Soal RUU Koperasi - Istilah Saham Tak Ubah Identitas Koperasi

NERACA

 Jakarta--Menteri Koperasi dan UKM, Sjarifuddin Hasan, mengatakan, perubahan istilah simpanan menjadi saham tidak bermaksud untuk mengubah identitas koperasi sebagaimana yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Koperasi yang sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan. "Perubahan itu bermaksud agar koperasi tidak menggunakan istilah yang hanya berlaku untuk koperasi tapi mengembalikan koperasi untuk menggunakan istilah yang berlaku dengan pengertian yang umum," kata Menteri Sjarifuddin Hasan di Jakarta, Selasa, dalam Rapat Kerja dengan DPR RI yang membahas tentang Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Koperasi.

Menurut Syarif, saham merupakan tanda bukti yang sah seseorang ikut serta  memiliki perusahaan koperasi. Saham koperasi, kata dia, diterbitkan atas nama (anggota) sehingga memenuhi kaidah suara (vote) di dalam koperasi, yaitu satu anggota satu suara (one man one vote). "Kamus terbitan ICA (The International Cooperative Alliance) juga membenarkan penggunaan istilah saham sebagai salah satu sumber modal koperasi," katanya.

Penggunaan istilah saham dalam koperasi juga dengan mempertimbangkan beberapa hal di antaranya istilah saham digunakan oleh koperasi di seluruh dunia dan istilah saham juga bukan monopoli PT (Perseroan Terbatas). "Pada prinsipnya koperasi tetap koperasi sepanjang sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi," ujarnya

Selain itu koperasi juga dijamin tidak akan dikuasai oleh pemodal, sepanjang menaati UU dan AD/ART Koperasi serta hak suara tetap satu anggota satu suara, tanpa memandang saham yang dimilikinya.

Pada kesempatan itu, pihaknya melakukan rapat kerja lanjutan yang merupakan Rapat Kerja ketujuh dalam pembahasan  RUU tentang Koperasi. Pihaknya menyampaikan beberapa substansi dalam RUU tentang Koperasi yang dinilai masih memerlukan  pembahasan lebih intensif di Komisi VI  DPR.

Tercatat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Koperasi terinci dalam 5.906 usul dan penjelasan Fraksi, dari 5.920 yang telah disetujui tetap sebanyak 14 usul dalam Rapat Kerja pada 20 Oktober 2011.

Sebelumnya, Menkop mengatakan, dalam RUU Koperasi yang saat ini masih dalam tahap pembahasan tidak memuat tentang sanksi pidana bagi anggota, pengurus, dan/atau pengawas koperasi. "Mengenai sanksi pidana, dalam RUU Koperasi memang tidak memuat tentang hal tersebut," kata Sjarifuddin.

Syarif mengatakan, bagi anggota, pengurus dan/atau pengawas yang melakukan tindakan pidana akan berlaku ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lain di luar KUHP.

Oleh karena itu pihaknya memandang tidak perlu lagi menuangkan pasal khusus tentang sanksi pidana dalam RUU Koperasi yang saat ini masih sedang dalam tahap pembahasan. "Apalagi dalam rangka menjaga dan menegakkan aturan yang telah disetujui oleh para pendiri/anggota yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar maupun dalam Anggaran Rumah Tangga, dalam RUU Koperasi telah dimuat sanksi administratif bagi anggota, pengurus dan/atau pengawas yang tidak memenuhi kewajibannya atau melanggar ketentuan yang telah disepakati bersama," katanya.  Selain itu, menurut Menteri, dalam RUU Koperasi juga dicantumkan sanksi bagi koperasi yang menyimpang dari prinsip-prinsip koperasi. **rin

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…