Masihkah KPPU Diperlukan?

Masihkah KPPU Diperlukan?

NERACA

Jakarta – Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bahlil Lahadalia, dan Anggota Komisi 6 DPR-RI dari Fraksi Golkar, Eka Sastra melakukan diskusi dengan wartawan bertajuk “Masihkah KPPU Diperlukan”, di kawasan Cikini, Selasa (3/7).

“Saya tegaskan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Undang-Undang Persaingan usaha dari pemerintah berbeda versi dengan DIM dari DPR. DPR-RI yang menyampaikan draft Undang-undang persaingan usaha yang memperkuat baik dari sisi kelembagaan maupun kewenangannya,” tegas Eka Sastra, Anggota DPR RI dikutip dari laman resmi KPPU, Jumat (6/7).

Selain masalah kelembagaan Eka Sastra juga akan mendorong kejelasan status kepegawaian KPPU agar bisa masuk ke gerbong ASN.“Banyaknya pegawai yang eksodus dari KPPU itu karena ketidakjelasan karier di KPPU, oleh karena itu kami minta pemerintah memasukkan pegawai KPPU ke gerbong ASN secepatnya,” papar anggota Fraksi Golkar tersebut.

Senada dengan Eka Sastra, Bahlil juga menyoroti jika kelembagaan KPPU dihapuskan atau ditaruh di bawah kementerian akan menimbulkan konflik kepentingan antara pengusaha dan pemerintah.

“Saya sebagai pengusaha muda merasa aneh dengan DIM pemerintah ini, sepertinya pemerintah ingin agar pengusaha muda tidak berkembang dan mempertahankan konglomerat-konglomerat yang saat ini berkuasa dalam dunia usaha untuk tetap menempatkan dalam posisi dan takut bersaing dengan pengusaha-pengusaha muda yang masih segar dengan inovasi-inovasi,” jelas Bahlil.

Baik Eka Sastra maupun Bahlil sepakat bahwa saat ini Indonesia masih butuh KPPU dan berharap kedudukan KPPU dapat sejajarkan dengan Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pengawas Pemilu.

Sebelumnya diwartakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hadir untuk mencegah terjadinya praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat termasuk berwenang melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap kasus yang dilaporkan oleh masyarakat, pelaku usaha dari hasil temuan setelah dilakukannya penelitian.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Medan Ramli Simanjuntak, di Stabat, Sabtu (3/2).

Ramli Simanjuntak menjelaskan, KPPU adalah lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, yang fungsi dan tugasnya untuk mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Terkait pengawasan usaha tersebut, tugas utama KPPU meliputi advokasi kebijakan, penegakkan hukum, pengendalian marger dan pengawasan Kementerian."Jika ada temuan, kami langsung melaporkannya kepada Presiden dan juga kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," kata dia.

Ia menambahkan, KPPU juga berwenang menerima laporan dari masyarakat atau pelaku usaha terkait adanya dugaan terjadinya praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat. Dengan demikian, KPPU bisa mencegah banyaknya perjanjian dan kegiatan yang dilarang UU dan penyalagunaan posisi dominan, seperti persengkongkolan tender yang tidak sehat."Penguatan kewenangan KPPU tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ungkap dia. Mohar/Ant

BERITA TERKAIT

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…

BERITA LAINNYA DI

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…