Waspadai Potensi Gagal Bayar - OJK Larang MTN Jadi Uderlying Asset Reksadana

NERACA

Jakarta – Menjaga kehati-hatian dalam industri keuangan atau potensi terjadinya gagal bayar, khususnya dalam pengelolaan dana masyarakat di produk investasi reksa dana. Menjadi alasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengetatkan syarat dan ketentuan penerbitan reksa dana dengan menggunakan underlying asset surat utang jangka menengah alias medium term notes (MTN).

Ketentuan itu termuat dalam surat bernomor S-697/PM.21/2018 tentang Investasi Reksa Dana Pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum. Otoritas melarang manajer investasi (MI) menerbitkan reksa dana pasar uang dan terproteksi menggunakan underlying asset MTN. Dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin disebutkan, ketentuan tersebut tidak berlaku surut atau hanya berlaku untuk produk yang belum diterbitkan.

Pada aturan tersebut, OJK secara tegas melarang reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi berinvestasi pada efek bersifat utang dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum. Investasi reksa dana pada efek bersifat utang dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum juga wajib memenuhi beberapa ketentuan yang disyaratkan oleh OJK.

Di antaranya memiliki peringkat layak investasi paling kurang idAA pada setiap saat, diperingkat secara berkala paling sedikit satu tahun sekali, informasi peringkat atas efek yang dimaksud wajib diumumkan kepada atau dapat diakese oleh lembaga penilai harga efek. Selain itu, efek tersebut juga diawasi oleh wali amanat yang terdaftar di OJK pada pelaksanaan perjanjian penerbitan efek bersifat utang atau efek syariah berpendapatan tetap.

Dalam rangka efek bersifat utang dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan, maka manajer investasi wajib memastikan bahwa lembaga jasa keuangan itu memiliki pengalaman dalam melakukan penawaran umum baik saham maupun obligasi. Adapun, ketentuan bagi manajer investasi adalah wajib melakukan due dilligence yang memadai sebelum berinvestasi pada efek bersifat utang dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum.

Manajer investasi juga wajib memiliki informasi terkait kondisi keuangan penerbit termasuk peringkat efek bersifat utang dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum secara berkala. Ketentuan itu berlaku bagi reksa dana syariah yang berinvestasi pada efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum, namun tidak berlaku pada reksa dana penyertaan terbatas.

Asal tahu saja, banyak kasus raibnya dana masyarakat di reksadana karena berinvestasi di MTN dan kemudian gagal bayar. Teranyar, kasus gagal bayar bunga medium term notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan telah menyeret PT Samuel Aset Manajemen (SAM). Sebab, SAM memiliki reksadana terproteksi yang menggunakan MTN Sunprima sebagai aset dasarnya.  Reksadana bertajuk SAM Sejahtera Terproteksi II ini menggunakan MTN III Sunprima Nusantara Pembiayaan Tahun 2017 Seri A sebagai aset dasar. Memang, MTN tersebut tidak termasuk surat utang yang gagal bayar.

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…