di kamar pidana, dua orang di kamar militer, dan satu orang di kamar tata usaha negara (TUN) yang memiliki keahlian hukum perpajakan.

Khusus di kamar TUN, kata dia, tidak ada calon yang lulus seleksi kualitas sehingga tidak dapat melanjutkan ke seleksi selanjutnya. Untuk kamar pidana, dari 2 orang calon yang menjalani wawancara terbuka, KY menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Ant

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…