EFEK JERA BAGI PENGUSAHA TAMBANG "NAKAL" - Langgar DMO, Perusahaan Batubara Siap Kena Sanksi

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memberlakukan sanksi tegas berupa pemotongan produksi batubara hingga 50% pada tahun berikutnya, jika perusahaan bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri ( domestic market obligation- DMO) pada 2012. Sanksi tersebut akan dijatuhkan oleh pemerintah apabila peringatan tertulis sebanyak tiga kali dalam jangka waktu paling lambat satu bulan tidak digubris para pelaku usaha tambang batubara.

NERACA

“Kalau memang ada perusahaan yang tidak memenuhi kebutuhan DMO-nya, kita akan kenakan sanksi pengurangan 50% produksi di tahun berikutnya,” kata Direktur Pengusahaan Pembinaan Batubara Kementerian ESDM Edy Prasodjo pada acara "Coal Domestic Market Obligation and Other Issues" di Jakarta, Senin (20/2).

Menanggapi pelaksanaan kebijakan tersebut, Direktur Eksekutif IRESS (Indonesia Resources Studies) Marwan Batubara menilai, pemerintah memang seharusnya membuat aturan tegas bagi pelanggar DMO batubara. Sehingga, pelanggaran yang terjadi sekarang tidak terjadi lagi ke depannya. “Kalau memberi sanksi harus yang dapat memberikan efek jera, sehingga produsen “nakal” tidak berani melanggarnya,” ujarnya, kemari.

Menurut dia, selain sanksi berat yang harus diberikan bagi pengusaha tambang yang “nakal”, pengawasan kebijakan tersebut harus konsisten. Alasannya, kebanyakan pengusaha ingin memperoleh keuntungan yang besar sehingga mereka sering menghalalkan berbagai cara untuk memperolehnya. ”Banyak justru pengawas bermain dengan pengusaha. Ini yang harus diberantas,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Marwan, kalau pemerintah memberikan pengawasan yang konsisten, maka peraturan yang dibuat tidak akan menjadi "macan" kertas saja. Pastinya, pengusaha “nakal” akan berpikir dua kali untuk melanggar aturan tersebut. ”Ini yang perlu dilakukan tidak ingin kondisinya terus seperti ini,” tegasnya.

Agar penegakan hukum tercapa, lanjut Marwan, cara yang harus ditempuh pemerintah adalah menempatkan orang-orang yang berani dan amanah terhadap tugas pengawasannya, dengan demikian, tidak akan ada lagi permainan antara pengusaha dan pengawas. ”Dalam hal ini Kementerian ESDM bisa menggandeng Depkeu (Kementerian Keuangan-red) mencari orang-orang tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, mengenai standar kalori yang ditetapkan, sebaiknya tidak dijadikan alasan bagi para produsen untuk mengekspor semua batubara yang dihasilkan. Menurut dia, memang ada beberapa batubara kita yang berada di bawah standar yang dikarenakan sumbernya yang tidak baik. “Batubara seperti ini yang harusnya diekspor, kita juga memiliki sumber yang baik, selain itu, batubara kalori rendah juga masih bisa di olah, jadi semua bukan karena permasalahan alat yang ada,” urainya.

Seperti diketahui, pemerintah memang sedang berupaya untuk mengatasi dan mencegah terjadinya kelangkaan pasokan mineral dan batubara, serta menjamin pasokan mineral dan batubara di dalam negeri. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No 34/ 2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan Batubara untuk Kepentingan Dalam Negeri. Pemerintah juga telah menetapkan target DMO batu bara 2012 sebesar 82,07 juta ton atau 24,72% dari produksi batu bara nasional sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No 1991/2011.

Namun menurut data kementerian yang dipimpin Jero Wacik itu, dari sekitar 371 juta ton produksi batu bara Indonesia sepanjang 2011 lalu, 78% penjualannya masih didominasi pasar luar negeri alias ekspor, sedangkan pasar domestik baru menyerap sekitar 22%. “Pada umumnya sebagian besar perusahaan memiliki komitmen untuk memenuhi DMO. Tapi karena kebutuhan domestik masih rendah, maka tidak heran jika lebih dari 80% batubara domestik masih di ekspor,” ujar Edy.

Faktor Kesengajaan

Terkait hal ini, Koordinator Jaringan Masyarakat Tambang Andrie S.Wijaya menyatakan bahwa pemerintah seharusnya bisa tegas jika ada perusahaan yang belum memenuhi pasokan batubara domestik sebesar 80 juta ton. “Permen itu sifatnya teknis dan harus diikuti oleh semua perusahaan batubara,” tegasnya, kemarin.

Andrie menilai, masih banyaknya perusahaan yang belum memenuhi pasokan batubara domestik merupakan faktor kesengajaan dan jika penegak hukum pun selalu memberikan pengecualian. Andrie juga mengatakan jika memang ada perusahaan yang tidak bisa memenuhi standar konsumsi batubara domestik maka sudah sepantasnya ada komunikasi terlebih dahulu kepada kementerian ESDM. “Ini juga menjadi kelemahan dari kementerian ESDM, undang-undangnya sudah ada namun penegakan hukum masih jalan di tempat,” lanjutnya.

Lebih lanjut Andrie menambahkan, penegasan tentang kewajiban DMO juga semakin melempem. Andrie menjelaskan, pasokan domestik itu lebih didahulukan dari pada yang lainnya. Jika pasokan batubara untuk domestik tidak dipenuhi maka bisa akan terjadi pemadaman listrik dan masyarakat yang akan dirugikan. “Seharusnya jika masih ada perusahaan batubara yang masih tidak memenuhi pasokan domestik dan lebih memilih ekspor maka sanksi perlu ditegakkan,” imbuhnya.

Hal sedikit berbeda dikemukakan Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) Bob Kamandanu. Dia memaparkan, pemerintah tak perlu mengkhawatirkan pasokan batubara domestik. Sebab, tiap perusahaan telah berkomitmen mendistribusikan 25% produksinya ke pasar lokal. Menurut Bob, perhitungan DMO harus dihitung secara ketat oleh pemerintah, aturan DMO dibuat agar kebutuhan batubara dalam negeri menjadi prioritas. “Dengan adanya Permen berarti semakin menegaskan lagi dan lebih teregulasi,” ujarnya.

Dia mengakui peningkatan suplai batu bara untuk dalam negeri memang tidak terlalu cepat, mengingat serapan permintaan domestik yang juga tidak banyak. “Kalau DMO (kewajiban pasok dalam negeri) itu masalahnya hanya kualitas saja. Tapi yang paling banyak itu kan ke PT PLN (Persero),” ungkap Bob.

Untuk mendorong pelaksanaan DMO tersebut, Bob berharap agar pemerintah menetapkan harga batubara DMO dengan harga pasar. Pasalnya jika pembeli dalam negeri menggunakan harga pasar dengan sendiri produsen akan berlomba untuk menjual ke dalam negeri. "Karena hal ini membuat produsen mendapatkan based load yang jelas pasti dan juga cycle time untuk pengiriman lebih cepat karena lebih dekat," tandasnya.

Terkait harga mineral dan batubara yang dijual di dalam negeri, Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo mengatakan, seharusnya harga batubara di domestik disamakan dengan harga batubara yang di ekspor, sehingga produsen mau menjual batubaranya di dalam negeri dan dapat terserap oleh konsumen. “Kan produsen batubara juga mau untung jadi disamakan harganya, paling enggak beda sedikitlah,” tegasnya. mohar/bari/iwan/nov/munib

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…