APBN yang Ugal-ugalan - Oleh : EdyMulyadi, Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS)

Pemerintah bolak-balik menyatakan APBN dikelola dengan prudent? Kisah anggaranTunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini adalah bukti bahwa klaim itu cuma isapan jempol. Faktnya Pemerintah mengelola APBN dengan ugal-ugalan.

Beberapa bukti itu antara lain, pertama, Presiden Jokowimengakui tidak tahu-menahu tentang THR dangaji ke-13 tersebut. Untuk perkara ini memang bias disebu taneh bin ajaib. Kok bias Presiden tidak tahu ada alokasi duit hingga Rp35,8triliun.

Keanehan berikutnya, kalau pun Jokowi tidak tahu-menahu, kok Presiden sudah menandatangani PeraturanPemerintah (PP) tentangpemberian THR dangaji ke-13 untuk para pensiunan penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, danAnggotaPolri, pada 23 Mei 2018 silam?

Selain untuk para pegawai sipil, militer, danPolri, PP tersebut menyebut pejabat Negara lainnya seperti Presiden, WakilPresiden, anggota MPR dan DPR jugadapat THR.Rinciannya, anggaran THR gaji sebesarRp 5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun, THR untuk pensiunanRp 6,85 triliun, gaji ke-13 sebesarRp 5,79 triliun,‎ danpensiunan ke-13 senilaiRp 6,85 triliun.

Bukti kedua bahwa APBN dikelola dengan ugal-ugalan adalah, para kepala daerah (bupati/walikota) ternyata kebingungan. Pasalnya, pemberian THR dan gaji ke-13 di daerah menjadi tanggung jawab APBD. Yang jadi persoalan, para kepala daerah tadi tidak tahu ada ketentuan tersebut. Bukan itusaja, mereka malah menyatakan tidak tahu harus mencomot dari pos mana di APBD.

Asal tahu saja, alokasi THR dangaji ke-13 tahun ini memang benar-benar superjumbo. Dibandingkan dengan alokasi serupa tahun lalu yang ‘hanya’ Rp23 triliun, kali ini kenaikannya mencapai68,92%. Lonjakan ini lantaran adanya penambahan komponen THR pension sebesar Rp6,9 triliun dan THR tunjangan kinerja sebesar Rp5,8 triliun.

Pada 2017, THR hanya diberikan kepada aparatur pemerintah sebesar gaji pokok tanpa tunjangan. Sedangkan pensiunan tidak diberikan THR. Sebaliknya tahun ini komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara THR yang diterima para pension meliputi pension pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan. THR dengan berbagai komponen seperti itulah yang juga diterima Presiden, WakilPresiden, pimpinan dan anggota DPR dan MPR.

Makin dikulik, perkara THR dangaji ke-13 ini makin miris saja. Ini jadi bukti bahwa Cuma moncer di media belaka. Gemerlap yang ada adalah buahkolaborasi media mainstream dan kapitalisme global yang punya kepentingan dan agenda tersembunyi, baik secara ekonomi maupun politik, terhadap negeri ini. Ngeriii…! (*)

BERITA TERKAIT

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

Tantangan APBN Paska Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kebijakan Satu Peta

 Oleh: Susiwijono Moegiarso Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta atau…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

Tantangan APBN Paska Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kebijakan Satu Peta

 Oleh: Susiwijono Moegiarso Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta atau…