Mendag : KPPU Diperlukan Sebagai Lembaga Independen

Mendag : KPPU Diperlukan Sebagai Lembaga Independen

NERACA

Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyatakan bahwa kehadiran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen diperlukan dalam upaya untuk menciptakan iklim usaha sehat di dalam negeri.

Enggartiasto menyatakan hal tersebut di Jakarta, Selasa (10/7), setelah melakukan pertemuan dengan pihak KPPU dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Persaingan Usaha, yang nantinya akan menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kami memerlukan KPPU sebagai lembaga independen yang langsung bertanggung jawab kepada presiden. Dalam berbagai langkah, kami selalu meminta pendapat dan rekomendasi KPPU, apakah itu nantinya bisa melanggar ketentuan atau tidak," kata Enggartiasto.

Amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diperlukan untuk memperkuat peranan KPPU. Dalam pembahasan RUU tersebut, KPPU tidak masuk dalam tim perancangan, namun masukan dari lembaga tersebut diperlukan pemerintah.

Beberapa hal yang menjadi catatan dalam dalam perubahan tersebut antara lain adalah definisi pelaku usaha, merger perusahaan, masalah status kelembagaan KPPU dan kewenangan KPPU."Kami memerlukan masukan dari KPPU, sebab, nanti setelah diundangkan, yang akan melaksanakan amanat UU tersebut adalah KPPU. DPR mengundang KPPU untuk menjadi nara sumber tetap dalam berbagai pembahasan," kata Enggartiasto.

Dalam upaya menciptakan iklim usaha yang sehat di dalam negeri, KPPU membutuhkan landasan hukum yang kuat dan mampu memberikan persaingan usaha sehat di Indonesia. Dalam aturan yang lama, beberapa poin menjadi hambatan KPPU dalam upaya menjalankan persaingan usaha yang sehat.

Salah satu poin yang sering mencuat adalah terkait besaran sanksi denda yagn bisa dijatuhkan oleh lembaga independen tersebut terhadap pelaku persaingan usaha tidak sehat. Besaran denda tersebut berkisar dari Rp1 miliar hingga Rp25 miliar."Kita ingin menyusun undang-undang yang baik untuk menciptakan iklim usaha yang baik pula. Oleh karena itu, kami akan melakukan pembahasan secara internal, tentunya dengan melibatkan KPPU," kata Enggartiasto.

Kemendag bersama dengan KPPU melakukan pembicaraan terkait revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat guna meningkatkan peranan lembaga independen tersebut.

"Saat ini sedang dibahas RUU mengenai KPPU antara DPR dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan Ham," kata Enggartiasto,.

Enggartiasto menjelaskan, meskipun KPPU tidak masuk dalam tim yang membahas RUU Persaingan Usaha tersebut, namun pemerintah memerlukan banyak masukan dari lembaga yang nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada presiden itu.

"Kami memerlukan masukan dari KPPU, karena saat nanti UU tersebut selesai, yang akan melaksanakan adalah KPPU. Untuk itu kami membahas secara internal dan meminta masukan dari KPPU," ujar Enggartiasto.

Masukan dari KPPU diperlukan karena nantinya UU tersebut akan menjadi landasan hukum bagi lembaga itu termasuk apakah pasal yang akan ditetapkan tersebut bisa diterapkan atau tidak. DPR sendiri telah memutuskan bahwa KPPU akan menjadi nara sumber tetap selama pembahasan RUU.

Dalam kesempatan tersebut Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan kelemahan-kelemahan yang ada pada UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, agar nantinya bisa memperkuat peranan KPPU untuk ke depannya.

"Perlu adanya masukan dari KPPU, sehingga kelemahan yang ada dulu bisa kita tutupi dan kami bisa menjalankan tugas dengan lebih baik dalam rangka menciptakan persaingan usaha yang sehat dan lebih cepat dalam bekerja," kata Kurnia.

Permintaan KPPU untuk adanya amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tersebut sesungguhnya sudah diinginkan sejak beberapa waktu lalu. Hal yang menjadi catatan dalam perubahan tersebut antara lain adalah definisi pelaku usaha, merger perusahaan, masalah status kelembagaan KPPU, dan kewenangan KPPU. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…