PKPU Merpati Airlines Diperpanjang Sampai 3 September

PKPU Merpati Airlines Diperpanjang Sampai 3 September

NERACA

Jakarta - Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) diperpanjang sampai 3 September 2018 untuk selanjutnya ditentukan status perusahaan tersebut. Pada tanggal tersebut akan berlangsung sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), nasib Merpati akan diputuskan di sana

Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Edi Winanto mengatakan perpanjangan PKPU tersebut berlaku selama 45 hari dari 20 Juli hingga 3 September 2018."PT PPA akan membantu penyusunan perjanjian transaksi atas kesepakatan yang diperoleh antara calon mitra dan PT MNA," kata Edi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (24/7).

Selama masa penundaan PKPU, manajemen PT MNA harus menyampaikan proposal perdamaian selambatnya pada 20 Agustus 2018. Pembahasan proposal perdamaian akan dilaksanakan antara tanggal 27-31 Agustus 2018, sekaligus pengambilan voting atas proposal perdamaian dari para kreditur.

Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 3 September 2018. Tindak lanjut setelah perdamaian disetujui oleh kreditur (termasuk Kementerian Keuangan terkait Sub Loan Agreement) selanjutnya akan diajukan permohonan persetujuan dari DPR terkait perubahan struktur permodalan PT MNA. PT PPA sebagai BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan aset, investasi, dan diberi amanat untuk merustrukturisasi BUMN lainnya, ini berperan mendampingi PT MNA dalam proses PKPU.

Berdasarkan rencana bisnis dan hasil negosiasi yang dilakukan antara PT MNA dan calon mitra, PT PPA membantu merancang proposal perdamaian PT MNA yang akan diajukan kepada para kreditur. PT PPA juga akan membantu penyusunan perjanjian transaksi atas kesepakatan yang diperoleh antara calon mitra dan PT MNA.

PT PPA mencatat Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak Februari 2016 karena masalah keuangan. Utang yang ditanggung mencapai Rp10,72 triliun sementara asetnya hanya Rp1,21 triliun dan ekuitasnya minus Rp9,51 triliun.

Saat ini kondisi operasional PT MNA yakni seluruh pesawat tidak beroperasi dan mayoritas tidak dapat diperbaiki "unserviceable" serta berusia tua. Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU/NB) atau Air Operator Certificate (AOC) juga telah diabut sejak 2015. PT MNA telah melakukan spin-off pada tahun 2016 dari Divisi Maintenance & Training menjadi PT Merpati Maintenance Facility dan PT Merpati Training Center. Ant

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…