Produsen Otomotif Sambut Regulasi

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut positif regulasi mengenai penarikan kendaraan untuk reparasi (recall) yang telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Melalui regulasi terbaru itu, disebutkan pada pasal 79 ayat (1) bahwa "Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan."

Untuk itu, perusahaan pembuat, perait atau pengimpor wajib melaporkan kepada Kementerian Perhubungan sebelum melakukan recall, seperti tertuang pada pasal 79 ayat (3) yakni, "Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan."

Gaikindo pun menyambut positif atas regulasi itu karena akan meningkatkan pelayanan terhadap konsumen sekaligus mengontrol kualitas produk. "Namanya recall, itu adalah niat baik dari APM (agen pemegang merek) untuk memperbaiki kendaraannya. Kalau niat baiknya itu diregulasi agar jadi lebih baik lagi, kami menyambutnya sangat positif," kata Ketua Umum Gaikindo, Johannes Nangoi, kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu, disalin dari Antara.

Nangoi memastikan bahwa recall tidak menjadi ancaman bagi para APM, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab atas kualitas produk yang sudah dipasarkan. "Ini bukan ancaman karena niat baik dilakukan dengan baik hasilnya tentu akan baik," kata dia.

Ketika ditanya apakah Indonesia memerlukan badan independen pengawas produk terkait recall seperti di luar negeri, Nangoi menjawab "mungkin ini diperlukan". "Di luar (negeri) ada badannya sendiri, betul. Tapi sekarang belum sampai ke sana, makanya Menteri Perhubungan mencoba mengatur ini," kata dia.

Pada Maret lalu, diwartakan, Marketing and After Sales Service Director PT HPM Jonfis Fandy, mengatakan bahwa 80 ribu unit kendaraan telah menjalani program "recall" untuk komponen master silinder dan master power pada sistem pengereman tanpa dikenakan biaya.

Pada akhir Januari, PT Honda Prospect Motor (HPM) mengumumkan kampanye product update (PUD) untuk komponen master silinder dan master power pada sistem pengereman kendaraan mobil-mobil yang dijual di Tanah Air.

BERITA TERKAIT

Lindungi UKM Industri Otomotif

NERACA Jakarta – Sebagai upaya melindungi UKM (Usaha Kecil Menengah) industri otomotif khususnya produsen knalpot, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM)…

Warna Baru Filano Hybrid-Connected Lebih Berkelas

NERACA Jakarta – Produk CLASSY Yamaha terus memiliki banyak peminat, seperti Yamaha Grand Filano Hybrid-Connected. atas dasar itulah Yamaha Grand Filano…

ECSTAR Oil 0W-16 SN Siap Lindungi Komponen Mesin

NERACA Jakarta – Sebagai perusahaan otomotif yang bertanggung jawab dalam menyediakan layanan purna jual yang bertujuan untuk menjaga kualitas produknya,…

BERITA LAINNYA DI Otomotif

Lindungi UKM Industri Otomotif

NERACA Jakarta – Sebagai upaya melindungi UKM (Usaha Kecil Menengah) industri otomotif khususnya produsen knalpot, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM)…

Warna Baru Filano Hybrid-Connected Lebih Berkelas

NERACA Jakarta – Produk CLASSY Yamaha terus memiliki banyak peminat, seperti Yamaha Grand Filano Hybrid-Connected. atas dasar itulah Yamaha Grand Filano…

ECSTAR Oil 0W-16 SN Siap Lindungi Komponen Mesin

NERACA Jakarta – Sebagai perusahaan otomotif yang bertanggung jawab dalam menyediakan layanan purna jual yang bertujuan untuk menjaga kualitas produknya,…