BP MPR Apresiasi Pemerintah Beri Akses Kelola Hutan untuk Rakyat Kecil - Masalah Pertanahan

BP MPR Apresiasi Pemerintah Beri Akses Kelola Hutan untuk Rakyat Kecil

Masalah Pertanahan

NERACA

Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dan jajarannya menghadiri undangan rapat pleno Lembaga Pengkajian MPR RI, di Gedung MPR Senayan, Jakarta, kemarin. Rapat itu untuk menjelaskan tentang kebijakan lahan dan hutan untuk ekonomi, kelestarian dan masyarakat adat dalam rangka penyiapan GBHN oleh MPR.

Dalam rapat itu BP MPR memberi apresiasi untuk langkah pemerintah Jokowi-JK yang telah memberi akses hutan untuk membantu kehidupan rakyat kecil."Kami apresiasi keberpihakan pemerintah dalam alokasi akses kelola hutan dan redistribusi lahan hutan kepada rakyat kecil yang selama ini belum pernah dilakukan dahulu," ujar anggota BP MPR Muspani.

Sementara itu, anggota BP MPR lainnya Permadi, mengingatkan Menteri Siti betapa kompleks dan rumitnya masalah hutan di Indonesia. Permadi mempertanyakan penyelesaian strategi kerumitan masalah hutan dan adat yang telah telah lama sejak zaman kemerdekaan.

Para anggota BP MPR menegaskan untuk posisi antara tanah dan hutan yang harus jelas serta kaitan dengan RUU tanah yang sedang dibahas di DPR."Juga terkait dengan masyarakat hukum adat dan desa adat dalam alokasi perhutanan sosial itu," ujar anggota BP MPR Harun Kamil.

Menanggapi itu Menteri Siti mengucapkan terima kasih. Diakuinya para anggota BP MPR adalah senior-senior pemikir."Para senior BP MPR memberikan catatan kritis berkenaan posisi hutan dan tanah serta bagaimana memposisikan secara konsitusional," ujar Menteri Siti.

Menurut Menteri Siti LHK mencoba berpijak pada Tap MPR Nomor IX tahun 2001 Pasal 2, 3 dan 5 untuk menyikapi masalah-masalah yang dihadapi saat ini.Untuk itu, sambung Menteri Siti, KLHK masih harus dan akan mendalami setiap masukan. 

KLHK juga akan mengundang kembali beberapa anggota BP MPR untuk membahas tentang Tap MPR tersebut terkait tanah dan hutan serta konteks pembaharuan agraria dan optimalisasi pengelolaan sumberdaya alam."Mudah-mudahan secepatnya ditindaklanjuti persiapan oleh Dirjen Planologi Prof Sigit dan Dirjen Hutan Sosial Dr Bambang Supriyanto," pungkas Menteri Siti. 

Masih Ada Ketimpangan 

Sementara itu, Ketua Lembaga Pengkajian MPR, Rully Chairul Azwar ketika dimintai tanggapannya, Rabu (4./7) mengatakan, pertemuan dengan Menteri LHK Siti Nurbaya dalam rangka untuk mengetahui dan mengkaji bagaiaman implementasi dari Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dna kekayaan alam yang terjandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan seluruh rakyat.

“Nah, dalam implementasi, kita melihat masih terjadi ketidakadilan karena praktik distribusi lahan, masih terjadi ketimpangan. Ada pengusaha yang menguasai aset begitu besar dan sebaliknya masyarakat hanya sedikit saja.” Kata Rully. 

Dalam konteks mengkaji persoalan ketidakadilan distribusl lahan itu, Lembaga Pengkajian MPR telah membentu Steering Comitte (SC) soal distribusi lahan yang diketuai oleh mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan. Tim inilah yang sedang mengkaji terutama tiga hal yakni lahan untuk kepentingan ekonomi, kepentingan lingkungan, dna kepentingan ulayat atau hutan adat.

“Untuk itu berbagai pihak baik Kementerian Agraria dan juga Kementerian LHK, kita undang, kita ingin tahu lebih jauh soal ini. Dalam pertemuan dengan Menteri LHK, Menteri Siti Nurbaya menjelaskan progres  yang dilakukan KLHK dalam hal distribusi lahan,” katanya. Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…