POLEMIK PRODUK SUSU KENTAL MANIS - Pengusaha Wajib Patuhi Regulasi Kemasan Pangan

NERACA

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR Abidin Fikri mengingatkan perusahaan yang mengeluarkan produk makanan dan minuman untuk benar-benar mematuhi regulasi terkait label iklan pangan agar tidak menyesatkan atau membingungkan masyarakat. "Para pelaku usaha produk makanan dan minuman harus mematuhi aturan tentang label dan iklan pangan," kata Abidin Fikri di Jakarta, Rabu (11/7).

Selain itu, ujar dia, pelaku usaha produk makanan dan minuman juga harus jujur dalam menampilkan informasi mengenai kandungan, komposisi dan petunjuk penggunaan, serta anjuran konsumsi. Abidin berpendapat, polemik terkait susu kental manis yang marak beberapa waktu terakhir ini perlu dijadikan pintu masuk untuk menyelidiki produk makanan dan minuman yang iklan dan labelnya tidak menginformasikan kelayakan konsumsi produk. "Atas polemik ini, BPOM bisa menginvestigasi secara menyeluruh produk makanan dan minuman yang diduga tidak layak dikonsumsi,” jelasnya, seperti disalin dari laman Antara.

Ia juga menginginkan hasil investigasi tersebut diberikan informasi yang utuh kepada masyarakat demi peningkatan kualitas hidup warga. Abidin juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam mengonsumsi produk makanan dan minuman, dengan mencermati komposisi, kandungan, hingga anjuran konsumsinya.

Secara terpisah, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Penny Lukito mengatakan produsen tidak perlu menghapus kata susu dalam produk kemasan susu kental manis (SKM). Selain itu, dia mengatakan tidak perlu ada penarikan produk SKM karena walau bagaimanapun jenis pelengkap makanan itu aman dikonsumsi. "Tidak perlu ada yang ditarik," kata Penny.

Menurut dia, kesalahan pemahaman sebagian masyarakat adalah SKM memiliki kandungan gizi yang setara dengan produk susu, seperti susu bubuk. Padahal, kata dia, kandungan susu dalam SKM sangat sedikit sehingga tidak bisa menjadi pilihan bagi masyarakat dalam menjadikannya sebagai alternatif produk susu. SKM hanya menjadi makanan pelengkap.

Di sebagian kalangan lain, kata dia, SKM bahkan dijadikan produk pangan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi susu. Dalam hal itu, Penny menyoroti iklan produk SKM yang seolah-olah mencitrakan susu kental manis memiliki kandungan gizi tinggi setara susu. Dia khawatir jika citra SKM seperti itu di kalangan masyarakat bisa menjadikan susu kental manis sebagai pengganti susu bahkan air susu ibu (ASI). "Sekarang meluruskan informasi ke depan, tidak ada lagi iklan yang salah memberikan persepsi dan edukasi pada masyarakat," tuturnya.

Pada kesempatan lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, BPOM tidak boleh terjebak dengan "perang dagang" dan persaingan tidak sehat antarprodusen susu dengan berfokus pada produk kental manis. Terdapat produk susu bubuk yang kurang laku dan berkembang di masyarakat yang kemudian menjadikan produk kental manis sebagai "tersangka". "Informasi yang YLKI peroleh, polemik tentang kental manis mencuat karena ada 'perang dagang' antara produsen susu," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.

Label dan iklan susu kental dan analognya dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman. Iklan produk susu kental juga dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa susu kental manis merupakan produk yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat karena sudah sesuai standar dan mendapatkan izin edar. Produk SKM masih diperlukan sebagai tambahan atau pelengkap untuk berbagai sajian kuliner, seperti pada kopi, teh tarik, atau martabak manis.

Direktur Jenderal Industri Agro, Panggah Susanto menjelaskan, SKM merupakan salah satu anasir dari berbagai macam produk turunan susu. Standar SKM diatur melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan yang disusun berdasarkan standar internasional, yakni Codex Alimentarius. “Apabila produk susu kental manis tidak memenuhi deskripsi sesuai standar tersebut maka izin edar susu kental manis tidak akan dikeluarkan oleh BPOM,” tegas Panggah.

BERITA TERKAIT

DUGAAN KORUPSI DANA KREDIT DI LPEI: - Kejagung Ingatkan 6 Perusahaan Terindikasi Fraud

Jakarta-Setelah mengungkapkan empat perusahaan berpotensi fraud, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengungkapkan ada enam perusahaan lagi yang berpeluang fraud dalam kasus…

Jakarta Jadi Kota Bisnis Dunia Perlu Rencana Jangka Panjang

NERACA Jakarta – Pasca beralihnya ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan membuat status Jakarta berubah menjadi kota bisnis.…

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

DUGAAN KORUPSI DANA KREDIT DI LPEI: - Kejagung Ingatkan 6 Perusahaan Terindikasi Fraud

Jakarta-Setelah mengungkapkan empat perusahaan berpotensi fraud, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengungkapkan ada enam perusahaan lagi yang berpeluang fraud dalam kasus…

Jakarta Jadi Kota Bisnis Dunia Perlu Rencana Jangka Panjang

NERACA Jakarta – Pasca beralihnya ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan membuat status Jakarta berubah menjadi kota bisnis.…

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…