Kwik: Sjamsul Nursalim Obligor yang Tak Kooperatif

Kwik: Sjamsul Nursalim Obligor yang Tak Kooperatif

NERACA

Jakarta - Mantan menteri negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Kwik Kian Gie menegaskan pemilik bank dagang negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim adalah obligor yang tidak kooperatif. 

"Sjamsul Nursalim tidak kooperatif, 'personal guarantee' juga tidak diberikan oleh Sjamsul Nursalim," kata Kwik dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/7).

Kwik bersaksi untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004 didakwa bersama-sama dengan Ketua KKSK Dorojatun Kuntjoro-Jakti serta pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham yang merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun.

"Personal Guarantee" adalah kewajiban perorangan untuk menjamin memenuhi perutangan saat debitur wanprestasi. BDNI adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat sehingga harus ditutup saat krisis moneter pada 1998. Berdasarkan perhitungan BPPN, BDNI per 21 Agustus 1998 memiliki utang (kewajiban) sebesar Rp47,258 triliun. Sedangkan aset yang dimiliki BDNI adalah sebesar Rp18,85 triliun termasuk di dalamnya piutang Rp4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) milik Syamsul Nursalim.

Belakangan diketahui bahwa piutang Rp4,8 triliun itu macet sehingga Sjamsul Nursalim sebagai pemilik perusahaan penjamin yaitu DCD dan WM harus menyerahkan "personal guarantee" kepada BPPN tapi hal itu tidak pernah diberikan Sjamsul.

"Di BAP saudara mengatakan bahwa sebagai Menko Ekuin dan Ketua KKSK mengeluarkan surat Ketua KKSK No 20 tahun 27 April 2000 pada poin 2 menyatakan tentang utang Dipasena menyerahkan aset ke BPPN adalah karena Sjamsul Nursalim sudah menyerahkan aset Rp4,8 triliun untuk petambak utang tapi setelah dicek BPPN utang itu 'unsastain' (tidak dapat ditagih) dan tidak sesuai presentasi pertama bahwa utang itu 'sustain'?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK I Wayan Riyana.

"Benar, tidak sesuai dengan presentasi pertama kali yang mengatakan kredit petambak bisa ditagih. Namun, surat KKSK itu tidak juga dilakukan BPPN meski seharusnya bisa karena BPPN punya kekuasaan kalau BPPN mau melaksanakan sungguh-sungguh pasti bisa," jawab Kwik

Menurut Kwik, utang petambak penuh dengan konflik kepentingan karena pada kenyataannya para petambak udang tidak mereka menerima kredit BDNI dan cara pembayarannya ditentukan BDNI."Nilai tambak utang itu adalah 0 karena sudah kering dan beracun. Waktu itu juga terjadi demonstrasi besar-besaran para petambak dan petambak mengklaim segala sesuatu didasarkan pada dolar AS, petambak harus jual udang ke Dipasena dengan harga jauh lebih murah dari harga pokok, saat itu sampai kerusuhan dan ada tewas, jadi ini dikategorikan irregularity," tambah Kwik.

Saat ditemukan "irregularity" tersebut maka BPPN memanggil kantor audit publik untuk melakukan audit terhadap BDNI dengan investigasi yang mendalam."Sjamsul bukan obligor yang kooperatif, kategori kooperatif itu bila obligor dipanggil datang, diajak bicara mau, tapi untuk saya obligor kooperatif belum tentu menyelesaikan masalah karena pengusaha atau obligor bisa bersikap kooperatif tapi secara de facto tidak membayar. Untuk saya ukuran kooperatif ada atau tidak uang negara yang masuk ke kas negara," jelas Kwik.

Kemudian dalam kesaksiannya, Kwik Kian Gie menegaskan bahwa pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim tidak menyerahkan "personal guarantee" (jaminan perorangan) ke BPPN."Tidak ada 'personal guarantee' dari Sjamsul Nursalim kepada BPPN sampai saya selesai menjabat sebagai ketua KKSK. Masalah ini masih tidak berubah karena seharusnya ada 'personal guarantee' sebesar itu, adapun setelah saya tidak menjabat saya tidak paham," kata Kwik.

Kwik juga menjelaskan mengenai KKSK yang menghapusbukukan utang petambak yang dilakukan berdasarkan rekomendasi BPPN yaitu menghapusbukukan utang Rp1,1 triliun petambak. Ant

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…