Pemerintah Indonesia Vs Freeport - Oleh : Edy Mulyadi, Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS)

Negosiasi pemerintah Indonesia dengan Freeport masih terus berjalan sangat alot. Dalam hal ini pemerintah harus kuat dan jangan mengalah dengan Freeport.

Untu itu, pemerintah tidak perlu repot-repot menyediakan dana besar untuk mengambil alih 51% saham Freeport. Apalagi dalam praktiknya, penambang asal Amerika itu banyak berkelit untuk menghindari divestasi. Perusahaan itu juga diketahui melakukan berbagai pelanggaran perpajakan dan peraturan lingkungan hidup yang dilakukannya selama beroperasi di sini. 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut Freeport merugikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) periode 2009-2015 sebesar US$445,96 juta atau setara Rp6 triliun. Selain itu, audit  BPK juga berhasil menemukan bukti perusahaan ini membuang limbahnya telah mencapai laut dan berdampak terjadinya perubahan ekosistem, menimbulkan kerusakan dan kerugian lingkungan.

Dengan begitu banyak pelanggaran yang dilakukan Freeport, semestinya Pemerintah bisa bertindak tegas. Pelanggaran atas UU No. 4/2009, khususnya soal pembangunan smelter, juga menunjukkan Freeport mengabaikan hukum dan perundangan yang berlaku di sini.

Sayangnya, Pemerintah Indponesia justru seperti tidak sungguh-sungguh melaksanakan amanat konstitusi, khususnya pasal 33. Pada kasus Freeport, Pemerintah malah sibuk mencari cara dan dana agar bisa membeli saham perusahaan itu. Ketika bos FI ngotot dengan angka-angka fantastis, Pemerintah justru mengalah dengan berupaya memberi berbagai insentif perpajakan.

Saat negosiasi berlangsung alot dan cenderung deadlock, Pemerintah justru sibuk mencari jalan keluar. Antara lain dengan mencoba membeli saham Rio Tinto yang ada di Freeport. Belakangan, setelah publik mengetahui Rio Tinto tidak punya saham di RFreeport McMoran atau di FI, Pemerintah berkilah yang dibeli adalah participating interest di FI. Asal tahu saja, participating interest itu umurnya cuma sampai 2021.

Hal bodoh lain yang dilakukan Pemerintah adalah, harga US$3,3 miliar yang kemudian ditawar jadi US$2,65 miliar itu ternyata berdasarkan hitungan operasi tambang Freeport sampai 2041. Bagaimana mungkin orang asing menjual komoditas milik Indonesia kepada rakyat Indonesia dengan klaim kepemilikan hingga 2041? Lha wong kontraknya saja belum tentu diperpanjang, bagaimana mungkin kita begitu bodohnya membeli barang milik sendiri dengan kalkulasi semacam itu?

Padahal, ada pilihan lain yang cerdas, mudah, dan nyaris tanpa keluar biaya. Caranya, biarkan saja Freeport sampai 2021. Saat itu dengan sendirinya tambang Grasberg senilai US$60 miliar akan kembali jadi milik Indonesia. Freeport pun harus hengkang dari sini. Soal pengelolaan tambang berikutnya, mosok sih dari 260 juta jiwa lebih penduduk Indonesia tidak ada yang mampu? Kecuali, kalau para menterinya memang bermental inlander dan lebih suka menjadi antek asing! (*)

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…