Realisasi Dana Desa di Papua Capai Rp2,5 Triliun

 

 

 

NERACA

 

Jayapura - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua mengungkapkan hingga 4 Juli 2018 realisasi dana desa di 29 Kabupaten/kota yang ada di Papua telah mencapai Rp2,567 triliun. "Pagu dana desa untuk 29 Kabupaten/kota yang ada di Papua tahun ini adalah Rp4,290 triliun, dan hingga kini realisasinya telah mencapai 59,8 persen," ujar Kepala Kanwil DJPb Papua, Syarwan, di Jayapura, seperti dikutip Antara, kemarin.

Ia menjelaskan seluruh kabupaten/kota di Papua kini sudah menyerap dana desa tahap kedua yang persyaratan untuk mendapatkannya adalah menyerahkan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun sebelumnya. Untuk alokasi dana desa terbesar di Papua adalah di Kabupaten Tolikara yaitu sebesar Rp365,435 miliar. Sementara realisasinya telah mencapai Rp214,771 miliar. "Alokasi terkecil ada di Kota Jayapura yang hanya Rp18,465 miliar dengan serapannya telah mencapai Rp11,079 miliar," kata dia.

Syarwan mengakui hingga kini DJPb Papua belum menerima laporan apakah dana desa yang sudah ditransfer ke rekening kas daerah sudah disalurkan ke rekening kampung atau belum. Namun ia berharap agar dana tersebut dapat segera disalurkan ke kas kampung dan dimanfaatkan sesuai peruntukan. Ia juga mengimbau semua pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa karena anggaran tersebut bukan diberikan negara untuk keperluan perorangan, namun guna mendorong pembangunan dari tingkatan paling bawah.

Dalam kesempatan sebelumnya, Pemerintah Kota Jayapura mengeluarkan 3 Peraturan Walikota, dalam rangka penataan keuangan dan pelayanan pemerintahan di 14 kampung, 3 Perwal tersebut yakni Perwal nomor 6 tahun 2018 tentang penghasilan unsur pimpinan, Perwal nomor 7 tahun 2018 tentang penggunaan sistem keuangan desa dan kode rekening serta perwal nomor 8 standar pelayanan minimal kampung.

Wakil Walikota Jayapura, Ir. Rustan Saru mengatakan tahun 2018 ini ada 3 SK Peraturan Walikota yang rata-rata memberikan batasan nilai terhadap jumlah biaya yang diberikan kepada masing-masing aparat kampung dengan standar sesuai instruksi walikota, khususnya kepada ondoafi, kepala suku dan kepala kampung serta untuk petugas, dengan Besar nilai tersebut tidak boleh melampaui 30% dari pada dana alokasi desa atau dana desa.

“Dengan tujuan agar kepala kampung, ondoafi serta aparat kampung bisa terlibat dan mengawasi langsung segala program kegiatan pembangunan di kampung, selain itu agar peruntukan dana tersebut sesuai dengan fungsi dan prinsip pembangunan kampung atau sesuai dengan peraturan Permendagri Nomor 16 Tahun 2017,” Kata Wakil Walikota Jayapura.

 

 

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…