Aturan IPO Tambang Eksploitasi - BEI Targetkan Bakal Rampung Tahun Ini

NERACA

Jakarta – Sempat tertunda cukup lama, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengkaji aturan 1.A.1 terkait dengan izin perusahaan pertambangan yang masih ada dalam tahap eksploitasi untuk bisa mencatatkan diri di BEI. “Rencananya kemungkinan akan dilakukan di tahun ini," kata I Gede Nyoman Yetna, Direktur BEI di Jakarta, kemarin.

Nyoman mengatakan bahwa ini adalah kelanjutkan program direksi BEI sebelumnya. Perusahaan pertambangan yang diberikan izin untuk bisa mencatatkan diri tersebut adalah pertambangan di sektor perminyakan, batubara dan gas alam. Peraturan ini dibuat oleh BEI lantaran perusahaan-perusahaan tersebut lebih banyak membutuhkan pendanaan pada proses eksplorasi.

Meski demikian, Nyoman mengatakan bahwa pihak bursa menyadari betul risiko yang mungkin akan terjadi akibat implementasi aturan tersebut. Oleh karena itu BEI tengah menggodok terkait manajemen risiko sebelum mengeluarkan aturan ini. Beberapa penanggulangan risiko antara lain adanya keterbukaan kepada investor terkait perusahaan. Selain itu, BEI juga akan mendengarkan pihak yang berkompeten terkait dengan cadangan dan potensi perusahaan.

Nyoman mengatakan bahwa pihak bursa sudah mendengarkan beberapa masukan dari komunitas pertambangan sebelum eksekusi aturan baru. Asal tahu saja, pihak BEI dalam melakukan pembahasan mengenai peraturan tersebut memerhatikan kepentingan investor agar tidak dirugikan yang dapat menurunkan kepercayaan terhadap industri pasar modal Indonesia.

Peraturan mengenai kemudahan IPO bagi perusahan migas rencana awal ditargetkan selesai pada kuartal ketiga tahun ini. Diharapkan, melalui peraturan itu memberi dukungan pendanaan dari pasar modal untuk perusahaan migas di dalam negeri yang akhirnya meningkatkan industrinya sekaligus mendorong kinerja pasar modal Indonesia. Pihak BEI pernahh mengungkapkan, sekitar tiga hingga lima perusahaan sudah menayakan peraturan itu. Kemungkinan mau menfaatkan peaturan itu.

Sebelumnya, pada tanggal 20 Oktober 2014 BEI telah resmi menerbitkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00100/BEI/10-2014 perihal Peraturan Nomor I-A.1. tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Peraturan itu efektif diberlakukan pada tanggal 1 November 2014, bertujuan memberikan kemudahan bagi perusahaan maupun induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang pertambangan minerba mencatatkan sahamnya di bursa.

 

BERITA TERKAIT

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…