KPK-Kejati Gorontalo Koordinasi 49 Perkara Korupsi

KPK-Kejati Gorontalo Koordinasi 49 Perkara Korupsi

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo beserta jajaran membahas sebanyak 49 perkara korupsi.

"Pada 3-4 Juli 2018 tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) KPK melakukan koordinasi penanganan perkara korupsi bersama dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo beserta jajaran. Kegiatan tersebut, dihadiri pula oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Firdaus Dewilmar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, dikutip dari Antara, kemarin.

Perkara yang dibahas adalah perkara korupsi yang ditangani oleh Kejati Gorontalo dari 2015-2017. Tujuan dari koordinasi tersebut, kata Febri, untuk memperbaharui data penanganan perkara yang ditangani oleh Kejati Gorontalo.

"Dalam koordinasi tersebut, KPK akan memantau perkara mana yang penanganannya berlarut-larut atau mengalami kendala sehingga Unit Koordinasi dan Supervisi akan memberikan dukungan demi percepatan penanganan perkara korupsi," tutur dia.

Berikut beberapa perkara di tingkat penyidikan yang menjadi atensi Unit Koordinasi dan Supervisi dari hasil koordinasi dengan Kejati Gorontalo.

1. Tindak pidana korupsi alat pengadaan kesehatan RS Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk RSUD Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo dan RSUD Pohowanto Tahun Anggaran 2004 yang diduga melibatkan mantan Gubernur Gorontalo.

2. Tindak pidana korupsi pada proyek 7 paket peningkatan pekerjaan jalan rambutan sebesar Rp19.440.000.000,- oleh PT Bumi Mata Kendari pada Dinas Pekerjaan Umum kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015, telah ada 18 tersangka.

3. Tindak pidana korupsi pada proyek 7 paket peningkatan pekerjaan Jalan Delima sebesar Rp8.772.000.000 oleh PT Karunia jaya pada Dinas Pekerjaan umum kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015, telah ada 18 tersangka.

4. Tindak pidana korupsi pada proyek 7 paket peningkatan pekerjaan jalan Beringin-II sebesar Rp2.535.535.000 oleh PT Fathir Karya Tama pada Dinas Pekerjaan Umum kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015, telah ada 14 tersangka.

5. Tindak pidana korupsi pada proyek 7 paket peningkatan pekerjaan jalan beringin sebesar Rp23.414.430.000 oleh PT Lia Bangun Persada pada Dinas Pekerjaan Umum kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015, telah ada 19 tersangka.

6. Tindak pidana korupsi penyelewengan dana dalam pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Pontolo di Desa Ombulodata, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara pada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara APBN-TP (tahap I) dengan nilai kontrak sebesar Rp4.329.386.000 Tahun Anggaran 2015 oleh PT Aneka Karya Pratama.

7. Tindak pidana korupsi penyelewengan dana dalam pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Pontolo di Desa Ombulodata, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara pada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara APBN-TP (tahap I) dengan nilai kontrak sebesar Rp11.245.000.000 Tahun Anggaran 2015 oleh PT Fajar Harapan Indah (kerja sama operasiona/KSO) PT Catur Indah Agra Sarana.

8. Tindak pidana korupsi dalam pembangunan bendung dan jaringan transmisi air baku Longalo di Kabupaten Bone Bolango oleh PT Sinar Bintang Surya Adhitya pada Balai Wilayah Sungai II Gorontalo Tahun Anggaran2015, telah ada 18 tersangka.

9. Tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo pada tahun 2008. 

10. Tindak pidana korupsi penyimpangan pada pembebasan lahan pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Riad (GORR) dan fasilitas umum lainnya di Wilayah Provinsi Gorontalo.

Menurut Fabri, 10 kasus tersebut, menjadi perhatian KPK karena menjadi perhatian masyarakat setempat dan masih ada kendala terkait penghitungan kerugian keuangan negara sehingga membutuhkan dukungan ahli.

"KPK akan memfasilitasi dukungan teknis tersebut. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Fungsi KPK sebagai "trigger mechanism" menjadi salah satu poin yang ditegaskan di Undang-Undang," ucap Febri. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…