KPK Monev Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Jambi

KPK Monev Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Jambi

NERACA

Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang dilakukan kabupaten/kota di Jambi pada triwulan kedua 2018.

Koordinator Wilayah II Sumatera Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Adliansyah Malik Nasution (Choki) mengatakan bahwa monev lebih tertuju pada hal teknis yang ada di kabupaten/kota untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi dalam menerapkan aplikasi-aplikasi serta kegiatan administrasi yang sifatnya rumit. Ia mengatakan bahwa monev pada Triwulan II sama seperti monev yang telah dilakukan sebelumnya, atau ada sedikit perubahan pada format rencana aksi.

"Ada beberapa poin yang berbeda pada format rencana aksi pada Triwulan II. Format rencana aksi yang baru ini menampilkan ukuran-ukuran keberhasilan yang lebih detail dari format rencana aksi yang sebelumnya," kata Choki di Jambi, Kamis (5/7).

Rencana aksi, kata Choki, sifatnya transisi sehingga perubahan-perubahan berkelanjutan untuk mendapatkan hasil yang lebih baik lagi ke depannya."Sehingga upaya dalam melakukan pemberantasan korupsi melalui upaya pencegahan bisa dilakukan secara maksimal. Format yang baru ini lebih terperinci agar bisa melihat progres dari setiap kabupaten/kota di Jambi dengan lebih spesifik lagi," ujar dia.

Fokus utama dalam monev ini, katanya lagi, adalah perbaikan untuk Oktober 2018 yang masing-masing kelompok kerja (pokja) setiap organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten/kota harus menyiapkan rencana kerja terkait tindak lanjut sampai dengan Oktober 2018, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan bersama.

Di sampinmg itu, Choki mengingatkan agar OPD kabupaten/kota se-Provinsi Jambi harus bekerja maksimal dalam mewujudkan aplikasi yang memberikan dampak keterbukaan bagi seluruh masyarakat serta dalam mewujudkan terbangunnya sistem yang terintegrasi.

"Semua harus melakukan semuanya secara maksimal sehingga sistem yang terintegrasi bisa terbangun dan masyarakat bisa mengetahui semuanya. Pasalnya, saat ini adalah zamannya keterbukaan dengan kondisi teknologi yang makin maju. Jadi, pelayanan terhadap masyarakat juga sudah harus secara 'online', cepat, dan terbuka," ujar dia.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jambi menyambut baik upaya pemberantasan korupsi melalui pencegahan yang dilakukan oleh KPK tersebut. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…