KEBIJAKAN PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN - Pemerintah Kaji Kembali "Tax Holiday"

Jakarta-Pemerintah berencana mengkaji lagi fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) dalam waktu dan besaran tertentu (tax holiday). Padahal, kebijakan tersebut baru direvisi pemerintah di semester I lalu yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan No 35 Tahun 2018.

NERACA

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan tax holiday ditujukan untuk memperkuat daya saing ekspor Indonesia di tengah gonjang-ganjing perang dagang. Selain itu, fokus kebijakan serupa juga diberlakukan bagi fasilitas pengurangan penghasilan kena pajak (tax allowance) yang saat ini masih digodok revisinya.

"Insentif seperti tax holiday dan tax allowance ini dikaji lagi sekarang dan dilihat dalam konteks apakah ini cukup menarik dibanding negara lain dan mendorong ekspor lebih baik lagi," ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (10/6).

Dalam waktu dekat, Kemenkeu seharusnya sudah mendapatkan daftar masukan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait insentif pajak yang sekiranya bisa mendorong dunia usaha untuk ekspor.

Pengkajian kembali dua fasilitas fiskal ini juga diharapkan bisa melengkapi permudahan investasi lain, seperti perizinan investasi secara daring dan terintegrasi (Online Single Submission-OSS) dan rencana pemerintah untuk mengkaji kembali harmonisasi tarif bea masuk dan bea keluar bagi beberapa sektor, yang sebelumnya sudah disampaikan di dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pekan ini.

"Kami akan mengkaji, apakah kebijakan terkait investasi ini sudah baik dan makin perlu diperbaiki. Kemarin kan ada OSS dari sisi perizinan, apakah sampai ke masalah investasi nanti apakah perlu ditambah insentif," ujarnya.   

Menurut dia, insentif bagi investasi yang bisa mendukung ekspor sangat efektif dalam mengurangi defisit neraca pembayaran. Di satu sisi, investasi tentu mendatangkan arus modal, sehingga neraca modal Indonesia kian bertambah. Sementara itu, dalam jangka panjang, banyaknya produk orientasi ekspor bikin neraca perdagangan semakin positif.

Rencana baru kebijakan pengurangan pajak penghasilan (PPh) tersebut sepertinya untuk menjawab keluhan sejumlah pengusaha domestik. Sebelumnya banyak pengusaha “menagih” janji pemerintah ketika menggaungkan reformasi perpajakan beberapa tahun lalu, bahwa PPh yang saat ini berlaku 25% akan diturunkan sekitar 17-18%. Ini bertujuan agar para pengusaha dapat kembali memutar kegiatan usahanya di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang memprihatinkan saat ini.

Saat ini, neraca perdagangan Indonesia tercatat defisit US$2,83 miliar antara Januari hingga Mei tahun ini. Hal ini bikin defisit neraca transaksi berjalan semakin dalam, dan hasilnya cadangan devisa Indonesia tak kunjung menumpuk. Bank Indonesia (BI) sendiri mencatat cadangan devisa Indonesia melorot dari US$131,98 miliar pada Januari ke US$119,8 miliar pada Juni.

"Di sisi lain, kami juga harus mendukung ekspor karena trade balance (neraca dagang) perlu diseimbangkan. Dari sisi capital flow dari neraca pembayaran, maka kebutuhan Indonesia dalam menarik capital ke Indonesia perlu dibahas," ujar Sri Mulyani.  

Hingga kuartal I-2018, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membukukan realisasi investasi sebesar Rp185,3 triliun. Angka ini naik 11,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp165,8 triliun.

Insentif dan Subsidi

Demi mendongkrak transaksi ekspor, pemerintah juga akan menerbitkan sejumlah kebijakan insentif, di antaranya mengkaji bea keluar untuk beberapa sektor dan mensubsidi pelaku usaha dalam hal Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Hal itu dimaksudkan agar ongkos produksi yang ditanggung pelaku usaha lokal lebih murah dan berdaya saing.

Namun, harap dicatat, insentif ditujukan khusus untuk perusahaan-perusahaan yang berorientasi ekspor. Upaya ini sekaligus untuk mengurangi tekanan defisit neraca perdagangan.

Sebaliknya, menurut Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, bea masuk dari sektor hulu ke hilir akan diharmonisasi demi memproteksi pasar dalam negeri. Hal ini juga untuk mengurangi dampak perang dagang Amerika Serikat (AS) dengan beberapa negara maju. Sebab, ada kekhawatiran banjir barang impor dari pengalihan pasar ke AS.

"Jadi, beberapa barriers (batasan) dibahas untuk bisa dibuatkan regulasinya. Karena beberapa barriers ini sudah dikeluarkan sebelum Presiden Jokowi menjabat. Ini akan kami review (kaji) nanti," ujarnya di Istana Bogor, awal pekan ini.  

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan insentif baru untuk usaha kecil dan menengah (UKM), khususnya di sektor furnitur agar berdaya saing ekspor mumpuni. Rencananya, pemerintah akan memberikan subsidi bagi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) agar ongkos produksi pengusaha furnitur ditekan.

Adapun, produk kayu merupakan satu dari 10 komoditas ekspor Indonesia. Data Kementerian Perdagangan menunjukkan nilai ekspor kayu dan barang kayu tercatat US$1,46 miliar dalam empat bulan pertama 2018, atau naik 15,64 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. "Ini demi keterjaminan ketersediaan bahan baku," terang Airlangga.

Dari segi investasi, pemerintah juga berencana memberikan insentif bagi investasi industri padat karya yang merelokasi pabriknya dari wilayah yang sudah jenuh ke wilayah lain. Investasi padat karya dianggap perlu didorong karena nilai ekspornya cukup besar.

Data Kementerian Perdagangan melansir ekspor padat karya yang terdiri dari pakaian jadi, kayu dan barang kayu, makanan olahan, dan alas kaki mencapai US$5,08 miliar hingga kuartal I 2018. "Kami akan lakukan insentif-insentif agar ekspor bisa ditingkatkan, dan kemudian hal serupa juga akan dikaitkan dengan investasi," ujarnya.  

Tidak hanya insentif, pemerintah juga akan mengkaji sektor industri hulu yang bisa digenjot utilisasinya untuk mengurangi ketergantungan akan bahan baku industri impor, salah satunya petrokimia.

"Kalau bisa mempercepat realisasi proyek di petrokimia, maka investasi masuk, arus dana masuk, ekspor meningkat. Dan, impor dikurangi demi menjaga kestabilan dan kewajaran neraca dagang," tutur Kepala BKPM Thomas Lembong di tempat yang sama.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekspor Indonesia dalam lima bulan pertama tahun ini tercatat US$74,93 miliar. Sementara, impornya ada di angka US$77,77 miliar. Artinya, Indonesia mengalami defisit neraca perdagangan sebesar US$2,83 miliar. Padahal, tahun sebelumnya, Indonesia mengalami surplus US$5,99 miliar.

Sementara itu, Bank Indonesia memperkirakan neraca perdagangan Juni 2018 bakal surplus, dipicu oleh transaksi impor yang mulai melambat. "Kami perkirakan neraca perdagangan Juni 2018 akan surplus kurang lebih US$900 juta," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo di Kemenko Perekonomian, Senin (9/7).

Perry mengungkapkan impor dalam beberapa bulan terakhir cukup kuat karena geliat perekonomian. Hal itu tercermin dari peningkatan impor yang terjadi pada alat-alat strategis untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur.

Sebelumnya, kenaikan impor makanan juga terjadi untuk mengantisipasi lonjakan permintaan dalam rangka Ramadan dan Lebaran. "Perkembangan impor itu kan secara musiman. Dengan mulai meredanya itu, maka neraca perdagangan akan mulai kembali surplus," ujarnya.

Selain perlambatan impor, aktivitas ekspor yang kembali menggeliat usai libur Lebaran juga diyakini Perry bakal memberikan dampak positif pada neraca perdagangan Juni lalu. Karena itu, Perry meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan kondisi defisit neraca perdagangan yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Di saat bersamaan, Indonesia harus mendorong perkembangan ekspor.

Kendati demikian, Perry mengingatkan kondisi transaksi berjalan yang ditopang oleh defisit transaksi perdagangan di kuartal II yang lebih tinggi dibanding kuartal I. Hal itu umumnya terjadi secara musiman. "Secara tahunan, kami perkirakan defisit transaksi berjalan di kuartal III dan IV akan menurun sehingga (defisit transaksi berjalan) secara keseluruhan masih akan lebih rendah dari 2,5% dari Pendapatan Domestik Bruto," tutur dia.

Sebagai informasi, per Januari-Mei 2018, neraca perdagangan Indonesia mencatat defisit sebesar US$2,83 miliar. Sebagai pembanding, pada periode yang sama tahun lalu, neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus US$5,89 miliar. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…