Pelaku UKM Sambut Baik Penurunan Pajak

Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Bekasi mengapresiasi kebijakan pemerintah. Dengan program penurunan tarif pajak penghasilan final (PPh final) 0,5 persen per 1 Juli 2018. “Kami sangat senang keputusan pemeirntah yang menurunkan PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen atas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Sebab efektif dalam mengurangi beban usaha kami,” kata Ketua UMKM Makan dan Minum (Mamin) Kota Bekasi, Afif Ridwan.

Menurut Afif, kebijakan itu berpotensi membuka peluang bagi pelaku usaha baru di wilayah setempat. Khususnya UMKM pemula yang memiliki keterbatasan dana.

Pria yang tengah menggarap usaha kuliner Bandeng Rorod ini juga menilai, penurunan pajak tersebut merupakan bukti dukungan Pemerintah kepada pelaku usaha kecil di Indonesia. “Bagus kebijakan itu. Pemerintah telah menunjukan keberpihakan pada pengusaha kecil. Kita akan dukung,” ujarnya.

Penurunan pajak penghasilan itu diyakininya dapat memangkas pengeluaran usaha untuk dialokasikan sebagai tambahan modal untuk pemasaran maupun produksi. “Bisa menambah modal kerja UKM yang tadinya untuk bayar pajak 1 persen, didiskon menjadi 0,5 persen. Artinya potongan pajak itu bisa sampai 50 persen,” katanya.

Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha Boneka Indonesia (HIPBI) Kota Bekasi Imam Andriana mengatakan, kebijakan tersebut akan berdampak positif bagi pertumbuhan UMKM di 12 kecamatan setempat.

Sebabnya, usaha boneka sebagai UMKM andalan Kota Bekasi saat ini, tengah dihadapi dengan persaingan usaha produk asing yang berkembang secara masif sejak setahun terakhir. “Dengan tarif lebih rendah, produk barang jadi dari pelaku UMKM bisa lebih mempunyai daya saing dan kompetitif di pasaran. Sehingga pelaku UMKM dengan angka selisih dari penurunan tersebut bisa untuk pengembangan usahanya menjadi lebih besar,” katanya.

Menurut Imam, kalangan UMKM saat ini juga tengah membutuhkan kebijakan lainnya. Seperti akses permodalan yang mudah dengan bunga rendah. “Selain itu, kami juga membutuhkan kebijakan yang bisa mengembangkan pasar secara global. Kalau produk UMKM dapat pasar yang seluas-luasnya, otomatis pendapatan pun meningkat,” katanya.

Imam juga meyakini, kebijakan itu juga dapat meningkatkan kepatuhan pajak UMKM dalam skala nasional. “Dengan begitu, pemasukan negara menjadi meningkat dan daya saing UMKM akan lebih baik,” katanya.

Yang jelas, penurunan pajak ini disambut gembira para pelaku UMKM.  "Alhamdulillah, saya bisa menambah modal untuk meningkatkan usaha.  Kalau omzet lebih besar akan lebih semangat lagi berusaha," kata Lenny Kristiana, pemilik usaha makanan Divenka Food di Sidoarjo.

Lenny yang satu tahun terakhir rutin membayar pajak mengatakan, penurunan pajak ini sangat baik terutama bagi usaha mikro karena usaha mikro menjalankan usahanya dengan modal pribadi.

Pemilik usaha Dapoer B'cik,  Rahmi Aulia juga mengakui turunnya PPh final akan bermanfaat sebagai tambahan modal usaha. "Saya pribadi sangat bersyukur ada pengurangan pajak, berguna untuk tambahan modal," kata Rahmi yang rutin membayar pajak Rp 200 ribu per bulan. 

Pelaku UMKM di Sumut juga mengapresiasi kebijakan tersebut. Pelaku UMKM di Kota Medan menyambut baik rencana pemerintah untuk menurunkan pajak UMKM menjadi 0,5 persen. Ida (43) salah satu pelaku UMKM yang memproduksi keripik pisang mengatakan bergembira dengan penurunan pajak UMKM tersebut. "Selama ini kami pengusaha mengeluhkan besarnya pajak UMKM 1 persen, tetapi dengan adanya rencana penurunan pajak menjadi 0,5 persen di akhir Maret ini, merupakan angin segar buat kami pelaku UMKM," katanya.

Hal sama juga dikatakan pelaku UMKM rumahan bermarga Lubis, Andi, Hasan dan Indra menyambut baik rencana Presiden Joko Widodo untuk menurunkan pajak UMKM menjadi 0,1 persen. "Kami mengharapkan segera dilakukan, sehingga dapat membantu kami pelaku UMKM," harapnya.

Di Provinsi Nusa Tenggara Barat, pelaku UMKM juga menyambut kebijakan pemerintah pusat yang menurunkan pajak final dari angka 1 persen menjadi 0,5 persen. Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 tersebut mulai efektif berlaku 1 Juli 2018 mendatang. “Kalau buat UMKM pastinya sangat menguntungkan dengan penurunan pajak ini,” kata salah satu pelaku UMKM produk kue kering yang dikenal dengan Nutsafir, Sayuk Wibawati.

Kebijakan pemerintah yang merevisi aturan pembayaran pajak UMKM yang awalnya 1 persen menjadi 0,5 persen sebagaimana telah di tetapkan pada PP Nomor 23 Tahun 2018 disambut gembira oleh para pelaku usaha.

Menurut Sayuk, penurunan pajak ini sangat baik dan lebih meringankan, terutama bagi usaha mikro. Pasalnya, usaha mikro menjalankan usahanya dengan modal pribadi. Meski pemberlakuan pajak bagi UMKM ini masih tergolong memberatkan,tapi paling tidak bisa berkurang beban pelaku UMKM dengan pajak tersebut.

 

Antusiasme di Bali

 

UMKM di provinsi Bali juga menyambut baik kebijakan itu. Antusiasme mereka terlihat ketika seribuan UMKM memadati acara sosialisasi PPh Final UMKM 0,5% yang dilakukan Presiden Jokowi di Sanur, Bali, Sabtu (23/6).

Salah seorang UMKM kain tenun Bali bernama I Gusti Ayu Putri Darmayuni mengacungi jempol atas kebijakan pajak baru tersebut."Dengan adanya pengurangan pajak UMKM menjadi 0,5% saja, bagi saya hal itu bisa dijadikan untuk menambah modal bagi pengembangan usaha", kata perempuan asal Denpasar pemilik toko Jegeg Tri Busana itu.

Gusti Ayu juga mengaku bahwa selama ini dirinya taat dalam membayar pajak."Bagi saya yang taat dalam membayar pajak, maka kebijakan penurunan pajak UMKM ini tentu saja saya menyambut dengan gembira. Selain bisa untuk menambah modal, dana itu juga bisa untuk promosi produk dengan mengikuti pameran-pameran", tandas Gusti Ayu seraya mengajak seluruh UMKM agar selalu taat dalam membayar pajak karena prosesnya sangat mudah dan tidak rumit.

Selain itu, kata Gusti Ayu, dirinya juga pernah menikmati kucuran kredit usaha rakyat (KUR) dari Bank BRI pada 2016 dan masih berjalan hingga saat ini."Dana KUR saya alokasikan untuk menambah modal usaha. Semakin ringan karena bunga KUR sudah turun menjadi 7%. Saya ingin akses KUR lagi namun belum boleh", kata Gusti Ayu.

UMKM lainnya, Ni Made Sriasih yang bergerak di usaha kerajinan perhiasan dengan brand Sari Merta juga mengaku senang dan merasa terbantu dengan adanya kebijakan penurunan pajak UMKM menjadi 0,5%."Jelas, kebijakan itu amat membantu saya, terlebih lagi saat ini sedang mengalami penurunan omzet. Jadi, uang yang sebelumnya untuk membayar pajak 1% akan saya gunakan untuk menambah modal produksi. Saya juga akan meningkatkan promosi untuk menarik wisatawan asing dan lokal", ungkap perempuan asal Gianyar, Bali itu.

Ni Made yang memulai usahanya sejak 1992 berharap agar proses pembayaran pajak UMKM semakin dimudahkan dan banyak dilakukan sosialisasi agar seluruh UMKM mengetahui proses membayar pajak dan manfaat dari pajak yang dibayarkan kepada negara."Saya sekarang sudah memiliki tiga orang pegawai dan satu tukang", imbuh Ni Made lagi.

Begitu juga dengan Gede Mahendra pemilik Prabu Kreasi yang bergerak di sektor usaha pakaian khas Bali."Bagi saya yang usahanya masih kecil tentu saja penurunan pajak UMKM menjadi 0,5% saya sambut dengan gembira. Meski masih kecil bayar pajaknya, tapi sangat membantu saya", tandas pria asal Tabanan Bali itu. (dbs)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…