Peranan KPPU Akan Diperkuat

Peranan KPPU Akan Diperkuat

NERACA

Jakarta - Peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan diperkuat, salah satunya dengan merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat di dalam negeri.

Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan bahwa, pihaknya menyiapkan berbagai masukan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang saat ini tengah melakukan pembahasan RUU Persaingan Usaha tersebut. Dari total 502 pasal yang dibutuhkan, sudah dibahas sebanyak 75 pasal."Karena KPPU bukan merupakan bagian dari tim, kami memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR. Dengan demikian, nantinya bisa menutup kelemahan yang ada," kata Kurnia di Jakarta, Selasa (10/7).

DPR tengah membahas RUU Persaingan Usaha tersebut bersama dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan Ham.

Beberapa poin yang disampaikan KPPU untuk memperkuat peranan lembaga independen tersebut antara lain adalah mengenai subjek hukum. Dalam UU yang lama, subjek hukum tersebut hanya meliputi pelaku usaha yang melakukan aktivitas di Indonesia.

Dalam prakteknya, pelaku usaha usaha itu belum tentu berada dalam suatu negara ketika bisnisnya berjalan. Hal tersebut biasanya terkait dengan perusahaan multinasional yang belum memiliki cabang tetap di suatu negara tertentu, meskipun sudah beroperasi di negara tersebut.

"Di negara lain, bukan hanya pelaku usaha di Indonesia saja yang bisa diperiksa, tapi juga pelaku usaha di luar negeri yang melakukan aktivitas ekonomi dan berdampak terhadap negara yang bersangkutan. Seharusnya itu bisa kita periksa," kata Kurnia.

Diharapkan, dalam Undang-Undang Persaingan Usaha yang baru, subjek hukum tersebut bisa dirubah, sehingga mampu memaksimalkan peranan KPPU. Nantinya, KPPU bisa menjalin kerja sama dengan negara lain yang memiliki aturan serupa.

Selain itu, hal lain yang perlu diperkuat adalah terkait pemberitahuan penggabungan atau merger suatu perusahaan. Saat ini, pemberitahuan tersebut dilakukan setelah merger tersebut dilakukan. Jika ditemukan hal yang bertentangan dengan persaingan usaha, baru kemudian merger tersebut dibubarkan."Itu akan memakan biaya yang besar. Di negara lain, pemberitahuan itu sebelum merger dilakukan, kita juga meminta itu," ujar Kurnia.

Kemudian, terkait dengan besaran denda yang bisa dijatuhkan oleh KPPU terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha. Saat ini, besaran denda tersebut hanya Rp1-Rp25 miliar dan dianggap belum bisa memberikan efek jera terhadap pelaku yang memiliki keuntungan melebihi besaran denda tersebut."Denda itu dimaksudkan untuk memberikan efek jera. Dan jika tidak ditingkatkan maka akan kurang memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang terbukti bersalah," kata Kurnia.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pembicaraan terkait revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat guna meningkatkan peranan lembaga independen tersebut.

Meskipun KPPU tidak masuk dalam tim yang membahas RUU Persaingan Usaha tersebut, namun pemerintah memerlukan banyak masukan dari lembaga yang nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada presiden itu. Ant

BERITA TERKAIT

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…

BERITA LAINNYA DI

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…